Penyerahan LKPD, Bupati Sinjai : Bentuk Kepatuhan Terhadap Regulasi Dan Potret Kondisi Keuangan Daerah

0
116

EKONOMI | POLITIK

“Penyerahan LKPD ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah,”

Sinjai | SULSEL | Lapan6Online : Bupati Sinjai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang belum diperiksa Tahun Anggaran 2025, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan di auditorium BPK Provinsi ini.

Penyerahan tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan laporan keuangan, yang diperkirakan berlangsung dua bulan ke depan.

Ratnawati Arif mengaku laporan yang diserahkan, telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan melalui proses verifikasi internal. Ia menyebut ketepatan waktu penyerahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus potret kondisi keuangan daerah.

Kepala BPK Sulsel menilai penyampaian LKPD ini telah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan LK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Biasanya proses ini berlangsung kurang lebih 60 hari,” ujar Winner Franky Halomoan Manalu, pada Selasa (31/03/2026).

Penyerahan LKPD ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Dalam kesempatan yang sama, sejumlah pemerintah daerah lain di Sulsel juga menyerahkan LKPD masing-masing.

Ratnawati hadir didampingi Sekretaris Daerah, Andi Jefrianto Asapa.

*Pewarta : Nafsul Muthmainnah
*Editor : Amrullah Andi Faisal