OPINI | POLITIK
“Kejahatan yang berulang dan meresahkan ini adalah sebagai bukti, bahwa hukuman di negara ini masih belum bisa menjadi solusi atas semua tindak kejahatan yang terjadi,”
Oleh : Puji Sartika
BICARA tentang kejahatan itu memang tidak akan pernah ada ujungnya, kejahatan yang terjadi belakangan ini memang semakin sadis dan mengerikan. Di Indonesia, kejahatan di jalan sering terjadi, seperti perampokan, pelecehan seksual, pembunuhan, pembegalan dan kekerasan fisik.
Perilaku seperti ini meningkat secara signifikan tiap tahunnya, Pusat Sikapi Kejahatan Nasional (PUSIKNAS) mencatat 306.641 kasus kejahatan terjadi di seluruh wilayah Indonesia sejak Januari hingga September 2025. Sementara di Medan sejak dari tanggal 1 Oktober 2025 sudah 335 kasus kejahatan, dikutip dari Pusiknas.polri, September 2025.
Seperti kejadian di daerah Lau Dendang tepatnya di atas titi, sering terjadi pembegalan, si pelaku sudah mempersiapkan sajam seperti parang sejenis celurit. Para pelaku sudah ditentukan perannya. Ada yang bertugas menodong korban dan ada juga yang mengambil barang berharga korban. Hal ini disampaikan oleh salah satu pelaku yang telah tertangkap, yaitu M. Ar. Raihan atau disapa Keda yang berusia 18 tahun, beralamat jalan Pembinaan gang Satria, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Keda mengaku bahwa dia dan kawannya telah beraksi di 12 TKP [Tempat Kejadian Perkara] diantaranya 8 TKP di Wilayah Hukum Polsek Medan Tembung dan 4 TKP di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang. Dikutip dari Media Sumut, 18 Des 2025.
Belum lagi kasus pembullyan, kasus korupsi, kejahatan Siber, dan kejahatan terorganisir. Semua ini terjadi karena ada beberapa faktor diantaranya faktor ekonomi, faktor teknologi, faktor lingkungan, faktor individu dan faktor sistem yang kurang ketat.
Peristiwa ini hendaknya menjadi evaluasi bagi pihak kepolisian, karena mereka telah diberikan tugas untuk memberikan keamanan terhadap masyarakat. Jadi jika rakyat menuntut atau meminta keamanan kepada mereka, itu wajar. Sebab kehidupan yang mereka jalani sekarang sudah jauh dari rasa aman, karena tidak ada stabilitas keamanan.
Kejahatan itu semacam sebuah penyakit, yang dikasih obat tapi hanya untuk meredakan setelah itu kambuh lagi. Dunia kini semakin canggih, kecanggihan teknologi membuat para pelaku kejahatan semakin mudah untuk bertindak, di mana ada celah maka dia berkesempatan untuk melakukan kejahatan.
Penyebab terjadinya tindak kejahatan juga harus dihilangkan, selain dari tuntutan ekonomi dan gaya hidup, munculnya tindak kejahatan itu terjadi karena ditimbulkan oleh sistem kapitalisme sekulerisme. Mereka yang membuat slogan yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin melarat.
Kapitalis juga menjadi jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin, ketidakadilan yang diterapkan seakan menjadi hal yang lumrah, sementara sanksi yang diberikan kepada para pelaku, tidak memberikan efek sama sekali, dan tidak membuat jera.
Penerapan sistem sekulerisme di negera ini telah terbukti bahwa negara telah gagal melahirkan generasi yang beriman dan bertakwa, akibatnya tindak kejahatan, khususnya yang dilakukan remaja atau pelajar, semakin meningkat. Melalui sistem ini, pemerintah telah gagal menjalankan misinya untuk mewujudkan generasi emas. Pemerintah pun telah gagal dalam melindungi remaja dan anak-anak dari berbagai ancaman tindak kejahatan.
Sekurisme adalah keyakinan dasar [akidah] yang memisahkan negara dari agama, dalam sistem ini, fungsi agama sangat diabaikan, akibatnya pelajar kini semakin jauh dari agama dan fitrahnya. Sungguh sistem ini sangat berbahaya karena bisa merusak dan menjadikan naluri para remaja tidak bisa dikendalikan saat lingkungan eksternal memberikan stimulus negatif.
Sebab utamanya adalah karena tidak ada tertanam keimanan dan ketakwaan di dalam diri remaja.
Sejatinya manusia itu dilahirkan membawa fitrah, sebagaimana sabda Rasulullah saw. ‘Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orangtuanyalah yang menjadikan dirinya Yahudi, Nasrani atau Majusi’ [HR. Bukhari, Muslim].
Kejahatan merupakan tindakan yang merugikan dan menyakiti orang lain, baik secara fisik, emosional dan mental. Kejahatan dapat berupa tindakan individu maupun kelompok, dan dapat memiliki dampak yang luas dan berkepanjangan pada korban serta masyarakat.
Pentingnya bagi kita untuk bisa memahami akar penyebab kejahatan dan bekerja sama untuk bisa mencegah atau memberantas para pelaku kejahatan. Jika diibaratkan, kejahatan semacam puzzle, banyak potongan yang harus disatukan agar kita paham polanya. Kejahatan juga layaknya api jika tidak dikontrol maka akan membakar semuanya, tapi bila kita tahu sumber akar permasalahannya, maka kita akan lebih gampang untuk bisa memadamkan api tersebut.
Memberantas kejahatan bukan cuma soal menangkap pelakunya saja, tapi harus tahu permasalahannya, pendekatan restoratif justice bisa jadi salah satu solusi. Fokusnya bukan cuma dihukuman saja, tapi juga rehabilitasi dan pemulihan untuk pelaku dan korban.
Tidak dapat dipungkiri, rasa aman kini telah menjadi kebutuhan yang terpenting buat masyarakat, gimana tidak masyarakat selalu dibuat dengan rasa was-was, rasa ketakutan selalu menghantui. Begitu juga dengan para orangtua yang sangat mengkhawatirkan keselamatan anaknya, para istri sangat cemas menanti suaminya kembali pulang kerja. Manusia dan makhluk hidup lainnya sangat membutuhkan keamanan, agar bisa memenuhi hajatul hudowiyahnya ini berkaitan dengan kebutuhan kesehariannya.
Bila kita analisa, kejahatan yang terjadi bisa kita lihat dari berbagai perspektif yaitu dari sosiologi, psikologi, ekonomi dan kriminalitas. Kejahatan yang terjadi dari lingkungan sosial, ini dipengaruhi oleh faktor kemiskinan, urbanisasi dan disorganisasi sosial. Psikologi ini terkait dengan kondisi mental dan kepribadian individu seperti gangguan kepribadian dan impulsivitas. Kejahatan ini sebagai pilihan rasional untuk mendapatkan keuntungan, terutama dalam konteks ekonomi yang tidak merata.
Tindak kejahatan yang telah terjadi ternyata ada beberapa aspek penting yang melibatkan Modus Operandi (MO) para pelaku melakukan cara ini, termasuk metode, alat dan strategi. Motif, inilah yang bisa mendorong pelaku untuk melakukan kejahatan contohnya bisa dari ekonomi, balas dendam, atau kesenangan. Kita bisa juga melihat karakteristik pelaku dari riwayat kejahatan, dan latar belakangnya.
Perspektif strukturalisme menyoroti bahwa kurangnya penanganan untuk tindak kejahatan yang bisa mengancam nyawa ini, terkesan sangat lambat dan kurang diperhatikan. Seharusnya negara memberikan penanganan yang sangat khusus untuk kasus semacam ini. Negara harus tegas dengan memberikan tindakan yang signifikan kepada pihak kepolisian, dengan melakukan patroli rutin disetiap wilayah, dengan waktu yang ditentukan.
Kejahatan yang berulang dan meresahkan ini adalah sebagai bukti, bahwa hukuman di negara ini masih belum bisa menjadi solusi atas semua tindak kejahatan yang terjadi, karena seharusnya hukuman yang diberikan bisa membuat efek jera untuk si pelaku. Ini juga membuktikan bahwa undang-undang yang dibuat manusia itu tidak benar.
Kerusakan yang terjadi pada generasi muda sekarang, tentunya berupa ancaman bagi masa depan. Kerusakan ini pasti ada sebab dan akan merambat hingga nanti, pastinya bisa berdampak negatif. Oleh karena itu, negaralah yang harus paling berperan penting dalam memberikan perhatian besar kepada pendidikan generasi muda.
Islam sangat menganjurkan untuk menjaga akidah, agar manusia tahu bahwa pentingnya kita saling melindungi dan menjaga nyawa. Ada tiga pilar penting dalam upaya mencegah ragam kejahatan. Pertama, ketakwaan individu dan keluarga, ini sangat bisa untuk mendorong setiap anggota keluarga senantiasa terikat dengan seluruh aturan Islam. Ini bisa menjadi benteng diri agar terhindar dari kemaksiatan.
Bukankah Allah sudah mengatakan,
‘Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka, [TQS At Tahrim, 6].
Ayat ini sudah sangat jelas, bahwa peran orangtua sangatlah penting untuk bisa menanamkan pendidikan Islam di dalam rumahnya, agar keluarganya punya kepribadian Islami yang kokoh. Bangun pondasi cara berfikir dan berperilaku berdasarkan keimanan kepada Allah, maka anak akan tunduk pada semua aturan Allah.
Kedua, kontrol masyarakat, ini bisa semakin menguatkan ketakwaan individu, dengan menumbuhkan rasa kepedulian atau sosial yang membiasakan diri untuk bisa amar ma’ruf nahi mungkar ditengah masyarakat.
Ketiga, peran negara. Negara dalam Islam wajib menjaga masyarakat dari perbuatan keji atau kejahatan, dengan menerapkan aturan Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Negara juga wajib menjamin memenuhi segala kebutuhan hidup rakyatnya, seperti sandang, papan dan pangan.
Ketika semua kebutuhan rakyatnya terpenuhi, maka rakyatnya bisa terhindar untuk melakukan kemaksiatan. Negara harus menerapkan pendidikan Islam secara gratis dengan kurikulum yang mampu menghasilkan generasi yang memiliki kepribadian Islam. Peran Negara begitu penting untuk bisa menjaga agama dan moral masyarakat, memusnahkan semua hal yang dapat merusak dan melemahkan akidah para remaja.
Tanggung jawab negara begitu besar kepada rakyatnya, sehingga negara harus bisa menghentikan peredaran minuman keras, narkoba dan pornografi, ini semua jika dibiarkan terus masuk kedalam negara, maka akibatnya bisa memicu terjadinya tindak kejahatan.
Selayaknya sabda Rasulullah saw.:
‘Imam atau kepala negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang ia urus.’ [HR. Muslim dan Ahmad].
Solusi yang berasal dari Islam sangatlah hakiki, karena Islam bukan hanya mengatur tentang ibadah shalat, puasa, zakat dan ibadah haji saja. Jika kita kaji, Islam itu universal, Islam mengatur secara keseluruhan, sehingga setiap perbuatan manusia tidak bisa terhindar atau tidak luput dari hukum-hukum Islam.
Salah satu hukum Islam yaitu mengatur tentang persanksian, hukum yang menjadi landasan agar manusia mendapatkan efek jera dan bisa menjadi penebus dosa. Di sistem Islam, begal atau perampokan [hirabah] merupakan kejahatan kubro atau besar, dan dosanya juga besar karena telah menghilangkan nyawa manusia, Maka hukuman yang dijatuhkan sangat berat.
Hukum pidana Islam pasti memberikan kemaslahatan baik di dunia dan akhirat, sebab hukum pidananya bersifat jawabir dan zawajir. Jawabir ini sistem yang sebagai penebus dosa bagi pelaku tindak kejahatan. Sedangkan zawajir memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan kemaksiatan.
Maka dengan menerapkan hukum Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamaan dan rasa aman akan terwujud, dengan begitu pelaku kejahatan perlahan akan semakin sedikit.
Segala kebaikan dan keadilan hukum Islam secara i’tiqaadi tidak diragukan lagi, semua perkara dapat terselesaikan, secara fakta segala kebaikan dan keadilan dari sistem Islam ini pernah dirasakan oleh kaum Muslim, bahkan non Muslim juga merasakan.
Semestinya kita yang tinggal di negara yang mayoritasnya Muslim, mampu mendukung untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam mengatur perkara kehidupan dan menuntaskan segala persoalan yang terjadi. Jangan sampai kita yang beragama Islam enggan menerapkan hukum yang berasal dari Allah SWT. Ini termasuk kita menjadi orang yang zhalim, fasik dan kafir. Wallaah a’lam bi ash shawaab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah


















