OPINI | HUKUM | POLITIK
“Publik digemparkan oleh video yang menunjukkan dugaan pungutan liar oleh polisi di Medan. Ia akhirnya dijatuhi hukuman disiplin. Fakta ini menunjukkan titik rawan pungli tidak terbatas di satu sektor saja,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
PUNGUTAN liar (pungli) masih menjadi penyakit kronis di negeri ini. Data Ombudsman RI menunjukkan 10.846 aduan layanan publik sepanjang 2024, naik 28 persen dibanding tahun sebelumnya.
Aduan terbanyak datang dari sektor agraria dan pertanahan (±17,17 persen), disusul kepegawaian, pendidikan, perhubungan, serta hak sipil–politik. Polisi sendiri menyumbang sekitar 5,74 persen dari aduan. Angka-angka ini menegaskan, biaya liar dan penyimpangan prosedur masih jauh dari tuntas.

Pada tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti 154 kasus korupsi. Di antaranya terdapat 68 kasus terkait pengadaan barang dan jasa, serta 63 kasus suap atau gratifikasi. Menariknya, kategori pungutan/pemerasan tetap muncul dengan 16 kasus. Artinya, pungli bukan sekadar anekdot, melainkan pola yang berulang.
Pada Mei 2025, pemerintah membubarkan Satgas Saber Pungli lewat Perpres 49/2025 dengan alasan tidak efektif. Fungsi pencegahan dan penindakan kemudian dialihkan ke mekanisme penegakan hukum reguler serta pengawasan internal di tiap kementerian, lembaga dan daerah. Namun, kasus di lapangan terus bermunculan. Maret 2025, seorang pejabat Dinas Pendidikan NTB ditetapkan P-21 karena dugaan pungli. Juni 2025, publik digemparkan oleh video yang menunjukkan dugaan pungutan liar oleh polisi di Medan. Ia akhirnya dijatuhi hukuman disiplin. Fakta ini menunjukkan titik rawan pungli tidak terbatas di satu sektor saja.
Sektor perpajakan pun tak lepas dari sorotan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2025 kembali menegaskan kebijakan “tolak dan laporkan gratifikasi”, serta membuka kanal whistleblowing melalui Kring Pajak 1500200, email dan WISE Kemenkeu. Langkah ini penting untuk memutus pola “uang pelicin” yang kerap menyertai layanan pajak.
Risyawah Haram, Tegakkan Amanah
Islam secara tegas mengharamkan risywah (suap/pungli) dan ghabn (kecurangan). Al-Qur’an melarang memakan harta dengan cara batil (QS Al Baqarah 188) dan memerintahkan agar amanah ditunaikan (QS An-Nisa 58). Hadis Nabi juga melaknat pemberi maupun penerima suap. Pesan moralnya jelas. Pungli menimbulkan kezaliman, memberatkan rakyat, serta merobohkan kepercayaan kepada negara.
Dalam sejarah Islam, terdapat lembaga hisbah (pengawasan pasar dan layanan), qadha mazhalim (peradilan pengaduan), serta praktik fiskal adil seperti panduan Abu Yusuf dalam Kitab Al Kharaj. Semuanya memberi contoh tata kelola publik yang sehat. Tarif jelas, prosedur transparan dan penegakan hukum tanpa pilih kasih.
Peta Rawan Pungli
Pungli biasanya tumbuh di empat area utama. Pertama, layanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat, seperti tilang jalan, administrasi kependudukan, pendidikan dan perizinan manual. Kedua, prosedur yang berbelit-belit dan penuh ketidakpastian, seperti perizinan di luar OSS (pengajuan tunggal dalam jaringan), pertanahan, bantuan sosial, hingga mutasi atau kenaikan pangkat. Ketiga, – transaksi tunai di loket tanpa adanya saluran pembayaran non-tunai yang resmi. Keempat, interaksi berulang pada pajak dan retribusi tanpa standar layanan terukur.
Jalan Keluar
Untuk memberantas pungli, negara membutuhkan reformasi berbasis nilai Islam melalui konsep hisbah modern. Ada sepuluh langkah utama.
Pertama, menerapkan sistem nol-tunai di titik layanan. Semua pembayaran harus masuk langsung ke kas negara/daerah lewat QR atau akun maya resmi, dengan bukti penerimaan yang ditampilkan di loket.
Kedua, mewajibkan publikasi tarif resmi dan prosedur singkat, baik di ruang pelayanan maupun kanal digital. Dengan standar yang jelas, harga gelap otomatis hilang.
Ketiga, membentuk unit pengawasan cepat yang independen dari unit layanan. Tugasnya meliputi patroli etika, audit mendadak dan pelanggan rahasia, dengan hasil publikasi setiap bulan.
Keempat, mewajibkan penggunaan kamera tubuh dan pencatatan digital di titik rawan, seperti lalu lintas. Semua interaksi terekam otomatis dan setiap denda hanya sah jika disertai bukti setoran resmi.
Kelima, memperkuat sistem perizinan digital end-to-end tanpa tatap muka. Prosedurnya terintegrasi dengan tracking, auto-approve/auto-reject jika SLA dilanggar, serta red-flag bila ada perubahan berulang.
Keenam, meminimalkan kontak dalam layanan pajak. Semua komunikasi harus melalui jendela tunggal (pusat layanan terekam). Konsultasi tanpa nomor tiket dilarang. QR pengaduan wajib ditempel di setiap ruangan.
Ketujuh, membangun etos amanah bagi ASN dan aparat. Uji kejujuran acak, rotasi tiap 6–12 bulan di titik rawan, serta sanksi cepat berupa mutasi, pemotongan tunjangan, atau penurunan pangkat perlu diberlakukan, dengan publikasi agar efek jera muncul.
Kedelapan, memberi perlindungan nyata bagi whistleblower. Islam mewajibkan kesaksian yang benar, sementara negara harus menjamin perlindungan hukum, non-retaliasi, serta insentif moral dan karier.
Kesembilan, menanamkan pendidikan akhlak publik. Masjid, sekolah dan media dakwah harus mengarusutamakan fikih antikorupsi, lengkap dengan contoh modus, cara menolak dan prosedur melapor.
Kesepuluh, membuka data secara transparan dan memberi teladan melalui kepemimpinan. Dashboard bulanan yang menampilkan jumlah aduan, tindak lanjut, hingga nilai pemulihan perlu dipublikasikan. Pemimpin harus hidup sederhana, menolak gratifikasi dan siap diaudit publik.
Islami Sekaligus Efektif
Reformasi berbasis hisbah modern memiliki keunggulan ganda. Sistem nol-tunai, jejak digital dan kepastian tarif menutup celah tawar-menawar “uang rokok”. Penegakan cepat menumbuhkan kesadaran diawasi, sekaligus memberi efek jera. Layanan publik yang adil memperkuat maqashid syariah dalam menjaga harta. Ketika aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, kepercayaan rakyat pada negara kembali pulih.
Penutup
Pungli adalah penyakit laten yang membebani rakyat dan menggerus wibawa negara. Data Ombudsman dan KPK sudah membuktikan hal itu. Pembubaran Satgas Saber Pungli membuat upaya pemberantasan pungutan liar kini harus mengandalkan sistem yang lebih komprehensif, meliputi pengawasan internal, penegakan hukum yang efektif, serta partisipasi aktif masyarakat. Islam menawarkan fondasi moral sekaligus rancangan praktis untuk menutup peluang pungli dari hulu ke hilir. Sudah saatnya negara mengadopsi hisbah modern, yang berbasis akhlak, bertata kelola dan berani bertindak tegas. (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai


















