Pencurian Berujung Penyanderaan

0
30
Saimariah Harahap/Foto : Ist.

OPINI | HUKUM

“Kejahatan seperti penyanderaan dengan pisau itu sebelumnya kita hanya melihat di film atau sinetron saja, tapi sekarang ini sudah nyata jelas kejadian yang biasanya hanya di tv sekarang sudah sampai ke perkotaan bahkan sudah sampai ke kampung-kampung,”

Oleh : Saimariah Harahap

SEORANG pria tak dikenal menyandera seorang wanita lansia menggunakan parang di sebuah rumah di Jalan Kampung Jawa, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono mengatakan, peristiwa penyanderaan tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026). Saat itu korban Darmawati Hasibuan (65) dan saksi lainnya tengah memasak di dapur, tiba-tiba mendengar teriakan dari arah belakang rumah.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa sekitar pukul 17.30 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah sekaligus korban penyanderaan, Darmawati Hasibuan bersama seorang saksi bernama Salma Hasibuan sedang berada di dapur untuk memasak. Tiba-tiba, keduanya mendengar teriakan ‘maling’ dari arah belakang rumah,” ujar Sujono kepada detikSumut, Rabu (7/1/2026).

Kejahatan kini semakin merajalela, baru-baru ini terjadi kejahatan yang membuat sport jantung para warga, karena kejahatan yang terjadi di Kota Pinang Labuhan Batu Selatan melibatkan seorang nenek yang sudah lanjut usia sekitar 65 tahun.

Seorang pria nekat menyandera nenek dengan sebilah parang disebabkan dia sudah kehilangan akal atau arah untuk melarikan diri dari kejaran warga setempat.
Sebelum terjadi penyanderaan terhadap nenek, bahwa si pelaku ini sudah terlebih dulu diketahui warga, sipelaku sudah malangsungkan aksinya disatu tempat, namun aksinya gagal sehingga ia melarikan diri dari kepungan warga.

Kejahatan seperti penyanderaan dengan pisau itu sebelumnya kita hanya melihat di film atau sinetron saja, tapi sekarang ini sudah nyata jelas kejadian yang biasanya hanya di tv sekarang sudah sampai ke perkotaan bahkan sudah sampai ke kampung-kampung.

Peristiwa seperti kejahatan, narkoba, maling, pembunuhan dan pemerkosaan ini bisa terulang terus di negara ini disebabkan faktor ekonomi, PHK dimana-mana, lowongan kerja yang sedikit, hedonisme sehingga banyak akal manusia ini rusak. Semestinya dari peristiwa yang sering terjadinya ini bisa dijadikan bahan evaluasi bagi para aparat kepolisian untuk menjalankan tugasnya untuk memberikan keamanan, perlindungan untuk masyarakat.

Kejahatan semakin diluar nalar ini disebabkan oleh sistem yang rusak, karena sistem yang terjadi dinegara ini yakni sistem sekularisme yang memisahkan agama dari peraturan negara.

Di sistem saat ini setiap peraturan atau hukum tidak boleh dicampur dengan agama, kerana agama bisa dijalankan hanya untuk beribadah saja bukan untuk peraturan hukum, sehingga tidak heran para remaja, pelajar bahkan yang sudah jadi pemimpin sangat jauh dari agama dan fitrahnya.

Peristiwa seperti ini tidak akan pernah terselesaikan jika kita masih menggunakan sistem yang salah, karena di sistem sekarang ini para aparat kepolisian tidak pernah tuntas menjalankan tugas nya, mereka hanya menjalankan tugas setengah-setengah saja, karena mereka tidak mendapatkan untung dari kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus-kasus yang hanya masalah sepele saja tapi bisa dituntaskan dalam beberapa hari, itu dikarenakan ada dana yang mengalir ke mereka.

Di sistem saat ini yang punya modal dan uang yang bisa menjalankan hukum dinegara dengan benar. Jika kita tidak memiliki uang maka hukum pun tidak berpihak kepada kita, karena seperti kasus-kasus yang sudah sering terjadi dimana korban yang melaporkan meminta perlindungan malah si pelaku yang terbebaskan dan si korban menerima hukuman. Hukum di negara Indonesia ini bisa di beli kalau kita memiliki pundi-pundi kekayaan.

Islam adalah sistem yang benar, karena didalam aturan Islam itu tidak hanya semata-mata mengatur ibadah tentang tata cara solat, puasa, bayar zakat tetapi Islam ini mengatur segala aspek kehidupan, yakni tentang hukum pidana, perzinahan, korupsi, pergaulan,bermasyarakat. Hukum didalam Islam itu nyata dan pasti karena setiap penetapan hukum itu sudah berdasarkan Al-Quran dan hadist yang tidak bisa diubah-ubah bahkan dicoret-coret. Berbeda dengan hukum-hukum yang dibuat oleh tangan manusia yang bisa diubah-ubah setiap saat.

Hukum pidana Islam tentu memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat. Sebabnya, hukum pidana Islam itu memiliki sifat jawâbir dan zawâjir. Bersifat jawâbir karena penerapan hukum pidana Islam akan menjadi penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar’i. Hukum pidana Islam juga bersifat zawâjir, yakni dapat memberikan efek jera bagi pelakunya dan membuat orang lain takut untuk melakukan tindakan kriminal serupa. Karena itu hukum pidana Islam akan memberikan jaminan kelangsungan hidup bagi masyarakat.

Allah Swt. berfirman,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dalam kisas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.“ (QS Al-Baqarah [2]: 179)

Ketika hukum tindak pidana Islam diterapkan di negara ini, maka seluruh masyarakat akan dapat perlindungan dari berbagai tondak kriminal. Keamanan dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat pasti akan terwujud. Jumlah pelaku tindak kriminal pasti akan minim. Penuhnya penjara dan lembaga permasyarakatan, seperti yang terjadi saat ini hampir di seluruh dunia, tidak akan pernah terjadi saat hukum tindak kriminal Islam diterapkan.

Oleh karena itu, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam secara i’tiqâdi tidak boleh diragukan. Hal itu merupakan bagian dari perkara yang harus kita imani. Secara faktual, kebaikan dan keadilan hukum pidana Islam juga pernah dirasakan bukan hanya oleh kaum muslim, tetapi juga oleh nonmuslim, yakni ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara riil. Namun sayang, saat ini hal itu tidak ada dan tidak dirasakan lagi.

Saat ini hukum yang dulu diterapkan pada zaman khilafah kini sedikit demi sedikit akan terbenam dengan hukum-hukum yang diterapkan oleh buatan dari akal manusia yang tidak tahu sumber asal hukum itu dibuat. Maka kita sebagai umat Islam yang ber akal mari kita kembalikan hukum-hukum dinegara ini dengan hukum-hukum Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadist. Wallahu a’lam bishawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah