OPINI | POLITIK
‘Negara sekuler kapitalis juga abai dengan investasi jangka panjang bagi peradaban, yakni pendidikan generasi. Penguasa kapitalistis lebih sibuk mengejar citra populis dibandingkan mewujudkan kebijakan pendidikan yang realistis,”
Oleh : Aktif Suhartini, S.Pd.I.
PEPATAH “guru kencing berdiri, murid kencing berlari” mengingatkan betapa eratnya hubungan antara guru dan murid. Pepatah ini juga mengajarkan seorang guru harus mampu menjadi teladan agar murid tumbuh dengan sikap santun dan hormat kepada pendidiknya. Namun, realitas hari ini dalam sisten demokrasi sungguh memprihatinkan.
Viral di media sosial, seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, Selasa 13 Januari 2026, dengan inisial (AS) terlibat adu jotos dengan siswanya saat kegiatan belajar mengajar hingga videonya tersebar luas di media sosial. Tidak berhenti sampai di situ, AS melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi sebagai kasus penganiayaan (detikcom, 17/1/2026).
Kasus yang mengguncang dan menyayat nurani kembali terjadi ketika murid tega mengeroyok gurunya. Alasannya, guru telah menghina dan merendahkan martabat murid. Namun, kasus semacam ini bukanlah yang pertama.
Sebelumnya, terjadi aksi mogok sekolah oleh siswa sebagai bentuk protes terhadap guru yang menampar murid karena tertangkap merokok. Belum lagi deretan kasus perundungan terhadap profesi guru yang kerap ramai di media sosial.
Kasus guru dikeroyok murid tidak bisa dipandang sekadar sebagai konflik personal atau luapan emosi sesaat. Ini persoalan serius yang menandakan dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Relasi antara guru dan murid yang seharusnya dibangun di atas dasar penghormatan, adab, dan keteladanan justru bergeser menjadi relasi yang sarat ketegangan, bahkan berujung pada kekerasan.
Apa pun masalah yang terjadi, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, emosi sesaat, atau lemahnya pengawasan sekolah. Ini adalah cermin buramnya dunia pendidikan sekuler. Yang seharusnya murid dididik memuliakan guru (ta’dzim), sementara guru diwajibkan mendidik dengan kasih sayang, bukan hinaan, karena guru adalah figur teladan, bukan sekadar pengajar.
Mencermati kasus ini, kita bisa menilai para siswa tersebut terkategorikan generasi niradab. Bagaimana mungkin mereka bisa begitu enteng melontarkan kata-kata tidak sopan di lingkungan sekolah, apalagi ditujukan kepada gurunya? Seburuk inikah kualitas generasi terpelajar di negeri kita? Para siswa itu bahkan tidak segan mengeroyok guru yang telah mencerdaskan mereka. Mereka juga begitu ringan main hakim sendiri, seolah-olah sikap tersebut sudah biasa mereka lakukan.
Sikap spontan dan emosional dalam peristiwa pengeroyokan ini menunjukkan tabayun dan sikap kepala dingin tidak dikedepankan. Alih-alih berbaik sangka (husnuzan) kepada guru, murid justru bertindak brutal. Namun di sisi lain, tak bisa dimungkiri ada pula guru yang menghina, merendahkan, atau melabeli murid dengan kata-kata yang melukai psikologis.
Tindakan ini jelas melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan sebagaimana dijamin Konstitusi dan UU Perlindungan Anak. Di titik inilah kedua belah pihak terjebak dalam lingkaran konflik yang berujung pada kekerasan. Inilah buah dari sistem pendidikan sekuler-kapitalis yang menjauhkan nilai-nilai Islam dari dunia pendidikan.
Apa jadinya masa depan negeri ini jika diisi profil generasi muda yang seperti ini? Generasi emosional tidak bisa lepaskan dari penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem sekuler melahirkan kurikulum pendidikan yang juga sekuler. Tidak heran, hasil keluaran pendidikan tidak jauh dari profil generasi sekuler. Perilaku siswa yang menghina dan mengeroyok guru memang dimungkinkan karena tidak ada pelajaran perihal adab pada kurikulum hari ini.
Namun, realitas ini juga menegaskan pendidikan di sekolah cenderung sekadar formalitas. Selain itu, sistem pendidikan sekuler membuat target pendidikan jadi bergeser pada capaian aspek materiel semata-mata. Sistem pendidikan sekuler menghasilkan peserta didik yang hanya sibuk berusaha meraih nilai tinggi di atas kriteria ketuntasan minimal (KKM) tanpa mengiringinya dengan belajar adab.
Proses belajar mengajar juga kehilangan nilai untuk menuntut ilmu. Siswa tidak mampu meraih ruh talabulilmi sebagai kewajiban mereka untuk belajar. Padahal, sikap menghormati dan menghargai guru akan memberikan keberkahan bagi ilmu yang diperoleh saat jam pelajaran.
Miris, ilmu yang mereka peroleh di bangku sekolah tidak lantas membuat siswa mampu mengambil filosofi ilmu padi. Yaitu bulir padi yang makin tua akan semakin menunduk atau rendah hati karena semakin berisi atau berilmu dan berprestasi. Tidaklah perlu bersikap arogan atau sombong, demikianlah semestinya sikap seorang penuntut ilmu.
Padahal, perlindungan guru di Indonesia sejatinya diatur dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menjamin perlindungan hukum, profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja guru, termasuk perlindungan dari kekerasan, intimidasi, dan perlakuan tidak adil, yang termaktub antara lain dalam Pasal 39, 40, 41, dan 42.
Bentuk perlindungan meliputi perlindungan hukum dari ancaman dan kekerasan, perlindungan profesi melalui organisasi profesi, serta jaminan keselamatan dan rasa aman saat bertugas. Implementasinya diperkuat oleh regulasi turunan seperti PP No. 19 Tahun 2017, Permendikbud No. 10 Tahun 2017, serta UU Perlindungan Anak. Guru juga berhak memperoleh bantuan hukum dan menjatuhkan sanksi edukatif kepada siswa sesuai kaidah pendidikan dan kode etik.
Namun, perubahan regulasi melalui PP No. 19 Tahun 2017 juga menitikberatkan aspek administratif, seperti redefinisi guru, beban kerja, sertifikasi, dan hubungan kerja, yang kerap belum sejalan dengan realitas perlindungan guru di lapangan.
Pada praktiknya di lapangan, kondisi guru justru sangat memprihatinkan. Kesejahteraan guru didesain secara sistemis melalui regulasi legal-formal yang dalam implementasinya malah menyimpangkan peran guru dari hakikatnya sebagai pendidik generasi. Beban kerja meningkat, tidak hanya mengajar, tapi terbebani urusan administratif demi memperoleh penghasilan yang layak.
Krisis pendidikan nasional pun mencapai titik nadir. Guru tidak lagi diposisikan sebagai sosok yang digugu dan ditiru, melainkan sekadar faktor produksi dalam mesin ekonomi bernama sekolah. Kapitalisme memandang pendidikan sebagai komoditas, sehingga kualitas distandardisasi melalui biaya tinggi, sementara kesejahteraan guru tetap jauh dari penghargaan yang layak. Tak heran, Undang-Undang perlindungan guru kerap tak berdaya di lapangan. Perlindungan guru pun akhirnya tak lebih dari mimpi di siang yang terik.
Semakin jelas terlihat, negara sekuler kapitalis menunjukkan sikap abai terhadap nasib guru. Negara sekuler kapitalis juga abai dengan investasi jangka panjang bagi peradaban, yakni pendidikan generasi. Penguasa kapitalistis lebih sibuk mengejar citra populis dibandingkan mewujudkan kebijakan pendidikan yang realistis. Sebagai contohnya, program MBG di berbagai satuan pendidikan. Program populis yang mengisi perut tersebut tampaknya dianggap lebih urgen dibandingkan kebijakan yang menutrisi otak, alias mencerdaskan anak bangsa.
Sistem sekuler hanya melahirkan pepesan kosong untuk menyolusi perihal perlindungan guru. Wujud perlindungan terhadap profesi guru sejatinya tidak cukup sekadar advokasi secara normatif sebatas melalui organisasi profesi. Lebih dari itu, profesi guru membutuhkan perlindungan politis. Profesi guru juga harus mendapatkan jaminan sistemis, baik dari sisi perlindungan kerja, pembelaan, penghargaan, bahkan kesejahteraan ekonomi.
Namun, ini semua mustahil terjadi di dalam sistem kapitalisme yang memosisikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan guru sebagai salah satu faktor produksinya. Maka tidaklah mengherankan hasil keluaran pendidikan tidak jauh dari profil generasi sekuler, sedangkan undang-undang perlindungan guru tidak dapat berperan optimal melindungi guru.
Peraturan pelaksanaan undang-undang justru menyimpangkan peran guru dari hakikatnya sebagai pendidik generasi. Kondisi ini tidak lepas dari penerapan sistem sekuler kapitalisme.
Sangat berbeda dengan sistem Islam yang memandang pendidikan bukan sekadar mencetak orang pintar, tapi membentuk manusia beradab. Rasulullah SAW bersabda, tujuan utama diutusnya beliau menyempurnakan akhlak. Dalam sistem pendidikan Islam, adab didahulukan sebelum ilmu. Seharusnya negara memastikan kurikulum berlandaskan akidah Islam.
Setiap mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kompetensi pasar.
Dalam negara Islam hukum untuk mengatur masyarakat tidak ada lain kecuali syariat Islam, namun sebaliknya, dalam sistem demokrasi atau republik, hukum bersumber dari kehendak rakyat yang dirumuskan oleh lembaga legislatif, bukan dari Al-Qur’an dan hadits. Hal inilah yang membuat sistem demokrasi secara struktural berbeda dengan konsep pemerintahan Islam, negara republik atau demokrasi itu memang tidak didesain untuk menerapkan syariah, perbedaan desain ini bersifat mendasar dan tidak bisa dipertemukan begitu saja.
Karena itu keinginan menerapkan syariah Islam tidak akan sejalan apabila tetap menggunakan sistem republik atau demokrasi. Ketidakselarasan antara tujuan dan sistem akan selalu menimbulkan kontradiksi dalam praktik kenegaraan.
Dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah di bawah naungan Khilafah, perlindungan holistik terhadap profesi guru akan terwujud di dalam sistem yang manusiawi, memuaskan akal, dan menenteramkan jiwa. Karena Khilafah memosisikan pendidikan sebagaimana ketentuan hukum syara atasnya, yakni sebagai salah satu sektor publik serta sistem pembentuk generasi unggul dan berkepribadian Islam. Maka keluaran sistem pendidikan Islam tidak hanya peserta didik yang berkarakter unggul, tetapi juga guru-guru yang berkualitas.
Sejarah mencatat peradaban Islam begitu kaya dengan para ulama pada setiap masanya. Keberhasilan sistem pendidikan Islam bukan sebatas karena faktor teknis, tapi ada sistem politik pendidikan yang menopang realisasi sistem pendidikan sahih, termasuk aspek perlindungan terhadap guru.
Demikianlah gambaran khilafah saat memberikan perlindungan kepada guru. Bagaimana pun, guru adalah orang yang muruahnya harus dijaga oleh siapa pun. Karena seorang guru berperan strategis menyampaikan ilmu dan mendidik para siswa. Ilmu dari guru diharapkan dapat memberikan keberkahan bagi para siswanya sehingga keberadaan guru harus dihargai dan dihormati.
Negara Islam memastikan sistem pendidikan, baik dalam keluarga maupun sekolah, mampu mencetak individu bertakwa, takut akan dosa, dan senantiasa mencari ridha Allah. Dari sinilah lahir kontrol sosial yang kuat sehingga penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Negara juga mengatur arus informasi agar anak tumbuh sehat dan orang tua merasa aman. Hanya dengan sistem inilah manusia benar-benar dimuliakan. Inilah tatanan yang dirindukan umat yang hanif: hidup dalam naungan khilafah. (**)
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
















