Restrukturisasi BUMN, Efisiensi atau Privatisasi Terselubung?

0
177

OPINI | POLITIK

“Konsolidasi besar-besaran semacam ini berisiko menjadi pintu masuk privatisasi, terutama jika dilakukan lewat initial public offering (IPO) atau penjualan saham minoritas ke investor swasta,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

Negara yang Mengecil di Tengah Pasar yang Menggila
Pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara bahwa jumlah perusahaan pelat merah akan dipangkas, dari sekitar seribu menjadi 200 entitas, memunculkan tanya besar.

Efisiensi ataukah pelepasan aset publik secara perlahan? Pemerintah berdalih, langkah ini untuk meningkatkan nilai ekonomi dan mengurangi beban negara. Tapi di balik jargon efisiensi itu, tersimpan ancaman serius bagi kepentingan publik. Sosial, ekonomi, bahkan politik.

Amrullah Andi Faisal/Foto : Ist.

Data Kementerian Badan Usaha Milik Negara mencatat, hingga tahun 2024 terdapat 108 induk perusahaan dan sekitar 700 anak usaha. Namun hanya 30 persen yang benar-benar menyumbang laba signifikan¹.

Konsolidasi besar-besaran semacam ini berisiko menjadi pintu masuk privatisasi, terutama jika dilakukan lewat initial public offering (IPO) atau penjualan saham minoritas ke investor swasta. Jika itu terjadi, maka perlahan tapi pasti, kekayaan publik akan berpindah ke tangan korporasi.

Lima Risiko Bagi Kepentingan Publik

  1. Pelepasan Aset Negara ke Pasar
    Konsolidasi biasanya diikuti dengan divestasi. Ketika BUMN dilebur lalu sebagian sahamnya dijual, kontrol rakyat atas sumber daya strategis otomatis menurun. Pola ini bukan hal baru. Sudah berlangsung sejak liberalisasi ekonomi pasca-1998.
    Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024, menyampaikan nilai investasi pemerintah di BUMN menurun akibat restrukturisasi dan divestasi². Ini artinya, ruang negara untuk mengatur sektor vital semakin menyempit.
  2. Penurunan Setoran Dividen ke Negara
    Dividen BUMN yang masuk ke kas negara justru turun. Berdasarkan Nota Keuangan APBN 2024, setoran dividen menurun dari Rp 83,1 triliun (APBN 2023) menjadi Rp77,7 triliun (APBN 2024)³.

Penurunan ini mencerminkan dua hal. Pertama, efisiensi korporasi pelat merah belum nyata. Kedua, orientasi publik kian kabur dalam bisnis negara. Ironisnya, pada saat yang sama subsidi energi meningkat jadi Rp 186,9 triliun⁴. Beban inefisiensi BUMN justru dialihkan ke rakyat melalui subsidi yang membengkak.

  1. PHK dan Hilangnya Fungsi Sosial BUMN
    Forum Serikat Pekerja BUMN memperkirakan lebih dari 120 ribu pekerja berpotensi terdampak restrukturisasi. Banyak anak usaha akan dilebur, serta “efisiensi” dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja. Padahal BUMN selama ini berfungsi sebagai penyangga sosial yang menahan lonjakan pengangguran di tengah lemahnya ekonomi rakyat. Bila fungsi ini hilang, dampaknya langsung memperburuk kesejahteraan publik.
  2. Kenaikan Harga dan Komersialisasi Layanan Publik
    Begitu perusahaan publik diserahkan ke mekanisme pasar, orientasi laba menggantikan fungsi pelayanan. Lihatlah Perusahaan Listrik Negara dan Pertamina. Setiap kali restrukturisasi dilakukan, tarif listrik dan harga Bahan Bakar Minyak tidak pernah turun. Artinya, rakyat menanggung biaya dari kebijakan korporatisasi itu.

Dalam logika pasar, rakyat bukan lagi pemilik, melainkan konsumen dari kekayaan mereka sendiri.

  1. Ketimpangan Ekonomi Masih Nyata
    Data Badan Pusat Statistik (BPS) Maret 2025 mencatat, Rasio Gini Indonesia sebesar 0,375, turun dari 0,381 pada September 2024⁵. Memang ada penurunan, tapi angka itu tetap menunjukkan kesenjangan struktural yang belum tersentuh reformasi mendasar.

Di perkotaan, rasio Gini mencapai 0,395, sementara di perdesaan 0,299. Ini menandakan ketimpangan didorong oleh struktur ekonomi yang semakin berpihak pada korporasi besar, termasuk BUMN yang mulai menjauh dari fungsi pemerataan.

Kembali ke Paradigma Islam
Dalam sistem Islam, kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi. Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat Abu Dawud, “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.”

Hadis ini menegaskan prinsip dasar ekonomi Islam. Sumber daya strategis milik umat, dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Bukan untuk diperdagangkan di pasar modal. Menjual kepemilikan publik berarti mengkhianati amanah umat.
Model BUMN dalam Islam mestinya berubah menjadi lembaga Baitul Maal, yang mengelola harta publik dengan amanah, bukan dengan motif profit.

Pengelolanya bertindak sebagai amil, bukan pemegang saham. Laba dari sektor strategis, seperti energi, tambang, telekomunikasi dan transportasi disalurkan langsung untuk pendidikan gratis, layanan kesehatan universal dan stabilitas harga pangan.

Ekonomi dalam pandangan Islam, tumbuh bukan karena modal asing masuk, melainkan karena distribusi kekayaan berlangsung adil dan berkeadaban. Inilah model yang memulihkan makna sejati kedaulatan ekonomi. Rakyat berdaulat atas hartanya sendiri.

Penutup
Restrukturisasi BUMN mungkin membuat laporan keuangan tampak lebih ramping dan efisien. Namun bila arah kebijakan ini berujung pada liberalisasi bertahap, publik sedang digiring menuju kehilangan kedaulatan ekonomi.

Satu-satunya sistem yang menjamin kepemilikan publik tetap di tangan rakyat, sekaligus menolak dominasi pasar atas hajat hidup orang banyak, hanyalah sistem Islam. Sistem ini adil, berdaulat, menyejahterakan dan manusiawi.

Catatan Kaki
Kementerian BUMN RI, Laporan Kinerja Kementerian BUMN 2024.
Kementerian Keuangan RI, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2024.
Kementerian Keuangan RI, Nota Keuangan APBN 2024, Bab II (Pendapatan Negara).
Ibid., Bab IV (Belanja Pemerintah Pusat).
Badan Pusat Statistik (BPS), Berita Resmi Statistik No. 42/07/Th.XXVIII, 15 Juli 2025: Gini Ratio dan Kemiskinan Maret 2025.

*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai