Kisruh Ijazah Palsu “Negara Hadir Membantu Jokowi”

0
24
Ketua Divisi Hukum Persudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis. (foto net).

OPINI | POLITIK

“Publik tidak bakal terkejut justru para sosok yang dimuliakan jika Tersangka terlanjur ditahan fenomena realitas deskripsinya justru mayoritas (data empirik) para hakim bakal tendensius memperpanjang masa penahanan lalu bakal “dagel” kan vonis cukup sedikit dengan keringanan dibawah daripada tuntutan JPU,”

Oleh : Damai Hari Lubis

APA reaksi atau peran negara dalam kasus tuduhan dari netizen yang belapis strata sampai dengan publik yang berstatus para ilmuwan dan tokoh bangsa yang vokal (kelompok intelektual kritis).

Lalu apa peran negara dalam kisruh bangsa dan sejarah penegakan hukum terkait para aktivis kritis?

Negara saat ini melalui dua (dua) lembaga penyelenggara telah hadir yakni mewakili Polri dan JPU Jo. KUHAP dan transparansi kesampingkan representatif pendapat publik yang beralaskan 100 % akal sehat, logika dan asas hukum, namun kelak “para hakim” ditengarai akan proaktif nunut kepada lembaga Polri, atau kontradiktif dengan identitas hakim yang paling dimuliakan di Rumah Pengadilan, diantaranya karena memiliki hak dan kewenangan untuk bersikap adil, layaknya peran tertinggi dalam kedudukan final function (finally) penegakan hukum diantaranya alat kontrol hukum dan menemukan hukum, sesuai ketentuan sistim hukum ( Undang Undang Kekuasaan Kehakiman).

Namun publik tidak bakal terkejut justru para sosok yang dimuliakan jika Tersangka terlanjur ditahan fenomena realitas deskripsinya justru mayoritas (data empirik) para hakim bakal tendensius memperpanjang masa penahanan lalu bakal “dagel” kan vonis cukup sedikit dengan keringanan dibawah daripada tuntutan JPU.

Maka klop ketiga legal behavior, nyata banyak telanjang melakukan praktik ‘hororisme’ (disfungsi hukum) sistem hukum dan tidak acuh pada prinsip substansial tujuan fungsi hukum; Kepastian, Manfaat dan Keadilan, tanpa balancing factor dari lembaga internal, justru berkesan komando atau kesepakatan buruk budaya koordinasi, dan ‘orang rumah’ malah mensuport karena hedon, mengikuti arus dinamika eror moralitas dan kerusakan revolusi mentalitas. (**)

*Penulis Adalah Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.