Pasca Pengukuhan Kembali 24 Kades, Terkhusus Bidang PEMDES Terapkan Pembinaan Maksimal Berdasarkan Regulasi

0
265
Kabid Pemdes Majene, Muhammad Fauzan, ST., S.Sos., M.Si/Foto : Ist.

POLITIK

“Prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, peraturan menteri keuangan tentang Dana Desa, serta intervensi pemerintah Desa terkait Koperasi Desa Merah Putih yang masih multi penafsiran, dalam tahap awal lebih dulu harus dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Majene,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Resmi dikukuhkan kembali sebanyak 24 Desa Bidang Pemerintah Desa Berkomitmen lebih meningkatkan lagi upaya Pembinaan Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa yang Sejahtera, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Majene Maju, Mandiri, Berbudaya, pada Senin (03/11/2025).

Dinas PMD Kabupaten Majene pasca pengukuhan kembali 24 Kepala Desa Periode 2017-2023 dengan penambahan masa jabatan 2 (Dua) Tahun kembali memmpersiapkan diri untuk melakukan pembinaan rehadap desa terkait bagaimana pemahaman regulasi terbaru ditengah masa transisi kebijakan dari pusat.

Hal ini mulai dari Prioritas penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, peraturan menteri keuangan tentang Dana Desa, serta intervensi pemerintah Desa terkait Koperasi Desa Merah Putih yang masih multi penafsiran, dalam tahap awal lebih dulu harus dilakukan oleh Dinas PMD Kabupaten Majene.

Bersama Menteri Desa Bapak Yandri Susanto dan Foto Kedua Kunjungan Ke Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri/Foto : Ist.

Kabid Pemdes Majene, Muhammad Fauzan, ST., S.Sos., M.Si kepada Lapan6Online.com, pada Senin (03/11/2025) mengatkan bahwa,”Berdasarkan Surat Bupati sekaitan dengan Proses perencanaan di Desa karena lahirnya undang-undang Desa No. 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang No. 6 Tahun 2014 yang memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 Tahun tentunya harus melakukan review RPJMDes yang menjadi dasar penyusunan RKPDes,” jelas Muhammad Fauzan.

Selain itu menurut Kabid Pemdes ada beberapa regulasi yang perlu disiapkan dalam bentuk peraturan Bupati antara lain :
Peraturan Bupati tentang Aset Desa
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang Dan Jasa
Peraturan Bupati tentang SOTK Pemeritah Desa
Peraturan Bupati tentang Penglaan Dana Desa Ketahanan Pangan
Peraturan Bupati tentang Pemekaran Dusun

Diakhir keterangannya, ia mengatakan,”Diantara keempat perbup diatas target Kami di penghujung tahun 2025 adalah Perbup tentang aset desa harus selesai karena banyak program yang beririsan dengan regulasi tersebut contohnya, pendapatan Daerah tentang pajak kendaraan dan Aset Desa untuk koperasi Desa Merah Putih, meskipun Kami dalam keterbatasan anggaran khususnya di Bidang Pemdes yang anggarannya nol rupiah dalam DPA namun begitu tetap Kami selesaikan karena merupakan tanggungjawab selaku Pejabat teknis Dan ASN,” pungkasnya. (*HGDP)