Mengapa Prof Eggie Sudjana Mesti ke Amnesty Internasional?

0
138
Muslim Arbi/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Prof Eggie malah terancam oleh Hitman (Pembunuh Bayaran) saat berobat di Malaysia. Dan terkait hal ini Eggie sudah menyampaikan ke Publik via konpers dan saat di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Mabes Polri,”

Oleh : Muslim Arbi

KEMUNCULAN KEMUNCULAN Pof Eggi Sudjana ke ke kantor Amnesty Internasional yang berpusat di London yang membawa Surat FDI – Forum Diaspora Indonesia dipimpin oleh Chris Komari DKK yang anggota nya 25 negara) dalam rangka mengadukan kasus terkait Ijazah Palsu Jokowi.

Ijazah Palsu Jokowi atau Joko Widodo mantan Presiden ke 7 RI ini mendapat perlindungan dan kekuasaan di era kekuasaan Joko Widodo hingga saat ini.

TPUA mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri sejak 9 Desember 2024. Sejak itu pengusutan nya oleh kepolisian menimbulkan tanda tanya di publik.

Polri bukan nya menangkap, menahan dan mengadili pemilik Ijazah Palsu nya. Malah sebaliknya. Kepolisian Republik Indonesia malah memburu para Pengadu dari TPUA dan sejumlah Tokoh dan Ahli lainnya dengan upaya kriminalisasi.

Keterangan Pers oleh Bareskrim yang mengatakan Ijazah Jokowi Identik menimbulkan kritik dan sorotan tajam dari berbagai pihak.

Belakangan terbongkar pengakuan dari BEATHOR SURYADI, yang membuka pembuatan Ijazah Palsu Jokowi di pasar Pramuka dan menyebutkan sejumlah nama dan peran mereka di media. Tetapi terlihat Polisi enggan mengusut nya secara tuntas.

Kepolisian malah meningkatkan penyidikan sejumlah nama yang viral mengkritik Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya menjadi Penyidikan. Tindakan ini sangat bertentangan dengan UU yang ada.

Terkait dengan pengaduan Prof Eggi ke Amnesty Internasional dan termasuk ke Lembaga HAM PBB. Adalah upaya mencari perlindungan dan pembelaan atas pelanggaran HAM dan pelanggaran UU tentang Advokat yang dialami oleh Eggie dan sejumlah Advokat dari TPUA yang mau di kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam UU Advokat no 18 tahun 2003 pasal 16. Menyebutkan Seorang Advokat tidak di gugat Perdata dan Diproses Pidana dalam menjalankan tugas nya. Hal ini di langgar oleh pihak Kepolisian jika mengkriminalkan prof Eggi Sudjana , Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Rohyani.

Ketiga nama yang di sebutkan di atas adalah Advokat yang membela klien nya: MUSLIM ARBI, BAMBANG TRI MULYONO, TAUFIK BAHAUDIN, RIZAL FADILAH dan HATTA TALIWANG dalam Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Jakarta Pusat.

Prof Eggi malah terancam oleh Hitman (Pembunuh Bayaran) saat berobat di Malaysia. Dan terkait hal ini Eggi sudah menyampaikan ke Publik via konpers dan saat di Gelar Perkara Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Perjuangan Prof Eggi Sudjana DKK ini di dasarkan pada Perintah Allah SWT: QS An Nisa (4:135) dan Al Maidah (5:8).

Saat ini terkait dengan perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan oleh TPUA dan Sejumlah Pakar dan Ahli dan aktivis tetapi sangat sulit untuk menemukan kebenaran itu sendiri

Rezim saat ini sudah berganti. Tetapi nampak sekali Presiden Prabowo belum memperlihat kan pemihakan pada pejuang yang bela kebenaran dan keadilan.

Dan oleh karena nya. Jika Lembaga Hukum dan penegakkan HAM di dalam negeri tidak lagi menjadi harapan dan tumpuan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran itu sendiri.

Maka sangat pantas dan patut EGGI SUDJANA DKK dapat mengadukan persoalan yang mereka alami ke Lembaga-Lembaga Dunia dan Internasional. Jombang: 20 Juli 2025. (**)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA

Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.