Hukum Allah Ditinggalkan, Raja Ampat Jadi Korban

0
20

OPINI | POLITIK | HUKUM

“Negara dalam sistem kapitalis berperan sebagai fasilitator untuk para pengusaha menjalankan bisnisnya, dengan membuat kebijakan yang menguntungkan para capital,”

Oleh : Indri Nur Adha

Di ufuk timur Papua, Raja Ampat bagaikan surga,
Ekosistem bersatu tanpa merasa sengsara,
Lalu kapitalisme datang mencangkul semua,
Surga dunia tak bisa dijaga, sebab abai dengan hukum Allah Swt.

Belakangan ini marak di media sosial berita tentang Raja Ampat, isu tambang nikel di Raja Ampat mencuat ke publik setelah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi protes dalam forum Indonesia Critical Minerals Conference & Expo 3 Juni 2025 di Jakarta. Mereka mengkritik aktivitas tambang yang merusak kawasan Raja Ampat yang telah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Aksi ini viral dan menarik perhatian luas, terutama di media sosial melalui tagar #SaveRajaAmpat.

Empat aktivis, termasuk seorang perempuan Papua, sempat diamankan polisi usai membentangkan banner di ruang konferensi. Pesan yang mereka bawa di antaranya: “What’s the true cost of your nickel?” dan “Nickel mines destroy lives.”

Warganet turut menyuarakan keresahan lewat unggahan di Instagram, dengan narasi seperti “Papua bukan tanah kosong” serta foto kerusakan hutan akibat tambang. Greenpeace turut menyuarakan kampanye serupa melalui akun resminya dan mendesak pemerintah untuk mengambil tanggung jawab atas dampak kerusakan lingkungan yang terjadi (tempo.co, 10/06/2025).

Raja Ampat terkenal dengan keindahan alamnya, seperti pulau-pulau karang, pantai berpasir putih, dan kekayaan bawah laut yang menakjubkan. Namun, belakangan muncul kekhawatiran akibat aktivitas penambangan nikel di beberapa pulau kecil, termasuk Pulau Gag, pulau yang terletak di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Kementerian Lingkungan Hidup menemukan indikasi pencemaran dan menegaskan akan mencabut izin tambang jika ada pelanggaran hukum. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia meninjau lokasi, namun belum melihat masalah serius sambil menunggu hasil investigasi tim.

Selain sebagai destinasi wisata, Raja Ampat terkenal karena keajaiban geologinya, termasuk batuan tertua di Indonesia. Kawasan ini juga menyimpan keanekaragaman hayati laut yang luar biasa, menjadi rumah bagi ribuan spesies dan ratusan titik penyelaman (kompas.id, 10/06/2025)

Izin penambangan di wilayah Raja Ampat mulai diberikan sejak tahun 2013. Berikut adalah empat perusahaan yang diberi izin:

  1. PT. Mulia Raymond Perkasa (MRP)
  2. PT. Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
  4. PT Gag Nikel
  5. PT Nurham

Akan tetapi, menyusul banyaknya kritik dari masyarakat, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan usai membahasnya dalam rapat terbatas di Istana.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa, 10 Juni 2025. Hanya PT Gag Nikel yang tetap beroperasi. Empat lainnya dicabut izinnya karena tidak aktif dan tidak memenuhi persyaratan administratif, termasuk dokumen Amdal dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pencabutan dilakukan karena keempat perusahaan tersebut tidak memiliki rencana kerja dan anggaran biaya yang disetujui pemerintah (cnnindonesia.com, 10/06/2025).

Inilah realita yang terjadi ketika suatu negara sudah dalam cengkeraman kapitalisme, sehingga yang menjadi fokus utama adalah keuntungan semata. Dengan mengeksploitasi sumber daya alam di negeri sendiri, seakan buta dengan kerugian yang dialami karena kerakusan para kapital. Dalam keadaan sekarang ini, negara seakan berperan menjadi pengusaha yang sedang melariskan barang dagangannya, padahal itu bukan tugas sebuah negara.

Indonesia sendiri merupakan produsen nikel terbesar di dunia, menyumbang sekitar 26% dari total cadangan global. Nikel menjadi komoditas strategis karena perannya dalam pembuatan baterai kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Menurut data dari Kementerian ESDM, Indonesia menyimpan sekitar 72 juta ton cadangan nikel, yang setara dengan 52% dari total cadangan nikel dunia yang mencapai 139 juta ton. Jumlah ini menempatkan Indonesia dalam posisi penting di pasar nikel internasional dan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional (tempo.co, 13/06/2025).

Negara dalam sistem kapitalis berperan sebagai fasilitator untuk para pengusaha menjalankan bisnisnya, dengan membuat kebijakan yang menguntungkan para kapital. Penguasa disistem ini akan selalu memihak kepada para pemilik modal untuk membela kepentingan mereka.

Nampak jelas bahwa kapitalisme sangat memungkinkan segelintir orang atau kelompok memperoleh keuntungan yang besar dengan cara apapun. Dan membiarkan rakyat yang mendapatkan kerugiannya dalam kurung waktu yang panjang. Negara seakan abai dengan tugasnya sebagai pengurus rakyat. Lantas bagaimana nasib rakyat sekarang ini?

Sungguh sangat disayangkan, rakyat harus menurunkan ekspektasinya kepada penguasa, jangan harap dilirik oleh pemerintah dalam sistem kapitalis ini, rakyat harus siap menelan sendiri kerugian yang dialami. Inilah kekejaman yang terjadi ketika penguasa suatu negeri sudah termakan jerat kapitalisme, sistem yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Permasalahan ini harus diselesaikan negara secara adil untuk semua pihak, terutama rakyat. Rakyat jangan mau tertipu dengan bantuan sosial dan program-program yang tidak jelas sebagai bentuk pembungkaman agar tidak merecoki agenda licik, kerja sama antara penguasa dengan pengusaha.

Rakyat harus meminta kepada pemerintah kebijakan yang revolusioner bukan hanya kebijakan yang sementara, seperti angin segar yang sebentar datang sebentar hilang.

Karena dampak lingkungan dari aktivitas tambang nikel tidak bisa diabaikan. Kegiatan ini berpotensi memicu deforestasi, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem laut.

Penambangan mengancam kelestarian lingkungan dan mengganggu sumber penghidupan warga lokal, khususnya di sektor perikanan dan pariwisata. Lebih jauh, kerusakan ini dapat memicu hilangnya keanekaragaman hayati. Spesies tumbuhan dan hewan endemik berisiko kehilangan habitatnya, yang bisa berujung pada kepunahan (kompasiana.com, 14/06/2025).

Pemerintah semestinya bijak dalam mengelola aset rakyat. Sumber daya alam dari tambang dan semua yang ada di pulau-pulau tersebut adalah harta kepemilikan rakyat. Hasil dari pengelolaannya harus dikembalikan untuk keperluan masyarakat luas, bukan hanya untuk keuntungan segelintir orang. Pengaturan seperti ini hanya ada dalam aturan Islam.

Di dalam sistem Islam negara berperan sebagai pengurus semua keperluan rakyatnya. Aset seperti yang ada di Raja Ampat ini masuk ke dalam pengurusan negara, yang akan ditangani secara adil, merata, dan menyejahterakan rakyatnya. Serta pengelolaannya juga tidak akan merusak lingkungan dan makhluk hidup lain yang ada di alam. Rasulullah saw. Bersabda,

“Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.”
(h.r. Bukhari)

Tambang nikel di Raja Ampat tidak boleh pengurusannya diserahkan kepada individu atau pihak swasta, karena status tambang yang demikian adalah harta kepemilikan umum, tidak boleh dimiliki oleh pihak-pihak tertentu saja, melainkan keberadaannya menjadi kepemilikan umum bagi seluruh kaum muslim, hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.

“Kaum muslim itu berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.”
(h.r. Abu Daud)

Hal ini mengingatkan dengan kisah pada masa Rasulullah, seorang sahabat dari Yaman meminta hak atas sebidang tanah yang dianggap tidak terpakai. Nabi pun menyetujuinya berdasarkan prinsip ihya al-mawat—menghidupkan lahan mati. Namun, seorang sahabat lain dari Bani Tamim kemudian menginformasikan bahwa tanah tersebut memiliki tambang garam melimpah yang dapat diakses bebas seperti air.

Setelah mengetahui hal itu, Rasulullah membatalkan pemberian tersebut karena tambang garam tergolong sumber daya umum yang tidak boleh dimiliki pribadi, melainkan harus dikelola untuk kepentingan bersama.

Pengelolahan terhadap aset SDA yang menjadi harta kepemilikan rakyat itu pun akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah. Prosesnya akan disesuaikan dengan lingkungan dan keadaan masyarakat sekitar. Dan keuntungan yang diperolah akan masuk ke dalam baitulmal untuk membiayai kebutuhan masyarakat seperti, pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Begitulah gambaran jika kita menyingkirkan sistem kapitalis dan menggantinya dengan sistem Islam. Karena dalam kapitalisme tidak mungkin ada harta kepemilikan umum, karena semua bisa menjadi milik para pengusaha. Maka sudah saatnya kita memperjuangkan sistem Islam untuk mengatur kehidupan ini, agar keadilan dan kesejahteraan merata bagi masyarakat luas. Wallahualam bissawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah