UU Haji, Komersialisasi Ibadah Dalam Cengkeraman Sekulerisme

0
194
Ilustrasi

OPINI | POLITIK | HUKUM

“Manipulasi kuota, pungli, hingga dana yang tak transparan kerap terjadi. Paradigma ibadah sebagai sumber pemasukan, membuka pintu lebar bagi praktik-praktik ini,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

Haji Dalam Bayangan Regulasi Sekuler
Revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akhirnya resmi disahkan DPR RI pada 26 Agustus 2025. Ini perubahan atas UU tersebut.

Dengan narasi peningkatan tata kelola, transparansi, dan efisiensi, pemerintah mengklaim bahwa revisi UU ini akan membawa perbaikan. Namun, umat sudah berkali-kali dikecewakan oleh jargon seperti ini. Di balik retorika manis, haji tetap diperlakukan layaknya layanan publik yang berorientasi bisnis, bukan kewajiban agama yang seharusnya dijamin penuh oleh negara.

Sejarah panjang pengelolaan haji di Indonesia menunjukkan wajah yang sama. Birokratis, berbelit dan menjadikan jamaah tak lebih dari konsumen. Antrean puluhan tahun, biaya yang terus melonjak, hingga dana haji yang diputar untuk investasi adalah bukti kuat bahwa paradigma kapitalistik masih mencengkeram ibadah suci ini.

UU Haji dan Paradigma Komersialisasi
Pengesahan UU hasil revisi ini semakin menegaskan empat hal mendasar. Pertama, haji sebagai sektor jasa. UU menempatkan penyelenggaraan haji dalam kategori layanan publik. Dengan begitu, peluang badan usaha milik negara, daerah bahkan swasta tetap terbuka lebar. Ibadah kian diperlakukan layaknya industri pariwisata.

Amrullah Andi Faisal/Foto : Ist.

Kedua, dana haji sebagai instrumen investasi. Dana setoran jamaah yang mengendap bertahun-tahun terus diputar lewat instrumen keuangan. Menurut data Badan Pengelola Keuangan Haji tahun 2023, total dana mencapai Rp167 triliun dan sebagian besar diinvestasikan. Yang lebih memprihatinkan, orientasi investasi ini justru menjadi pembenar kenaikan BPIH, bukan solusi untuk meringankan beban jamaah.

Ketiga, keterlibatan pihak ketiga. Transportasi, katering dan akomodasi tetap diwarnai logika bisnis. UU tak menutup celah bagi pihak swasta memperlakukan jamaah sebagai pasar yang menguntungkan.

Keempat, negara sekadar regulator. Peran negara dikecilkan jadi pembuat aturan dan pengatur kuota. Tanggung jawab substantif justru dilimpahkan ke lembaga teknis atau mitra swasta. Akibatnya, umat Islam ditempatkan sebagai konsumen, bukan pemilik hak yang seharusnya dilayani penuh oleh negara.

Dampak Paradigma Sekuler
Model sekuler-kapitalistik yang kini dilembagakan dalam UU ini hanya mempertegas masalah lama. Pertama, antrean panjang dan ketidakpastian. Di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, masa tunggu bisa mencapai 47 tahun. Seorang Muslim yang mendaftar di usia 30 baru bisa berangkat di usia 70, jika masih hidup.

Kedua, biaya yang kian mencekik. Tahun 2023, BPIH naik sekitar Rp9,4 juta hingga mencapai Rp90 juta per jamaah. Orientasi bisnis dalam transportasi dan akomodasi membuat jamaah menanggung beban berat.

Ketiga, korupsi dan penyalahgunaan. Manipulasi kuota, pungli, hingga dana yang tak transparan kerap terjadi. Paradigma ibadah sebagai sumber pemasukan, membuka pintu lebar bagi praktik-praktik ini.

Pandangan Islam
Dalam perspektif Islam, haji adalah kewajiban ibadah yang diatur langsung oleh Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya, “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS Al Baqarah 196). Hal ini berbeda dengan paradigma sekuler yang tidak memiliki landasan spiritual serupa.

Dalam syariat, negara menjamin penuh. Khalifah wajib memastikan keamanan, logistik, transportasi, bahkan membantu jamaah yang tidak mampu.

Dalam sistem Islam, pembiayaan ibadah haji bersumber dari baitul mal yang didanai oleh sumber-sumber yang sah secara syariat, seperti fai’, ghanimah, jizyah, kharaj, dan lain-lain.

Jamaah tidak dijadikan sumber pemasukan permanen. Pengelolaan sebagai amanah, bukan bisnis. Haji bukan komoditas. Semua dana terkait ibadah wajib dikelola sebagai amanah, bukan sebagai portofolio investasi.

Tanpa antrean panjang. Negara Islam akan mengatur kuota secara adil antar-wilayah, sehingga setiap Muslim yang mampu bisa segera menunaikan haji.

Kelemahan Sistem Sekuler-Kapitalistik
UU hasil revisi ini lahir dari kerangka sekuler dan kapitalistik, yang memiliki cacat bawaan. Pertama, sekularisme memisahkan agama dari negara. Haji dilihat sekadar administrasi, bukan ibadah syar’i.

Kedua, kapitalisme menjadikan ibadah sebagai pasar. Semua diukur untung-rugi. Ketiga, demokrasi melahirkan tarik-menarik kepentingan politik dan ekonomi. UU haji menjadi ajang kompromi elit, sementara jamaah hanya jadi objek.

Solusi Islam
Haji hanya bisa dikelola dengan benar jika kembali pada syariah secara kaffah, karena empat hal. Syariah sebagai sumber hukum. Semua aturan haji ditetapkan berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah, bukan kompromi politik.

Kedua, negara penanggung jawab penuh. Khalifah wajib memfasilitasi, membiayai dan menjamin penyelenggaraan haji.

Ketiga, dana syar’i, bukan investasi. Biaya diambil dari baitul mal, bukan investasi spekulatif yang mengorbankan jamaah.

Terakhir, amanah dan hisbah. Pengelolaan dilandasi iman, diawasi dengan mekanisme hisbah yang tegas.

Penutup
Pengesahan UU Haji ini tak lebih dari kosmetik regulasi sekuler yang mengokohkan komersialisasi ibadah. Masalah antrean panjang, biaya mahal dan praktik korupsi tak akan hilang selama paradigma kapitalisme menjadi landasan.

Hanya dengan kembali kepada Islam sebagai ideologi dan menerapkan syariah kaffah dalam institusi Khilafah, haji akan kembali pada hakikatnya. Ibadah suci yang murah, aman dan penuh keberkahan. (**)

*Penulis adalah Kolumnis Publik di Sinjai