
OPINI | HUKUM
“Pergaulan bebas tanpa ikatan pernikahan yang sah membuka ruang terjadinya hubungan yang rapuh, penuh pertengkaran, dan sulit diawasi keluarga maupun masyarakat,”
Oleh : Selvi Safitri
BARU – baru ini publik digemparkan oleh kasus mutilasi sadis di Mojokerto. Polisi menetapkan Alvi Maulana (24) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25), pacarnya.
Keduanya diketahui berpacaran lima tahun, tinggal satu kos tanpa ikatan pernikahan sah, dan keduanya adalah alumni sebuah universitas di Madura. Potongan jasad korban ditemukan di Pacet, Mojokerto, sementara sebagian lain masih tersimpan dikamar kos pelaku di Surabaya. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP ( pembunuhan berencana ) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. ( detikJatim, 7-9-2025 )
Jika ditarik ke akar masalah, kasus ini bukan sekedar soal konflik personal. Pergaulan bebas tanpa ikatan pernikahan yang sah membuka ruang terjadinya hubungan yang rapuh, penuh pertengkaran, dan sulit diawasi keluarga maupun masyarakat. Fakta bahwa keduanya hidup bersama di satu kos padahal bukan suami istri adalah cerminan pergaulan bebas yang semakin wajar.

Dalam hubungan semacam itu, ketika konflik dan emosi memuncak, tak ada aturan agama yang menjaga interaksi keduanya. Akhirnya, emosi bisa berujung fatal, dari pertengkaran, kekerasan, sampai pembunuhan. Artinya, pergaulan bebas bukan cuma soal zina atau hamil diluar nikah, tapi juga membuka pintu kejahatan yang lebih mengerikan. Kasus ini salah satu buktinya.
Kasus ini hanyalah puncak gunung es. Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja ( SNPHAR ) 2021 menunjukkan bahwa 66,6 % anak laki – laki dan 62,3 % anak perempuan di Indonesia pernah melihat pornografi online. Dari paparan pornografi dan gaya hidup bebas inilah muncul banyak masalah seperti kehamilah diluar nikah yang berujung dispensasi nikah dini, aborsi, atau pembuangan bayi. Dan normalisasi zina yang memicu perselingkuhan dan perceraian, dan gangguan mental yang memicu munculnya depresi, malu, sampai bunuh diri. Kemudian kekerasan dalam pacaran yang berujung pelecehan, penganiayaan, bahkan pembunuhan, semua ini muncul karena masyarakat makin menerima paham sekuler liberal, yaitu hidup bebas tanpa peduli halal-haram, cukup dengan prinsip “ asal sama-sama suka “.
Islam sudah menyiapkan aturan yang jelas untuk menjaga manusia dari kerusakan ini.
Pertama, melalui pendidikan islam yaitu membentuk generasi bertakwa, berkepribadian islami, dan paham hakikat tujuan hidup.
Kedua yaitu sistem pergaulan islam yaitu melarang khalwat, mengatur ikhtilat hanya dalam batas syari’at, serta mewajibkan pernikahan sebagai jalan satu – satu nya untuk relasi laki – laki dan perempuan.
Ketiga kebijakan negara yang melindungi generasi, dengan memblokir konten porno, membatasi media liberal, serta menyalurkan energy generasi ke aktivitas positif.
Keempat Lingkungan islam yang mengajak masyarakatnya untuk amar ma’ruf nahi mungkar, saling mengingatkan agar tak terjerumus.
Kelima memberlakukan sanksi tegas untuk yang berzina diberi hudud, pembunuhan yang disengaja diberi qishash, semua dalam rangka menebus dosa pelaku dan mencegah orang lain untuk mengulanginya.
Dengan demikian, kasus mutilasi Mojokerto bukan peristiwa berdiri sendiri, tetapi bagian dari efek domino liberalisasi pergaulan bebas, selama solusi yang masih sekuler liberal, masalah akan terus berulang. Hanya dengan islam sebagai sistem hidup, generasi akan terlindung dari bahaya pergaulan bebas, kriminalitas, dan kehancuran moral. (**)
*Penulis Adalah Mahasiswa Sastra Jepang USU















