HUKUM
“Kelompok Tani tanpa badan hukum usaha.Perbuatan tersebut bisa berdifat Administrasi,Keperdataan,bahkan Pidana Kehutanan dan atau Merambah Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam UU No 18/2013 yang ancaman hukumannya cukup berat,”
Barsel | KALTENG | Lapan6Online : Info dokumen SKTA dan atau pengakuan hak Adat Ulayat yang berada diwilayah Kawasan hutan Kec Gunung BA Kab Barito Selatan dipertanyakan LP3K- RI DPD Kalimantan Tengah dalam hal diantaranya sebagai berikut ; Legalitas kelompok tidak jelas ada tidaknya Kelompok Tani di Gunung BA ini memiliki Badan Hukum Usaha tidak, dan berdasarkan keterangan dari Dinas terkait diwilayah Kec Gunung BA belum ada tercatat ada kelompok Tani di lokasi wilayah dan Tata Ruang Area Tambang yang secara resmi berbadan hukum usaha, baik dari Distanakan,Dishut LH, maupun Akta Notaris, lalu dasar hukum kelompok taninya menggunakan payung hukum apa ?.

Kedua Terkait RTRWD
Tiap daerah memiliki rtrwd masing masing,jika banyak bermunculan Kelompok Tani tanpa badan hukum, dijamin bakal bermunculan masalah konflik lahan sesama warga yang mengakui memiliki lahan dilokasi yang sama,maka muncul konflik sosial yang tidak ada ujungnya.
Ketiga
Perusahaan resmi dan illegal dibidang tambang akan melakukan pembebasan lahan kelompok dengan mengatakan Tali Asih, tapi jumlahnya seharga jual beli tanah normal, misalnya Rp 80jt/Ha, itu jual beli biasa bukan tali asih namanya.
Keempat Potensi Memasuki Kawasan Hutan Tanpa Izin

Itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum oleh Kelompok Tani tanpa badan hukum usaha.Perbuatan tersebut bisa berdifat Administrasi,Keperdataan,bahkan Pidana Kehutanan dan atau Merambah Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam UU No 18/2013 yang ancaman hukumannya cukup berat.
Kelima
Bisa memunculkan Tindak Pidana Korupsi manakala ada keterlibatan pejabat Pemerintahan yang terbukti terlibat dalam memasuki apalagi sampai menjual lahan diwilayah Kawasan Hutan.

Keenam
Permasalahan sektor perpajakan baik pajak jual beli maupun P2B terkait dengan usaha Pertambangan yang juga terkena Kewajiban P2B.
Ketujuh
Kesulitan dalam penentuan PNBP,Iuran Wajib,Iuran Sukarela, Keterangan Asal Usul Barang, Kewajiban Jaminan Reklamasi, Pelaksanaan Pemurnian Tambang,Izin Houlling, Izin Penjualan, dan segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajiban Operasional Pertambangan Yang Baik Dan Berkelanjutan, bahkan sampai kepada Jaminan Lingkungan Hidup yang merupakan hajat hidup orang banyak.

Kedelapan
Dampak jual beli lahan Petani yang tidak berbadan hukum usaha sesungguhnya tidak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPdt dimana jual beli atau perjanjian harus ada para pihak yang memiliki legal standing yang jelas dan pasti, tanpa para pihak yang sah secara hukum, obyek yang sah secara hukum,sebab yang sah secara hukum, sesungguhnya tidak ada perjanjian apapun bentuknya.
Kesembilan
Dalam ketentuan UU Notaris dan atau PPAT jual beli tanpa dibuat didepan PPAT tidak dapat merubah status obyek jual beli,dalam hal lahan tanah diwilayah Kawasan status lahan tidak bisa dirubah statusnya terlebih itu diragukan obyek jual belinya.

Kesepuluh
Akibat hukum Kelompok Tani tidak berbadan hukum,merupakan delik umum bukan merupakan delik aduan yang harus ada syarat pengaduan dan atau lapiran pihak terkait.Perambahan Hutan pada UU No 18/2013 pidana umum, demikian dugaan penyalahgunaan Jabatan yang mengarah kepada TPK bukan delik aduan murni.
APH bisa menggunakan formulir aduan B untuk gakkum dilingkungan Kepolisian untuk menyelamatkan Negara dari adanya mafia tanah yang berselubung dengan Kelompok Tani tidak resmi alias tidak berbadan hukum. (*05/07/25 Tim/Redaksi)


















