Soal Pernyataan Impeachment Oleh Prof Syaiful Muzani Dan Fery Amsyari, Inskontitusional Adalah Makar

0
33
Prihandoyo Kuswanto/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Presiden dapat dihentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat,”

Oleh : Prihandoyo Kuswanto

Pendahuluan
Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan Pemaksulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan In kostitusional .

Dan Juga pernyataan Fery Amsyari sebagai pakar tata negara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar .Dalam konteks makar ada nya percobaan makar sudah bisa dipidana.

Ketika sudah melakukan Demonstrasi dengan orasi pemaksulan Presiden sudah bisa masuk dalam delik Pidana.

Impeachment Tindakan Makar
Makar adalah tindakan melawan hukum atau inkonstitusional yang bertujuan menyamakan pemerintah yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang presiden.

Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja.

Unsur Hukum : Berbeda dengan pemberontakan yang bersenjata, makar mencakup perlindungan yang lebih luas dalam konteks keamanan negara. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana.

Aturan Dan Prosedure Impeachment
Pemakzulan (impeachment) Presiden/Wakil Presiden diatur dalamPasal 7A dan 7B UUD 1945 (hasil amandemen).

Presiden dapat dihentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat.

Pasal 7B (Mekanisme Pemakzulan) : Pengaturan tata cara pemberhentian yang melibatkan tiga lembaga:

1. DPR : Mengajukan usul pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Konstitusi Mahkamah (MK) untuk memeriksa pendapat DPR tersebut.

2. Mahkamah Konstitusi (MK) : Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Putusan harus diberikan paling lambat 90 hari.

3. MPR : Menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari setelah diterimanya usulan tersebut. Keputusan harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal 24C Ayat (1) : Menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Cipta Kondisi Provojadi Kerusuhan Melalui Media Sosial
Jika dunia Media Sosial.diramaikan wacana pemaksulan oleh aktifis dan tokoh-tokoh yang membuat gaduh ditambah lagi dari keprntingan asing lewat NGO didalam negeri dan sudah masuk ke sel sel Mahasiswa isu yang di usung tetap saya terhadap TNI harus kembali ke Barak dan program yang untuk Rakyat MBG Kooerasi Merah Putih Hilirisasi ditentang oleh Mahasiswa terus perjuang Mahasiswa untuk siapa?

Kewaspadaan Nasional
Kewaspadaan nasional sangat diperlukansebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan(AGHT).

Ini krusial guna menjaga kelangsungan NKRI dari ancaman fisik, saudara, ideologi, hingga krisis pangan dan konflik sosial. Persiapan ini mencakup deteksi dini, pengamanan kepentingan nasional, dan penguatan bela negara.

Kesimpulan
Generasi Z dan pemuda mahasiswa sebaik nya tidak terprovokasi oleh ajakan untuk demonstrasi dan ajakan melakukan kerusuhan maka melalui karang taruna dan ormas pemuda membentengi diri tidak ikut ajakan kerusuhan

Berikut adalah poin-poin penting mengapa kewaspadaan nasional diperlukan : Menghadapi Dinamika Global : Kesiapsiagaan diperlukan untuk menangani ketegangan global yang semakin kompleks dan multidimensi.

Deteksi Dini Ancaman ( Peringatan Dini ): Kewaspadaan nasional memungkinkan deteksi dini terhadap potensi ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.

Keamanan Siber ( Cyber Security ): diperlukan untuk menangani ancaman kejahatan cyber dan kejahatan digital, yang merupakan ancaman asimetris di masa kini.

Ketahanan nasional Pangan: Mencegah krisis pangan akibat perubahan iklim ekstrim yang dapat mengganggu produktivitas dan aksesibilitas pangan serta dampak perang yang sedang terjadi maka NKRI butuh keadaan stabilitas nasional .

Stabilitas Sosial dan Konflik :
Mengatasi konflik sosial melalui pemantauan dinamika politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta penanganan konflik secara cepat dan tepat.Pebegakan hukum harus ditegakan untuk menyelamatkan Negara.

Pertahanan Negara: Merupakan wujud bela negara dari setiap warga negara untuk menjaga keutuhan NKRI.

Kewaspadaan nasional dimulai dari kesadaran individu, keluarga, hingga lingkungan sekitar, yang bersinergi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan pemerintah. (**)

*Penulis Adalah Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila