Klarifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi Terkait Demo Senin 12 Januari 2026

0
21
, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono/Foto : Repro

PRESISI | HUKUM

“Petugas pelayanan BPKB Jambi memberikan penjelasan dan menolak berkas tersebut dan pada saat penjelasan di gedung BPKB masyarakat menerima dengan baik penjelasan petugas,”

Jambi | Lapan6Online : Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi menegaskan sikapnya terkait aksi unjuk rasa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi pada Senin, 12 Januari 2026.

Massa menuntut agar kendaraan bermotor hasil lelang perkara pidana dapat diregistrasi dan diterbitkan BPKB. Maka, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, melalui rilis resminya yang diterima redaksi pada Rabu (14/01/2026) menegaskan bahwa,”Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi sudah melakukan 3 kali aksi yang sama dengan isu yang sama . Dalam setiap pertemuan sudah diberikan penjelasan yang baik oleh petugas kami di ruangan BPKB secara resmi,” tegasnya.

Foto : Repro

Lebih detail Kombes Benny membeberkan,”Berdasarkan surat Kapolri Nomor B / 3033/VI/2015 pada halaman 8 angka 5 bahwa kendaraan bermotor hasil ( objek ) kejahatan atau alat yang di gunakan untuk melakukan kejahatan konvensional hingga saat ini belum di temukan adanya klausal dalam Undang Undang yang membolehkan di rampas untuk Negara. Lalu di halaman 9 angka 8 bahwa berdasarkan uraian 1 sampai dengan 7 diatas, maka Ranmor hasil lelang sebagaimana pokok bahasan angka 3 huruf d surat ini, dinyatakan dilarang ulangi dilarang dan/atau wajib ditolak ulangi di tolak untuk di daftarkan dengan alasan apapun , kecuali apabila nantinya Mahkamah Agung memberikan fatwa yang berbeda,” bebernya.

“Dari dasar surat Kapolri ini , petugas pelayanan BPKB Jambi memberikan penjelasan dan menolak berkas tersebut dan pada saat penjelasan di gedung BPKB masyarakat menerima dengan baik penjelasan petugas,” lanjutnya.

Masih dalam keterangannya bahwa,”Petugas pelayanan BPKB Ditlantas menjalankan tugas sesuai aturan dan SOP yang berlaku . Namun pada kegiatan demo dan hearing yang pertama petugas sudah memberikan informasi terkait aturan yang berlaku . Dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Korlantas untuk meminta jukrah lanjutan . Namun sampai saat ini msh dalam proses di Korlantasnya . Pada demo dan hearing hari ini (Rabu,14 Januari 2026) juga sudah disampaikan ,terkait prosedur kendaraan yang hasil curamor dan di lakukan lelang oleh kejaksaan itu ,direktur lalulintas Polda Jambi sudah menjelaskan terhadap aksi demo terkait BPKB tidak bisa di proses ,karena ada aturan dan SOP undang-undang yang mengaturnya,” tambahnya.

Setelah dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi membenarkan aturan dalam proses BPKB yg dilelang ,terkait kendaraan curamor sdh di atur dalam klausul undang -undang . (*STO)