Lapor Pak Bupati Majene! Bantu Perjuangkan Mahmud Guru Agama Mengajar Di SDN No 20 Rangas

0
350
Mahmud, S.Pd, seorang Guru Agama yang berharap dirinya didefinitifkan di SDN NO 20 Rangas

PROFILE | EDUKASI

“Pemindahan guru merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sesuai dengan kebutuhan dan analisis beban kerja daerah masing-masing,”

Majene | SULBAR | Lapan6Online : Perjuangan mendidik generasi bangsa tidaklah mudah, keringat bercucuran pun terkadang hasilnya belum tentu maksimal. Berharap-harap cemas, dan yang terjadi benar adanya tanpa melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya. Mungkin yang dilihat kasat mata saja.

Adalah Mahmud, S.Pd, seorang Guru Agama yang berharap dirinya didefinitifkan di SDN NO 20 Rangas, sebab beberapa alasan pertama adalah jarak tempuh dari Rangas ke Ulumandaq sangat Jauh, kedua keinginan masyarakat dan mengangkat jadi Imam Masjid, ketiga sering sakit-sakitan dan beberapa pertimbangan lainnya.

Jarak Tempuh antara Ulumandaq dan Rangas sekitar (74,2 km) dan kondisi jalan yang terbilang ekstrim dalam kondisi sakit-sakitan juga sebagai pelayan ummat dan beberapa pertimbangan lainnya pastinya sangat membutuhkan kebijakan dari pak bupati dan Dinas terkait.

Kepada Lapan6Online.com, pada Senin (17/11/2025( Musa S.Pd. menceriterakan perjuangan pengabdiannya, ia mengatakan,”Nama Saya Mahmud, Guru Agama Islam sangat terkendala dengan administrasi termasuk dalam hal sertifikasi atau kenaikan pangkat. Saya ini guru titipan dari SD Peledoang Panggalo, Kecamatan Ulumandaq, Kabupaten Majene tentunya segala administrasi yang berkaitan dengan internal harus berurusan dengan pihak sekolah asal. Dan saya bisa Definitif di sekolah SDN 20 Rangas,” ujarnya lirih.

Mahmud, S.Pd, seorang Guru Agama yang berharap dirinya didefinitifkan di SDN NO 20 Rangas

Dasar Hukum dan Mekanisme
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Undang-undang ini mengatur profesi guru dan dosen, termasuk jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri PANRB: Penempatan dan mutasi ASN, termasuk guru, diatur dalam peraturan pemerintah, di mana salah satu pertimbangannya adalah pemerataan guru di daerah, termasuk daerah terpencil.

Wewenang Instansi Daerah, hal ini tentu disesuaikan dengan Penataan, pemerataan, dan pemindahan guru merupakan kewenangan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, sesuai dengan kebutuhan dan analisis beban kerja daerah masing-masing.

Permohonan pindah tugas pun bagi semua Guru dapat mengajukan surat permohonan pindah tugas kepada instansi terkait (Dinas Pendidikan/BKD) dengan melampirkan alasan yang kuat, salah satunya adalah jarak tempuh yang jauh dari rumah dan pertimbangan kemanusiaan.

Syarat dan Pertimbangan
Meskipun permohonan dapat diajukan, penempatan dan mutasi guru tetap mempertimbangkan beberapa aspek utama, karena kebutuhan Guru dan instansi pemerintah daerah akan memprioritaskan kebutuhan guru di sekolah tujuan. Jika sekolah tujuan sudah memiliki jumlah guru yang cukup (atau berlebih), permohonan mutasi mungkin akan sulit dikabulkan.

Hal ini berdasarkan analisis beban kerja, selain itu juga berdasarkan atas pertimbangan dilakukan berdasarkan analisis beban kerja dan ketersediaan formasi guru di lokasi yang dituju.

Kemudian juga, masa pengabdian yang terdapat regulasi yang mensyaratkan ASN, termasuk guru, untuk mengabdi di lokasi penempatan awal dalam jangka waktu tertentu (misalnya, minimal 10 tahun untuk ASN baru) sebelum dapat mengajukan mutasi, meskipun aturan ini sedang dikawal revisinya karena dianggap memberatkan aspek kemanusiaan.

Dan proses prosedur administrative yang semestinya permohonan harus mengikuti prosedur yang berlaku, dimulai dari tingkat sekolah, diajukan ke dinas pendidikan setempat, dan melibatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.

Kesemuanya atas dasar berbagai pertimbangan kondisi khusus, dengan dasar alasan kemanusiaan, seperti kesehatan, keamanan, atau kondisi keluarga yang mengharuskan guru berada di lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal, biasanya menjadi pertimbangan kuat dalam proses mutasi.

Seorang guru bisa meminta wilayah kerja yang lebih dekat, tetapi hal tersebut tidak dapat serta merta dijamin oleh undang-undang secara langsung. Prosesnya melalui mekanisme mutasi dengan mengajukan permohonan resmi dan persetujuan dari pihak berwenang, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara hak individu guru dan kebutuhan pemerataan pendidikan di daerah. Disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan bagian kepegawaian di Dinas Pendidikan setempat untuk informasi prosedur yang lebih rinci. (*HGDP/Lpn6)