PRESISI | HUKUM
“Kami berharap setelah kegiatan ini para kepala daerah akan membuat Perda (peraturan daerah) tentang keterbukaan informasi publik, pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari,”
Majene | SULBAR | Lapan6Online : Komisi Informasi Publlik melakukan Sosialisasi Keterbukaan informasi Publlik Ditargetkan dihadiri 150 orang peserta diantaranya unsur pejabat vertikal para OPD dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Wartawan serta para kepala desa .

Bertempat Di Aula Hotel Dafina Lembang, Majene, Provinsi Sulawesi Barat dengan tema “Setiap orang berhak memperoleh informasi Publlik”, pada Selasa 20 Mei 2025 sesuai ketentuan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakannya.
H.Drs.Bustamin, Assisten I Bidang Pemerintahan mewakili Bupati Majene menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh yang hadir terkhusus kepada tim komisi informasi Publlik. “Karena beliau tidak dapat hadir dikarenakan adanya undangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta,” ujar H.Drs.Bustamin.

Ia menambahkan kemerdekaan berserikat berkumpul berpendapat baik secara lisan ataupun secara tertulis itu di atur oleh undang-undang.
Sementara itu, Muhammad Iqbal, Ketua Komisi Informasi Publlik Provinsi Sulawesi Barat, ia berharap agar kegiatan ini menjadi starting point untuk lebih terbuka informasi di 6 kabupaten se provinsi Sulawesi Barat.
“Kami berharap setelah kegiatan ini para kepala daerah akan membuat Perda (peraturan daerah) tentang keterbukaan informasi publik, pelaksanaan kegiatan ini akan berlangsung selama 3 hari,” harapnya. (*HGDP)


















