Prabowo Klaim Tegas ke Tambang Ilegal ! Tapi BUMN Justeru Bermitra PT Position di HalTim yang Abaikan Hak Warga Adat?

0
967
Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede/Foto : Ist.

HUKUM | POLITIK | EKONOMI

“Di satu sisi, Presiden Prabowo berbicara keras soal penertiban tambang ilegal dan praktik pertambangan yang merugikan rakyat. Di sisi lain, BUMN justru menggandeng PT Position yang rekam jejak konfliknya dengan masyarakat adat belum diselesaikan. Bagaimana publik bisa percaya bahwa komitmen itu sungguh-sungguh dijalankan?”

Jakarta | Lapan6Online : Di saat Presiden Prabowo Subianto terus menyuarakan komitmen untuk memberantas tambang ilegal dan menertibkan praktik pertambangan yang melanggar hukum, langkah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru menimbulkan polemik. PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak usaha PT PP (Persero) Tbk yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pertambangan, resmi menjalin kontrak kerja sama dengan PT Position untuk proyek pertambangan di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dalam kontrak tersebut, PPRE akan menangani serangkaian pekerjaan jasa pertambangan, mulai dari pembersihan dan penyiapan lahan (clear and grub), pengelolaan dan pengupasan topsoil, pengangkatan lapisan tanah penutup (waste removal), hingga produksi bijih nikel limonit dan saprolit. Pihak perusahaan menyebut, proyek ini merupakan bagian dari strategi memperkuat ekspansi di kawasan Timur Indonesia sekaligus meningkatkan kontribusi dalam industri pertambangan nasional.

Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menyatakan bahwa kerja sama dengan PT Position dirancang untuk mendorong operasional pertambangan yang lebih efisien, aman, dan berorientasi pada keberlanjutan. Ia menekankan bahwa PPRE akan menerapkan standar keselamatan kerja yang ketat, menggunakan teknologi yang memadai, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam pelaksanaan proyek.

Namun, di tengah narasi resmi yang menonjolkan profesionalisme dan kepatuhan hukum, kerja sama ini memantik reaksi keras dari aktivis dan jaringan masyarakat sipil di Maluku Utara. Mereka menilai langkah BUMN ini justru menabrak semangat penertiban tambang bermasalah yang selama ini diklaim pemerintah pusat.

Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, mengingatkan bahwa PT Position bukan perusahaan tanpa catatan. Menurutnya, nama PT Position sudah lama dikaitkan dengan konflik agraria di kawasan Maba Sangaji. Sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat adat berujung pada proses kriminalisasi terhadap 11 warga adat yang mempertahankan tanah ulayat mereka. Kasus ini meninggalkan luka sosial mendalam dan hingga kini menjadi simbol ketidakadilan yang dirasakan komunitas lokal.

“Di satu sisi, Presiden Prabowo berbicara keras soal penertiban tambang ilegal dan praktik pertambangan yang merugikan rakyat. Di sisi lain, BUMN justru menggandeng PT Position yang rekam jejak konfliknya dengan masyarakat adat belum diselesaikan. Bagaimana publik bisa percaya bahwa komitmen itu sungguh-sungguh dijalankan?” kata Yohanes.

Ia menilai, keterlibatan BUMN dalam proyek bersama PT Position secara praktis memberi pengakuan dan penguatan posisi perusahaan di tengah konflik yang belum tuntas. Dalam situasi seperti itu, masyarakat yang terdampak akan semakin sulit mendapatkan keadilan karena berhadapan bukan hanya dengan perusahaan swasta, tetapi juga dengan institusi negara yang masuk sebagai mitra.

Yohanes menegaskan, persoalan di Maba bukan sekadar soal investasi dan produksi bijih nikel, tetapi menyangkut hak hidup masyarakat, keberlangsungan tanah adat, serta rasa keadilan yang selama ini mereka perjuangkan. Menurutnya, negara semestinya menempatkan penyelesaian konflik dan pemulihan hak warga sebagai prasyarat sebelum membuka ruang kerja sama baru.

Sementara itu, PPRE tetap berpegang pada posisi bahwa seluruh aktivitas perusahaan dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku. Perusahaan mengklaim bahwa setiap proyek yang dijalankan, termasuk dengan PT Position, akan melalui kajian teknis dan administratif, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. Manajemen juga optimistis, kontrak di Halmahera Timur akan meningkatkan kinerja operasional, memperluas utilisasi alat berat, dan memperkuat kontribusi perseroan terhadap pembangunan sektor pertambangan.

Namun bagi banyak kalangan, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama: bagaimana negara menjamin bahwa kerja sama ini tidak semakin mengorbankan masyarakat lokal yang sudah lebih dulu terdampak? Mereka menekankan, sekadar menyebut “kepatuhan regulasi” tidak cukup selama konflik agraria dan kriminalisasi warga adat dibiarkan berjalan tanpa penyelesaian yang adil.

Dalam pandangan para pengkritik, langkah PPRE menggandeng PT Position justru memperlihatkan jurang antara retorika politik dan praktik konkret di lapangan. Di tingkat pusat, janji penertiban tambang ilegal dikumandangkan sebagai agenda besar. Tetapi di daerah, masyarakat menyaksikan perusahaan bermasalah justru mendapat dukungan melalui kerja sama dengan BUMN.

Bagi warga Maba dan sekitarnya, pengumuman kontrak ini menambah kecemasan atas potensi meluasnya aktivitas pertambangan di wilayah mereka. Kekhawatiran akan semakin menyempitnya ruang hidup, perubahan bentang alam, dan risiko sosial lain kembali menyeruak. Di tengah situasi itu, pertanyaan yang mengemuka semakin tajam: apakah negara benar-benar berpihak pada perlindungan hak masyarakat di sekitar tambang, atau justru lebih memilih mengamankan kepentingan ekspansi bisnis perusahaan yang berkaitan dengan kekuasaan?

Polemik kerja sama PPRE–PT Position pada akhirnya menjadi cermin ujian konsistensi pemerintah. Jika komitmen menertibkan tambang ilegal dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam sungguh dipegang, maka pilihan mitra BUMN tidak bisa dilepaskan begitu saja dari rekam jejak konflik dan dampak sosial di daerah. Tanpa koreksi serius, janji penegakan hukum di sektor pertambangan berisiko dipandang sekadar slogan, sementara masyarakat di lingkar tambang tetap menanggung beban paling berat. (*Tim)