Terkait Isu Seruan Penutupan PT Cadas Industri Azelia Mekar, Wabup Majene : Bukan Ditutup Operasi Tambang, Kita Merangkul Bukan Memukul

0
262
Wakil Bupati Majene, Dr. Hj.Andi Rita Mariani Basharoe M.Pd

POLITIK | EKONOMI | POLITIK

“Penutupan perusahaan bukan wewenang pemerintah kabupaten, melainkan provinsi. Upaya ini bagian dari komitmen pemerintah daerah memahami dampak sosial dan lingkungan pertambangan di wilayah Majene,”

Pamboang | Majene | SULBAR | Lapan6Online : Wakil Bupati Majene, Dr. Hj.Andi Rita Mariani Basharoe M.Pd membantah tuduhan menyerukan penutupan PT Cadas Industri Azelia Mekar. Kunjungan kerjanya ke lokasi tambang di Kelurahan Lalampanua dan Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, pada Rabu (17/12/2025) bertujuan mendengarkan keluhan masyarakat dan tanggapan perusahaan, bukan untuk menutup operasi tambang.

Wakil Bupati menegaskan bahwa penutupan perusahaan bukan wewenang pemerintah kabupaten, melainkan provinsi. Upaya ini bagian dari komitmen pemerintah daerah memahami dampak sosial dan lingkungan pertambangan di wilayah Majene.

Wakil Bupati Majene, Dr. Hj.Andi Rita Mariani Basharoe M.Pd

Dr. Hj.Andi Rita Mariani Basharoe M.Pd. menegaskan bahwa,”Tujuan kunjungan saya kemarin mau mengetahui kondisi dan penjelasan dari semua elemen entah itu dari masyarakat atau dari perusahaan,” tegasnya.

Harapannya agar masyarakat tetap mengedepankan nilai budaya mandar sipakatau sipakalabbi, dan patuh terhadap ketentuan hukum.

Berdasarkan nilai-nilai Agama tetap mengacu pada prinsip-prinsip moral dan etika yang dianut, seperti keadilan, kasih sayang, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia, yang menjadi landasan perilaku selama musyawarah.

Selain itu, adab dan budaya serta Tradisi yang melibatkan penghormatan terhadap adat istiadat dan kearifan lokal yang mengajarkan pentingnya kebersamaan, gotong royong, dan penyelesaian konflik secara damai, seperti yang tercermin dalam budaya musyawarah mufakat di Indonesia.

kemudian, berdasarkan Hukum NKRI dengan jelas menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang berlaku, memastikan solusi tersebut sah secara hukum dan melindungi hak-hak semua warga Negara. (*HGDPLpn6SULBAR)