PRESISI | HUKUM
“Kesepakatan yang dicapai merupakan hasil mediasi yang mengedepankan musyawarah dan keterbukaan serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak,”
Mamuju | SULBAR | Lapan6Online : Upaya kolaboratif antara Bhabinkamtibmas bersama Kanit Reskrim Polsekta Mamuju Polresta Mamuhu patut mendapatkan apresiasi.
Melalui proses mediasi yang humanis dan mengedepankan prinsip keadilan, permasalahan denda cicilan motor antara pihak NSC Finance dan nasabah atas nama Suardi berhasil diselesaikan secara mufakat di Mapolsek Mamuju, pada Kamis (29/01/2026).
Kanit Reskrim Polsek Mamuju Ipda Ary Zulkipli kepada awak media mengatakan bahwa,”Sebelum nasabah atas nama Suardi datang Mapolsek melakukan pengaduan atas denda pelunasan sepeda motor yang membengkak,” terangnya.
Ia menjelaskan,”Permasalahan tersebut yakni pihak NSC Finance membebani nasabah Suardi dengan denda sebesar Rp 18 juta. Namun akhirnya pihaknya memanggil mempertemukan kedua belah pihak dan menemukan titik terang. Dari hasil kesepakatan bersama, nasabah Suardi hanya dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 500 ribu dari total denda sebelumnya,” jelas Kanit Reskrim.
“Dalam kesepakatan tersebut, pihak NSC Finance memberikan kebijakan khusus kepada Bapak Suardi melalui program pelunasan denda, di mana nasabah hanya diwajibkan membayar dan melunasi denda cicilan motor sebesar Rp 500.000. Selanjutnya, BPKB kendaraan akan diserahkan kepada nasabah 20 hari setelah pengajuan program pelunasan denda dilakukan oleh Bapak Suardi,” urai Ipda Ary.
Kesepakatan yang dicapai merupakan hasil mediasi yang mengedepankan musyawarah dan keterbukaan serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Ia menambahkan,”Untuk menjamin kepastian hukum, seluruh poin kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh saksi-saksi terkait,” tambahnnya.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran aktif Polisi khususnya Bhabinkamtibmas dan Kanit Reskrim Polsekta Mamuju, dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara persuasif, profesional, dan berorientasi pada solusi. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa serupa di tengah masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. (*HGDP)


















