“Setelah azan Magrib, para tersangka memulai aksinya dengan peran masing-masing. Tersangka RD alias CS bertugas untuk membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan dalam melakukan aksinya pelaku selalu dilengkapi dengan senpi rakitan dan senjata tajam,”
Jakarta | Lapan6Online : Subdirektorat 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak RD alias CS (22) pelaku pencuri sepeda motor di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Pelaku yang selalu membekali diri dengan senjata api rakitan, tewas saat dilarikan ke rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada dua orang pelaku pencuri motor, RD alias CS sebagai pemetik, sedangan E sebagai pengintai di lokasi masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya setelah menerima adanya laporan pencurian, melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya pada Sabtu 21 Maret 2020, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RD alias CS di Jalan Adiyaksa Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, pada Senin (23/3/2020).
Pada saat petugas hendak mengamankan tersangka, namun tersangka RD alias CS melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang, tersangka menyerang petugas.
“Kemudian petugas memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang petugas. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah tubuh tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Yusri.
Kronologinya, pelaku melakukan aksi pada Senin (9/3/2020), sekitar pukul 17.00 WIB, mencari sasaran kendaraan roda dua yang terparkir di halaman rumah.
Setelah para tersangka sudah menemukan target, para tersangka menunggu di sekitaran lokasi untuk memastikan sekitar lokasi sudah sepi.
“Setelah azan Magrib, para tersangka memulai aksinya dengan peran masing-masing. Tersangka RD alias CS bertugas untuk membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan dalam melakukan aksinya pelaku selalu dilengkapi dengan senpi rakitan dan senjata tajam. Sedangkan tersangka E (DPO) mengintai sekitaran lokasi, setelah para tersangka berhasil melakukan aksinya langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pengeledahan rumah tersangka ditemukan tiga sepeda motor,” terang Yusri.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (rel/ht/red)
*Sumber : harianterbit.co