Ketidakadilan Kasus Patok : Pekerja Kecil Dipenjara, PT Position Diduga Pelanggar Justru Melapor

0
572
Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang jadi Tumbal Ketidakadilan/Foto2 : Ist.

HUKUM

“Marsel lalu ikut menjalankan tugas itu. Bukan memegang alat berat, bukan pula membuka tambang. Hanya memasang patok kayu sepanjang 12 meter,”

Jakarta | Lapan6Online : Suara palu sidang terdengar pelan, namun bagi dua lelaki yang duduk di kursi terdakwa itu, bunyinya seperti petir di siang bolong. Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua nama yang tak pernah muncul di layar kaca atau di rapat-rapat direksi, kini sedang menanggung beban yang tak pernah mereka cari.

Mereka datang ke ruang sidang dengan baju sederhana. Kemeja yang sudah berkali-kali dipakai, sepatu yang tidak lagi mengkilap, dan wajah lelah akibat malam-malam panjang di ruang tahanan. Mereka tidak tahu banyak soal istilah “legal standing”, “obscuur libel”, atau “yurisdiksi hukum”. Yang mereka tahu hanyalah bekerja, diam-diam berharap hidup tetap berjalan.

Sebuah Perintah yang Mengubah Takdir
Semua bermula dari sebuah tugas biasa di medan tambang Halmahera Timur. Awwab melihat galian yang tidak wajar. Bukan milik PT Wana Kencana Mineral (WKM), tempat ia bekerja. Ada kegelisahan. Ada yang masuk tanpa izin. Ia melapor.

“Pasang pagar saja. Supaya tidak ada yang berani masuk,” begitu kira-kira pesan atasan.

Marsel lalu ikut menjalankan tugas itu. Bukan memegang alat berat, bukan pula membuka tambang. Hanya memasang patok kayu sepanjang 12 meter. Sederhana. Tugas harian yang bahkan tidak terasa seperti sesuatu yang bisa membawa mereka ke balik jeruji.

Namun hidup memang sering kejam kepada orang-orang kecil. Laporan PT Position, perusahaan yang terkenal perusak Hutan Maba Sangadji ini membuat mereka berubah dari pekerja biasa menjadi “pelaku kejahatan”.

Pertarungan Kecil di Ruang Hukum Besar
Kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis menyebut kasus ini tidak masuk akal sejak awal. Tempat kejadian di Halmahera Timur, tetapi sidang dilakukan ratusan kilometer jauh di Jakarta. Para saksi tinggal di Maluku Utara, tetapi fakta diperiksa seolah semuanya terjadi di depan gedung pencakar langit ibu kota.

“Ini bukan hanya kabur. Ini salah orang,” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum lainnya. Yang paling ironis, pelapor, PT Position, disebut tidak memiliki izin tambang di lokasi tersebut. Sementara PT WKM memiliki dasar hukum yang sah dan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Kalimat Rolas menggantung:
“Sejak kapan menjaga tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara?”

Ketika Para Pekerja Kecil Bersatu
Suasana di luar pengadilan jauh lebih hidup dibanding ruang sidang. Puluhan pengemudi ojek online berkumpul membawa poster dan doa sederhana. Mereka tidak membawa kamera, tidak membawa tim humas, tidak didukung modal.

“Kami datang karena kami tahu rasa takut kehilangan pekerjaan,” ujar Rian Hari Safel dari Solidaritas Ojol untuk Awwab–Marsel.

Dalam kerumunan itu, ada keheningan yang berbicara: betapa rapuhnya posisi pekerja di hadapan perusahaan besar. Hari ini Awwab dan Marsel, entah besok siapa lagi.

Pekerja Mencegah Pelanggaran
Dalam persidangan terungkap bahwa tanah tempat pagar dipasang adalah hutan perawan yang belum pernah digarap PT WKM. Namun tiba-tiba ada jalan baru yang muncul begitu saja. Jalan itu bukan bagian dari rencana operasi resmi perusahaan.

“Kalau ada jalan baru tanpa izin, itu jelas melawan hukum,” kata Rolas. Fakta itu menggugah pertanyaan besar: Mengapa yang dipidanakan justru orang yang mencegah pelanggaran?

Dalam regulasi pertambangan, yang bertanggung jawab memeriksa batas IUP adalah Kepala Teknik Tambang (KTT), pejabat teknis resmi yang dilindungi undang-undang. Tetapi yang kini duduk di kursi terdakwa adalah dua pekerja sederhana yang hanya menerima perintah.

Di Balik Berkas dan Bukti, Ada Manusia
Di ruang tahanan, malam terasa panjang. Awwab merindukan tawa kecil anaknya yang sedang belajar membaca. Marsel teringat wajah ibunya di kampung yang tak berhenti berdoa. Mereka tidak ingin dijadikan pahlawan, mereka hanya ingin hidup kembali normal.

Mungkin publik tidak tahu angka di putusan, tidak ingat pasal dan undang-undang yang disebutkan jaksa. Namun yang publik tahu adalah ketidakadilan terasa nyata saat yang kuat menyalahkan yang lemah.

Sidang berikutnya dijadwalkan Rabu (3/12/2025). Banyak yang berharap putusan nanti bukan hanya soal hukum, tetapi keadilan untuk hati manusia. Hari itu nanti, dua pekerja kecil berharap hanya satu: “Kami ingin pulang.” (*Tim)