Pertanyakan Kinerja Polres Tangsel, Kantor Hukum Paramartha : Sudah 9 Bulan Keadilan Bagi Azky Tidak Jelas!

0
271
Tim Kuasa Hukum Kantor Hukum Paramartha

HUKUM

“Apa kendalanya? Kami khawatir jika terlalu lama, barang bukti akan hilang dan pelaku memiliki kesempatan untuk melarikan diri lebih jauh,”

TangSel | BANTEN | Lapan6Online : Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Paramartha, yang dipimpin oleh Andi Irwanto, S.H. dan rekan, menyatakan kekecewaan mendalam serta mempertanyakan progres penyidikan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan.

Hingga saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan/penganiayaan berat yang menewaskan Azky Abdul Hafiz (15), seorang pelajar yatim piatu, masih berkeliaran bebas tanpa titik terang.

Kasus yang terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi: LP TBL/B/1151/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN ini seolah berjalan di tempat, meskipun pihak kuasa hukum telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Menanti Profesionalisme Polri
Andi Irwanto, S.H. menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus ini mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami masih menantikan kinerja nyata dari penyidik Polres Tangsel. Ini bukan sekadar kasus biasa, ini adalah hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur secara keji. Sudah berbulan-bulan sejak laporan resmi dibuat, namun hingga detik ini belum ada penetapan tersangka,” ujar Andi dalam keterangannya, pada Selasa (06/01/2026).

Fakta Medis yang Tak Terbantahkan
Tim hukum kembali bahwa hasil pemeriksaan rumah sakit telah menunjukkan adanya luka fatal di bagian kepala korban akibat benturan benda tumpul.

Secara hukum, fakta ini kuat mengarah pada pelanggaran Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian) atau bahkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

“Bukti medis sudah jelas, lokasi kejadian sudah diketahui. Apa kendalanya? Kami khawatir jika terlalu lama, barang bukti akan hilang dan pelaku memiliki kesempatan untuk melarikan diri lebih jauh,” tambah Muhammad Irfan, S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.

Komitmen Mengawal Hingga Tuntas
Kantor Hukum Paramartha yang diperkuat oleh tim advokat diantaranya : Andi Irwanto, S.H., Muhammad Irfan, S.H., Nofrendo, S.H., Tri Asmoko Aripan, S.H. Budi Irawan, S.H., Fakhri Van Abdulhakam, S.H.

Pihaknya menegaskan tidak akan mundur sedikitpun untuk mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. Mereka mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk memberikan atensi khusus agar kasus ini tidak menjadi “peti es”.

Kantor Hukum Paramartha yang beralamat Jl. Komplek Patra II No. 51, Cempaka Putih, Jakarta Pusat ini mengharapkan profesionalisme kinerja Polres Tangerang Selatan, dengan slogan Presisi seharusnya dijalankan. “Terjemahkan Slogan Presisi, berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Azky Abdul Hafiz adalah seorang siswa kelas 1 SMA anak yang dikenal baik di lingkungannya. Sebagai seorang yatim piatu, keadilan bagi dirinya kini bergantung sepenuhnya pada profesionalisme aparat penegak hukum dan dukungan publik,” pungkas Irfan dengan nada geram. (*BM/Lpn6)