Usai Dilantik Bupati, Darmadi, S.H Kades Sungai Raya : Ingat! Kepala Desa Tidak Boleh Berpolitik Praktis

0
61
Darmadi, S.H, Kepala Desa Sungai Raya/Foto : Ist.

PERISTIWA | POLITIK

“Kami berharap ada kerjasama yang baik antar lembaga pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa sungai raya untuk membantu pemerintahan desa di masa 2 tahun ini,”

Bengkayang l KALBAR l Lapan6Online : Baru baru ini Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis,S.E.,M.M melaksanakan Pengukuhan perpanjangan Masa jabatan 122 Kepala Desa, pada Selasa (2/7/2024) bertempat di Aula Rangkang V Kantor Bupati Bengkayang.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan yang tertuang dalam Pasal 39.(red)

Darmadi, S.H sudah menjabat 3 Priode berjalan. Dengan perpanjang masa jabatan kepala desa 2 tahun. Kepada awak media ia mengatakan,”Pengukuhan ini adalah sesuai amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 dalam perubahan kedua tentang Desa.Berkaitan dengan UU Nomor 6 Tahun 2024, “ jelasnya.

Kemudian dari pada itu juga. Hal ini menurut Darmadi. Bukan keinginan pada masyarakat. Akan tetapi ini menurut UU,”Sehingga Pemerintah Daerah Bengkayang melaksanakan pengukuhan 122 Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bengkayang,”sebut nya.

Darmadi menjelaskan,”Kedepannya tugas baru manjadi satu kesatuan, tanggungjawab kami dengan adanya perpanjangan waktu masa jabatan 2 Tahun. Kami harus mengikuti aturan aturan yang telah ditentukan untuk menjalankan tambahan tugas selama perpanjangan 2 Tahun tersebut,” tuturnya

Saat ditanya permasalahan pajak Pemerintah Desa Sungai Raya. Darmadi mengatakan,”Itulah kepiawaian Pemda Bengkayang melalui Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis yang telah membuat Peraturan Bupati berkaitan dengan pengeluaran bagi hasil pajak dan kalau tidak mencapai 50% desa kami, tidak bisa mengucurkan dana bagi hasil pajak. Untuk Desa Sungai Raya, capaian persentase mencapai, 53 % dalam pelaksanaan pembayaran pajak. Pembayaran pajak desa sungai raya sudah mencapai target,”tegas Darmadi .

Dengan ditembah nya masa jabatan 2 tahun. Darmadi mengabarkan,”Ya ini sebenarnya menjadi tugas dan tanggungjawab baru yang kami emban. Hal ini seyokya nya kami berakhir 2026 dan bertambah nya 2 Tahun lagi berakti kami berahir pada tahun 2028,” ya penambahan masa kabatan 2 tahun manjadi suatu Inovasi baru bagi kami untuk menjalankan nya,” sembari ia kabarkan, pada Lapan6online.

“Kami berharap ada kerjasama yang baik antar lembaga pemerintah desa dan seluruh masyarakat desa sungai raya untuk membantu pemerintahan desa di masa 2 tahun ini,”ucap nya.

Tahapan Pilkada tinggal menghitung hari. Tepatnya saat, bicara netralitas agar Kades tidak terjebak dalam Politik praktis. Kades Sungai Raya Darmadi,S.H menjelaskan Sesuai UU KPU Pemerintah Desa tentulah tetap mengawal pelaksanaan tahapan Pemilikada sesuai dengan judul yanitu “JURDIL”

Ia mengharapkan,”Berkaitan dengan netralitas kami ini sesuai dengan amanah UU yang mengatur bahwa Kepala Desa tidak boleh politik praktis, kami harus mendukung dalam suksesnya Pemilukada di kabupaten bengkayang,”pungkas Darmadi. (*YULIZAR)