Ahli Waris Gerah, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Pidana dalam Sengketa Tanah Sambas

0
54

HUKUM

“Pihaknya tidak lagi hanya fokus pada upaya perdata, tetapi juga mempersiapkan langkah pidana terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum dan pengembalian hak,”

Sambas l KALBAR l Lapan6Online : Sengketa tanah antara Uray Bernas dan Pemerintah Kabupaten Sambas kembali memanas. Persoalan yang telah berlarut hingga puluhan tahun itu kian menunjukkan tanda-tanda adanya dugaan pembiaran dan pengabaian kewajiban negara kepada warga.

Kasus ini bermula dari peminjaman sebidang tanah milik almarhumah Uray Zainab oleh Pemerintah Sambas pada era 1960-an. Tanah tersebut dipinjam untuk pembangunan tiang bendera upacara. Ironisnya, lebih dari setengah abad berlalu, tanah itu tak kunjung dikembalikan kepada ahli waris.

Hal itu ditegaskan Ade Maslan Teoh, C.PL, Paralegal Auditor Hukum Peradi Nusantara selaku kuasa hukum Uray Bernas. Ia menyebut kliennya telah berulang kali berupaya mengurus aset orang tua mereka, termasuk tanah yang berada di Jalan H. Mohd Hambal, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat.

Padahal, ahli waris memiliki bukti kepemilikan sah: Surat Pernyataan Jual Beli Hak Milik yang diterbitkan Pemerintah Swapraja tertanggal 10 Juli 1953. Keaslian dokumen itu bahkan telah diuji secara forensik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sambas.

Namun, pengadilan justru mengambil keputusan yang dianggap tidak logis dan merugikan ahli waris. PN Sambas menolak gugatan Uray Bernas dan malah menerima SKT tahun 2005 yang tidak bermaterai, hanya berstempel desa, dan ditandatangani dua orang salah satunya Uray TJ, yang disebut-sebut pernah menjabat pejabat pemerintah hingga menduduki kursi Sekda Kabupaten Sambas.

Padahal, Pengadilan Tinggi Pontianak sebelumnya telah menyatakan bukti pihak tergugat bertentangan dengan UUPA. Meski demikian, Pemkab Sambas tetap tidak memperlihatkan itikad baik mengembalikan tanah tersebut.

Kuasa hukum menilai, ketidakjelasan ini menghambat proses konversi dokumen Swapraja menjadi sertifikat yang telah tertunda bertahun-tahun, bahkan sebelum gugatan diajukan.

Pada Rabu, 19 November 2025, kuasa hukum Uray Bernas menggelar mediasi bersama sejumlah pihak terkait. Mediasi dipimpin Kepala Desa Pemangkat Kota dan dihadiri Babinsa, kepala dusun, dan ketua RT.

Tetapi, pihak tergugat kembali menunjukkan ketidakkoperatifan. Uray TJ, pemilik Toko Sinar Motor dan Toko Rupiah, tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Pihak Polri melalui Bhabinkamtibmas juga tidak hadir dengan alasan sedang menangani kasus lain.

Ketidakhadiran para tergugat ini dinilai sebagai bentuk penghindaran dan mempertebal kecurigaan adanya oknum dalam lingkaran Pemkab Sambas yang sengaja menghalangi ahli waris memperoleh kembali haknya. Sebelumnya pun, para tergugat tercatat tidak pernah hadir dalam persidangan, meski sudah dipanggil secara resmi.

Dalam mediasi, Kepala Desa Pemangkat Kota, Kaspul Afviar, S.H., secara tegas menyatakan bahwa selama dua periode menjabat, ia tidak pernah menerima satu pun data administrasi mengenai tanah sengketa. Ia bahkan tidak pernah diberi informasi soal putusan pengadilan. Minimnya koordinasi dari tingkat kecamatan maupun kabupaten membuat persoalan semakin kabur.

Melihat rangkaian kejanggalan tersebut, kuasa hukum Uray Bernas menyimpulkan adanya indikasi kuat bahwa penyelesaian kasus sengaja dipersulit.

Karena itu, pihaknya tidak lagi hanya fokus pada upaya perdata, tetapi juga mempersiapkan langkah pidana terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum dan pengembalian hak.

Meski demikian, ruang penyelesaian secara damai tetap dibuka.

“Apabila para pihak tergugat bersedia hadir dan kooperatif untuk menyelesaikan sengketa ini, kami sangat menghargai niat baik tersebut,”tegas Ade Maslan Teoh.

Saar berita ini di publikasi oleh Lapan6online belum dapat konfirmasi pada pemerintah Sambas.

*Rls | Yulizar | Lapan6Online
*Sumbar : Herndra E.,S.H