OPINI | HUKUM
“Korupsi tidak hanya dihukum tegas, tetapi juga dicegah dengan mekanisme yang jelas. Setiap pejabat publik diawasi ketat dan tidak diberikan celah untuk memperkaya diri dengan dana rakyat,”
Oleh : Karin Kurniawan, S.Pd
KREDIT macet adalah tindak pidana yang melibatkan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menyebabkan kredit macet dan kerugian keuangan negara. Baru-baru ini terjadi kasus korupsi kredit macet.
Tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Nader Thaher terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Mandiri senilai Rp35,9 miliar. Nader ditangkap di sebuah apartemen Ciracas, Bandung, usai buron selama hampir 20 tahun.
Dikutip dari laman metrotvnews.com Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas menjelaskan Nader telah mengubah identitasnya sejak 2014 sebagai Haji Toni untuk menghindari kejaran hukum. Dalam identitas barunya, ia tercatat sebagai seorang wiraswasta dan telah berkeluarga dengan warga setempat.
Menurut Akmal, buronan tersebut telah lama berusaha menghilangkan jejak, termasuk berpindah-pindah hingga ke luar negeri. Keberadaan Nader akhirnya terungkap setelah tim kejaksaan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia.
Berdasarkan keputusan MA nomor 1142 K/Pid /2006 tanggal 24 Juli 2006 , Nader dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda 250 juta, dan diwajibkan mengganti uang sebesar 35,97 miliar.
Persoalan korupsi menjadi persoalan yang tak kunjung usai dan semakin merajalela. Korupsi seolah menjadi tradisi di negeri ini. Mereka yang memiliki wewenang kenegaraan dan mengelola uang rakyat, selalu mencari celah dalam setiap kesempatan untuk melakukan korupsi. Ini akibat dari sistem politik Indonesia saat ini.
Sistem sekuler, yang memisahkan agama dari kehidupan. Standard perbuatan adalah manfaat. Karena tidak adanya aturan Tuhan baik secara pribadi sampai negara. Manusia di beri keleluasaan untuk mengatur hidupnya.
Maka, tidaklah heran bila kasus korupsi menjamur karena sistem sekuler ini mengikis keimanan setiap orang sehingga mereka tidak merasa berdosa setelah melakukan tindakan korupsi ini. Sanksi hukum yang didapat juga sangat ringan sehingga para koruptor tidak mempunyai efek jera dan kerap mengulangi perbuatannya. Maka sudah sangat wajar bila setiap hari ada saja kasus korupsi yang terjadi.
Islam adalah agama yang juga memiliki aturan tegas baik secara pribadi sampai negara sesuai perintah dan larangan Allah SWT. Tentu saja hukuman ini tidak bisa diterapkan dalam sistem negara selain Islam.
Karena didalam ideologi Islam, memiliki tiga pilar pemerintahan. Pertama, ketakwaan Individu. Setiap individu menyadari bahwa standard perbuatan adalah halal dan haram. Maka, tak heran bila semasa hidupnya Abu bakar berwasiat pada putrinya Aisyah.
Menjelang wafat, beliau berwasiat agar mengembalikan jika ada kelebihan harta dari harta beliau sebelum menjabat khalifah. Ketika diperiksa, ternyata tidak ada yang bertambah dari hartanya kecuali unta yang biasa digunakan untuk menyirami kebun, seorang hamba sahaya dan selembar selimut beludru seharga lima dirham. Tambahan harta inilah yang kemudian diserahkan kepada Khalifah Umar ra.
Pilar yang kedua adalah kontrol masyarakat dan yang ketiga adalah negara Islam dengan pemimpin Islam. Korupsi tidak hanya dihukum tegas, tetapi juga dicegah dengan mekanisme yang jelas. Setiap pejabat publik diawasi ketat dan tidak diberikan celah untuk memperkaya diri dengan dana rakyat.
Jika Umar ra. mendapati kekayaan seorang wali atau ‘amil (kepala daerah) bertambah secara tidak wajar, beliau meminta pejabat tersebut menjelaskan asal-usul harta tambahan tak wajar tersebut. Jika penjelasannya tidak memuaskan, kelebihannya disita atau dibagi dua. Separuhnya diserahkan ke Baitul Mal. Hal ini pernah beliau lakukan kepada Abu Hurairah, Utbah bin Abu Sufyan juga Amr bin Al Ash. Ini untuk kasus yang syubhat. Adapun untuk kasus yang jelas-jelas terbukti seseorang memperkaya diri sendiri dengan jalan curang, hukumannya adalah ta’zir. Bisa disita hartanya, dicambuk, dipenjara, atau bahkan dihukum mati; bergantung pada efek kerusakan yang ditimbulkan korupsi tersebut.
Maka dari itu sistem politik dan sistem pemerintahan Islam saja yang terbukti nyata memenuhi persyaratan dalam memberantas korupsi. Wallahualam bishawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah
Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.


















