EKONOMI
“Ini baru langkah awal. Masih ada sekitar sepuluh tahapan lanjutan yang harus diselesaikan agar koperasi ini bisa beroperasi secara legal dan fungsional,”
Bengkayang | KALBAR | Lapan6Online : Sebuah tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa resmi terwujud. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Sungai Duri secara sah berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum.

Penandatanganan akta notaris pendirian koperasi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, di kantor Notaris-PPAT RUDY BONARDY, S.H., M.M., M.Kn., Kabupaten Bengkayang.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala Desa Sungai Duri, Heriyanto, bersama Ketua Koperasi Minhad Hamsah, Sekretaris, dan Bendahara Koperasi. Kehadiran mereka menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing melalui wadah koperasi.

Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, serta selaras dengan arahan Presiden RI dalam membentuk ekosistem koperasi yang kuat hingga ke pelosok desa.
“Ini baru langkah awal. Masih ada sekitar sepuluh tahapan lanjutan yang harus diselesaikan agar koperasi ini bisa beroperasi secara legal dan fungsional,” kata Heriyanto.

Pemerintah Desa Sungai Duri berharap, setelah penandatanganan akta ini, para pengurus koperasi tetap menjaga semangat gotong royong, bekerja sama, dan fokus menyelesaikan proses selanjutnya agar koperasi dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan visi besar pemberdayaan masyarakat dan semangat kebersamaan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang memberikan dampak luas bagi kesejahteraan warga Desa Sungai Duri.
*Yulizar | Lapan6online


















