OPINI | POLITIK | EKONOMI
“Negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat melalui mekanisme kepemilikan umum, pengelolaan sumber daya alam oleh negara, distribusi kekayaan dari Baitul Mal, pemberian modal tanpa bunga bagi petani, pedagang, pengusaha mikro dan kecil, serta stabilitas ekonomi,”
Oleh : Waode Arumaini Ali, SE
SATU per satu keluarga muslim kini terperosok ke jurang kebangkrutan. Bukan karena malas bekerja, tidak lantaran enggan berhemat, tetapi sebab hidup dalam jeratan riba yang dipoles menjadi “kehidupan modern”.
Riba hadir dalam segala bentuk. Kredit rumah, motor, barang elektronik, kartu kredit, pinjaman multiguna, hingga paylater. Jumlah kebutuhan keluarga yang terus meroket memaksa para ibu rumah tangga mencari jalan pintas. Bukan karena ingin bergaya, tetapi sebab sistem ekonomi kapitalisme telah meninggalkan rakyat jauh di belakang harga pasar.
Hingga pada akhirnya, banyak ibu berdiri di ambang perceraian, stres dan gangguan mental karena tumpukan tagihan datang lebih cepat daripada pemasukan bulanan.
Data menunjukkan, lebih dari 83 juta warga Indonesia tercatat memiliki pinjaman aktif pada lembaga keuangan dan pinjol per Agustus 2025, dengan total akumulasi utang rumah tangga menembus Rp1.966 triliun¹. Ironisnya, 61 persen dari debiturnya adalah perempuan.
Ini bukan sekadar angka statistik, tapi wajah nyata penderitaan para ibu rumah tangga yang harus memilih antara membayar cicilan atau membeli susu anak. Kapitalisme menciptakan generasi yang dipaksa berutang untuk hidup, bukan bekerja untuk sejahtera.
Banyak yang berdalih, “Riba itu sudah jadi kebutuhan zaman.” Padahal, justru di sinilah kejahatan kapitalisme menemukan pijakannya. Kebutuhan rakyat dijadikan energi ekonomi bagi oligarki finansial. Negara bukan hanya membiarkan, tetapi justru menjadi fasilitator industri keuangan ribawi melalui regulasi liberal yang menghalalkan bank dan pinjaman dalam jaringan mengeruk keuntungan dari darah dan keringat rakyat. Setiap keluarga yang gagal membayar cicilan, tidak hanya kehilangan harta. Mereka kehilangan ketenangan, keharmonisan dan martabat.
Dalam logika kapitalisme, riba dianggap mesin pertumbuhan ekonomi. Bahkan menopang anggaran pendapatan dan belanja negara melalui pajak sektor perbankan. Maka wajar bila masyarakat terus didorong untuk berutang. Promo gawai “cicilan 0 persen”, motor “tanpa uang muka”, dan rumah “hanya 2 juta per bulan” adalah jerat psikologis yang memaksa masyarakat hidup di atas kemampuan mereka. Padahal Rasulullah ﷺ sudah memperingatkan, “Satu dirham riba yang dimakan seseorang sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada tiga puluh enam kali zina.”³ Namun dalam sistem kapitalis, larangan syariat dibungkam oleh slogan pertumbuhan ekonomi.
Bencana ini bukan bersifat individu, tetapi sistem. Selama kapitalisme ribawi menjadi fondasi ekonomi negara, setiap keluarga muslim akan terus digiring ke dalam perbudakan modern melalui utang. Kaum ibu yang seharusnya menjadi madrasah pertama bagi generasi bangsa justru disibukkan dengan kecemasan finansial. Itulah yang diinginkan kapitalisme, rakyat lemah agar tidak sempat memikirkan perubahan.
Islam datang membawa solusi sistemik. Dalam sistem ekonomi Islam, riba haram secara total. Sedikit maupun banyak, peminjam maupun pemberi pinjaman, pencatat maupun saksinya. Negara dalam Islam tidak boleh membiarkan rakyat berutang untuk hidup. Sebaliknya, negara wajib menjamin kebutuhan pokok rakyat melalui mekanisme kepemilikan umum, pengelolaan sumber daya alam oleh negara, distribusi kekayaan dari Baitul Mal, pemberian modal tanpa bunga bagi petani, pedagang, pengusaha mikro dan kecil, serta stabilitas ekonomi. Uang tidak dibiarkan diperdagangkan seperti barang.
Dengan demikian, kesejahteraan tidak bergantung pada utang, tetapi pada sistem distribusi kekayaan yang adil. Inilah yang hanya bisa diwujudkan oleh syariat Islam secara kaffah dalam institusi pemerintahan Islam yang menerapkan hukum Allah tanpa kompromi pada kepentingan kapitalis global.
Karena itu, tugas kita sebagai muslimah bukan sekadar menghindari pinjol dan kartu kredit secara pribadi. Tugas kita adalah menolak sistem kapitalisme ribawi dan memperjuangkan ekonomi Islam yang menyejahterakan keluarga dan memuliakan perempuan. Sebab selama umat masih membiarkan riba mendominasi kehidupan, kehancuran keluarga hanyalah masalah waktu.
Catatan Kaki:
- Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Laporan Perkembangan Kredit & Pinjaman Agustus 2025.
- Survei BI — “Profil Debitur Berbasis Gender” 2025.
- HR Ibnu Majah nomor 2277
*Penulis Adalah IRT di Sinjai


















