Waspada! Kadis Pendidikan Majene : Lebih Baik Mencegah Daripada Merusak

0
363
Andi. Asraf Tammalele, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majene

EDUKASI

“Bangunan ada pohon suku besar yang menaunginya tentunya perlu ada pencegahan jangan sampai sudah diperbaiki dahan pohon tersebut patah atau tumbang maka pasti butuh biaya lagi nantinya,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Beberapa kejadian yang menimpa Bangunan Sekolah, menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Majene berharap lebih baik mencegah daripada merusak.

Andi. Asraf Tammalele, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga kabupaten Majene saat ditemui Lapan6Online.com, pada Rabu (24/09/2025) mengatakan bahwa,”Kaitannya sekolah-sekolah yang rawan tertimpa pohon salahsatu adalah SDN 17 CAMBA yang sudah sekitar Se- tahun belum dikerjakan karena masih ada beberapa kegiatan pekerjaan prioritas yang harus di kerjakan, adapun SDN 41 Rangas yang mendapatkan anggaran dari pusat tentunya harus mencegah karena sekitar bangunan ada pohon suku besar yang menaunginya tentunya perlu ada pencegahan jangan sampai sudah diperbaiki dahan pohon tersebut patah atau tumbang maka pasti butuh biaya lagi nantinya,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) :
Kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, termasuk pengelolaan dan pemeliharaan sarana prasarana.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah:
Pasal 12 ayat (1) menyebutkan kepala sekolah bertanggung jawab atas pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana:
Permendiknas ini menjelaskan bahwa kepala sekolah memiliki kewajiban memelihara bangunan sekolah.

Bangunan sekolah yang baru direncanakan memiliki usia layanan minimum 20 tahun, dan kepala sekolah bertanggung jawab untuk memastikan pemeliharaan demi menjaga usia pakai tersebut.

Kewajiban Umum Kepala Sekolah :
Kepala sekolah bertugas untuk mengelola dan memelihara seluruh aset sekolah, termasuk gedung dan sarana prasarana lainnya. Ini mencakup kegiatan perawatan, perbaikan, dan pemeliharaan agar bangunan sekolah tetap dalam kondisi baik dan aman. (*HGDP)