OPINI | HUKUM
“Pada kasus pembunuhan dan mutilasi lain, biasanya motifnya adalah karena dendam dan benci. Namun pada kasus ini, Alvi justru didorong oleh kondisi anomi hingga tega melakukan dehumanisasi,”
Oleh : Nikmah Ridha Batubara, M.Si
BEBERAPA waktu lalu kita dihebohkan dengan berita ditemukannya puluhan potongan tubuh manusia di Mojokerto. Setelah ditelusuri, potongan tersebut adalah milik seorang wanita muda yang merupakan korban kesadisan pacarnya.
Sepasang kekasih ini sudah menjalin asmara selama 5 tahun dan ternyata sudah hidup bersama selama 5 bulan di sebuah kos-kosan di daerah Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur. Mereka tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan. Namun, menurut keterangan pelaku, mereka seringkali terlibat dalam pertengkaran karena berbagai hal, terutama masalah ekonomi. Pelaku merasa tertekan untuk memenuhi gaya hidup sang kekasih yang terlalu tinggi.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama, beranggapan bahwa motif pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Alvi memiliki perbedaan mendasar dengan motif pada kasus serupa lainnya. Pada kasus pembunuhan dan mutilasi lain, biasanya motifnya adalah karena dendam dan benci. Namun pada kasus ini, Alvi justru didorong oleh kondisi anomi hingga tega melakukan dehumanisasi (Detik.com, 14/9/2025).
“Sehingga secara sadar atau tidak sadar, pelaku (Alvi) menekan atau mungkin bahkan menghilangkan rasa kemanusiaan, nilai moral dan nilai agama yang ada pada dirinya. Sehingga pelaku tega memperlakukan korban (yang dicintainya) dengan cara yang tidak manusiawi demi tujuan menghilangkan barang bukti,” terang Fauzy.
Kasus pembunuhan dan mutilasi rasanya sudah sering sekali terjadi di Indonesia. Sudah menjadi berita yang tak aneh lagi dan rasa mengerikannya sudah mulai turun level. Yang mengkhawatirkan adalah apabila masyarakat sudah terbiasa dan menganggap itu adalah hal biasa saja.
Seolah penghilangan nyawa seseorang dapat dijadikan solusi ketika seseorang dalam kondisi marah, benci, dendam, tidak suka dan lain sebagainya. Hal ini sebenarnya adalah buah dari faham sekularisme yang sudah menjangkiti kehidupan kita.
Sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan membuat seseorang bebas melampiaskan perasaannya. Ketika seseorang senang, sedih, marah, cinta, benci, suka dan lain sebagainya, maka dapat dipenuhi sesuka hati tanpa perduli bagaimana cara pemenuhannya, apakah halal atau haram.
Selain itu, masyarakat sekuler-liberal menjunjung tinggi kebebasan dalam bertindak yang mengakibatkan terjadinya normalisasi hidup bersama bagi pasangan yang belum menikah. Padahal di dalam aturan Islam, mendekati zina saja haram, apalagi pacaran dan sampai hidup bersama tanpa adanya ikatan penikahan.
Sungguh ini adalah suatu perbuatan yang sangat “berani” menabrak aturan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda “Siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, maka jangan sekali-kali berduaan dengan wanita yang tidak ada bersama dia seorang mahramnya, karena kalau mereka berdua saja, maka setan yang menggenapkan mereka bertiga” (HR Ahmad).
Sepertinya sudah saatnya kita menyadari bahwa status pacaran itu sejatinya tidak ada. Pacaran hanyalah status sosial yang dibuat-buat dan haram hukumnya dalam Islam. Bahkan pacaran yang ada saat ini sudah sampai pada tahap yang sangat bebas sekali. Pacaran berarti mau menyerahkan kehormatan diri. Na’udzubillahi min dzalik.
Di negara kita, perzinahan dilegalkan. Tidak ada hukum yang mengatur tentang ketidakbolehan berpacaran dan berzina. Kalaupun ditindak, hanya apabila ada korban dan laporan masyarakat. Walau pun, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka, maka itu adalah suatu kebolehan dan tidak ada yang berhak melarangnya. Sekali lagi, hal ini dikarenakan pengadopsian sistem sekuler-liberal di negara kita, yang menganut kebebasan dalam berprilaku.
Bahkan tempat-tempat prostitusi masih diperbolehkan. Negara tidak membentuk masyarakatnya agar memiliki pemahaman yang benar dalam menjalani kehidupan. Kalau kita perhatikan lebih mendalam, maka banyak sekali aturan-aturan agama yang ditabrak dalam berkehidupan di negara kita ini. Padahal segala perbuatan yang kita lakukan selama di dunia, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Islam menawarkan sistem terbaik yang dapat menyelesaikan segala persoalan kehidupan kita di dunia ini. Islam hadir untuk mengatur segala aspek kehidupan kita dari bangun tidur sampai membangun negara. Dalam kasus yang ada dalam pembahasan ini, maka Islam menyediakan sistem sosial yang mengatur bagaimana hubungan dan interaksi antara laki-laki dan perempuan yang benar dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT.
Selain itu Islam juga mengatur bagaimana cara memenuhi fitrah manusia yang berupa gharizah/naluri yang memang sudah melekat pada setiap manusia. Sistem ini mengatur hubungan lawan jenis antara pria dan wanita dengan peraturan yang rinci, dengan menjaga naluri ini agar hanya disalurkan dengan cara yang alami.
Islam telah membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan hanya dengan perkawinan dan pemilikan hamba sahaya. Sebaliknya, Islam telah menetapkan bahwa setiap hubungan lawan jenis selain dengan dua cara tersebut adalah sebuah dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras.
Di luar hubungan lawan jenis, yakni interaksi-interaksi lain yang merupakan manifestasi dari gharizhah an-naw’ (naluri melestarikan manusia) – seperti hubungan antara bapak, ibu, anak, saudara, paman atau bibi- maka Islam juga membolehkannya sebagai hubungan silaturahim antar mahram. Islam juga membolehkan wanita atau pria melakukan aktivitas perdagangan, pertanian, industry dan lain-lain, disamping membolehkan mereka menghadiri kajian keilmuan, melakukan shalat berjama’ah, mengemban dakwah dan sebagainya (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhamul Ijtima’i, hal : 36). Dan pastinya seluruh aktivitas tersebut akan tetap ada aturan terperinci yang akan mengatur bagaimana proses interaksi itu dilaksanakan.
Dalam menyalurkan gharizhah baqa’ (seperti marah, senang, ingin berkuasa, ingin memiliki, dendam, sedih, benci dan lain sebagainya), maka Islam pun sudah mengaturnya.
Misalnya ketika marah, maka ada cara yang Rasulullah SAW ajarkan agar marah bisa dikontrol dengan baik :
إِنَّ الْغَضَبَ مِنْ الشَّيْطَانِ وَإِنَّ الشَّيْطَانَ خُلِقَ مِنْ النَّارِ وَإِنَّمَا تُطْفَأُ النَّارُ بِالْمَاءِ فَإِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Sesungguhnya amarah itu dari setan dan setan diciptakan dari api. Api akan padam dengan air. Apabila salah seorang dari kalian marah, hendaknya berwudhu.” (HR Ahmad).
Dan dalam hadits lain Rasulullah menyatakan bahwa “Marah adalah awal segala keburukan.” (Muttafaq Alaih).
Maka, sebenarnya, dalam menjalani kehidupan ini, manusia membutuhkan aturan yang jelas dan terperinci. Manusia adalah makhluk yang lemah yang tidak akan pernah bisa terlepas dari aturan yang dibuat oleh PenciptaNya.
Ketakwaan individu adalah benteng awal bagi seseorang agar mampu menjalani kehidupan sesuai dengan tujuan penciptaan dirinya. Kontrol masyarakat juga tak kalah penting sebagai penjaga untuk saling mengingatkan, ber-amar ma’ruf nahi mungkar agar kehidupan berjalan tanpa menabrak aturan Sang Pencipta.
Dan hal yang terpenting adalah peran negara yang merupakan kunci terterapkannya sistem Islam secara kaffah, diantaranya melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, menerapkan sistem pergaulan islam serta melaksanakan sistem sanksi terhadap para pelaku kejahatan yang melanggar hukum syara’.
Dengan terterapkannya sistem Islam secara paripurna maka akan terbentuklah masyarakat berkepribadian Islam yang mampu mempimpin dunia sehingga kehidupan Islam akan berlanjut dan menjadi Rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bishawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Dakwah


















