HUKUM
“Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang masa depan anak-anak kita, tentang bagaimana kita sebagai masyarakat memilih berpihak—apakah pada kekuasaan dan kepentingan, atau pada korban yang lemah dan membutuhkan perlindungan,”
Singkawang l KALBAR l Lapan6Online : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) menyatakan keprihatinan yang sangat mendalam sekaligus penyesalan terhadap langkah sejumlah organisasi keagamaan di Kota Singkawang yang secara resmi menyatakan pembelaannya terhadap terdakwa HA—yang divonis 12 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, pada Jumat(23/5/2015).
Kami baru mengetahui bahwa pada 19 Mei 2025, sejumlah organisasi Islam seperti Yayasan Al-Amin, Perkumpulan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Kota Singkawang, Yayasan Ibnu Taimiyah, dan Yayasan Safari Fajar Singkawang telah menyerahkan dokumen amicus curiae ke Pengadilan Negeri Singkawang sebagai bentuk dukungan moral terhadap terdakwa. Langkah ini sangat kami sesalkan, karena tidak hanya berpotensi mengaburkan arah moral publik, tetapi juga menyingkirkan posisi dan penderitaan korban dari pusat perhatian.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang selama ini aktif mendampingi para korban kekerasan seksual, kami memandang tindakan tersebut sangat tidak bijak. Apalagi dilakukan oleh institusi-institusi yang selama ini dikenal sebagai panutan masyarakat dalam hal nilai-nilai moral, agama, dan kemanusiaan.
Kami menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah perkara yang bisa dinilai hanya dari satu sisi. Tidak cukup hanya mendengar narasi pembelaan yang menyebut bahwa ini adalah fitnah atau salah paham. Sistem peradilan telah bekerja dengan alat bukti, saksi, dan proses pembuktian yang sah, objektif, dan transparan. Majelis Hakim dalam perkara ini telah menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa, suatu bukti bahwa terdapat keyakinan hukum yang kuat atas perbuatan pidana yang terjadi.
Upaya untuk memberikan pembelaan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan mengatasnamakan agama adalah bentuk penyesatan moral yang sangat berbahaya. Ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang masa depan anak-anak kita, tentang bagaimana kita sebagai masyarakat memilih berpihak—apakah pada kekuasaan dan kepentingan, atau pada korban yang lemah dan membutuhkan perlindungan.
Agama, dalam hal ini Islam, secara eksplisit mengutuk perbuatan zina, asusila, dan pelanggaran terhadap kehormatan manusia. Apalagi jika korbannya adalah anak-anak—mereka yang secara hukum, moral, dan agama seharusnya kita lindungi sepenuhnya. Firman Allah SWT dalam QS An-Nahl ayat 90 secara gamblang memerintahkan manusia untuk berlaku adil dan berbuat kebajikan. Maka, bagaimana mungkin kita menjustifikasi pembelaan terhadap pelaku kejahatan seksual hanya karena dia memiliki latar belakang agama tertentu atau dikenal di lingkungan tertentu?
Kami mengajak seluruh tokoh agama, organisasi masyarakat, dan semua elemen bangsa untuk kembali pada prinsip dasar keadilan: berdiri bersama yang tertindas, bukan yang menindas. Jadilah pembela korban, bukan pembela pelaku. Jangan gunakan simbol agama untuk menutupi kekejian perbuatan yang telah dibuktikan melanggar hukum, akal sehat, dan nilai-nilai keimanan.
LBH RAKHA menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang yang tetap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi moral yang bersifat subjektif dan kontraproduktif terhadap proses hukum. Keputusan ini adalah bukti bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di negeri ini, meski menghadapi tekanan sosial dan opini yang mencoba membelokkan kebenaran.
Kami juga menyerukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk tidak memberi ruang terhadap segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, dan proses hukum harus menjadi ruang keadilan, bukan panggung pembelaan sepihak.
Akhir kata, mari kita bersatu dalam satu suara: melawan kekerasan seksual terhadap anak, memperjuangkan keadilan untuk korban, dan menjadikan agama sebagai cahaya kebenaran—bukan tameng untuk kejahatan.
Salam Keadilan untuk Anak Indonesia.
Hormat kami:LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA) Roby Sanjaya, S.H. – Ketua
Mardiana Maya Satrini – Penasehat
Agustini Rotikan, S.H. – Sekretaris.
(*Rls/Yulizar)


















