Negara Mengambil Alih Lahan Sawit, Konflik Struktural Buah Kapitalisme

0
83
Ribuan massa yang melakukan aksi demo meminta pemerintah memberi kejelasan soal status tanah mereka di kawasan TNTN/Foto : Dok. Rizki Ganda Marito/JPNN

OPINI | HUKUM | POLITIK

“Negara terlihat sigap dan represif terhadap petani, namun seringkali lamban dan permisif terhadap korporasi raksasa yang jelas-jelas terbukti melakukan deforestasi masif. Pola ini memastikan bahwa konflik agraria akan terus menjadi siklus abadi,”

Oleh : Amrullah Andi Faisal

GELOMBANG protes ribuan warga Riau pada 20 November 2025, terhadap rencana pengambilalihan perkebunan sawit oleh aparat gabungan negara bukanlah sekadar gejolak sengketa lahan biasa. Ini manifestasi pahit dari krisis struktural yang telah mengakar, lahir dari paradigma ekonomi kapitalistik yang mendewakan komodifikasi tanah.

Dalam sistem ini, lahan merupakan objek bebas yang boleh diperebutkan oleh siapa pun yang memiliki modal dan koneksi kekuasaan, menanggalkan fungsi utamanya sebagai sumber daya kolektif yang wajib dijamin negara.

Ketika militer, polisi dan aparat kehutanan dikerahkan untuk menangani sengketa ini, publik disajikan pemandangan bahwa persoalan agraria telah dipaksa masuk ke ranah keamanan. Padahal akar masalahnya ialah kelalaian struktural negara dalam mendistribusikan dan mengelola sumber daya publik secara adil.

Amrullah Andi Faisal/Foto : Ist.

Laporan Reuters menegaskan bahwa demonstrasi besar itu dipicu oleh program penertiban yang diklaim sebagai upaya penegakan “status kawasan hutan negara,” namun dampaknya adalah mengancam ribuan petani yang telah puluhan tahun menggantungkan hidupnya di sana.

Ironisnya, banyak dari mereka adalah rakyat kecil yang tidak mendapat kepastian hukum, terhimpit oleh kebijakan tumpang tindih antara regulasi kehutanan, pertanian dan investasi.

Negara terlihat sigap dan represif terhadap petani, namun seringkali lamban dan permisif terhadap korporasi raksasa yang jelas-jelas terbukti melakukan deforestasi masif. Pola ini memastikan bahwa konflik agraria akan terus menjadi siklus abadi.

Dari pandangan Islam ideologis, akar persoalan ini tertanam dalam tiga kerusakan sistemik yang ditimbulkan oleh kapitalisme.

Pertama, komersialisasi Tanah sebagai Obyek Akumulasi Kapital
Kapitalisme mengubah tanah menjadi aset yang dapat diperjualbelikan demi laba, alih-alih menjadikannya amanah publik. Dalam Syariat, tanah dengan hasil alamnya —seperti hutan, padang rumput dan sumber air— dikategorikan sebagai milkiyah ‘ammah (kepemilikan umum). Ini didasarkan pada Hadits Rasulullah riwayat Abu Dawud, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput dan api.”

Para ulama fikih menyepakati bahwa tanah luas yang menjadi kebutuhan kolektif dan strategis (termasuk hutan dan lahan produksi pangan) termasuk kategori ini. Negara tidak berhak menyerahkannya sebagai hak milik penuh kepada pribadi atau perusahaan, apalagi memperjualbelikannya.

Kedua, negara sebagai regulator pasar, bukan penjaga kepemilikan rakyat. Negara memosisikan diri hanya sebagai wasit yang menetapkan aturan main pasar, membiarkan perusahaan menguasai jutaan hektare, sementara petani justru dianggap penyusup di tanah airnya sendiri. Islam mewajibkan negara bertindak sebagai penjamin akses rakyat terhadap lahan produktif.

Sejarah mencatat Khalifah Umar bin Khaththab, dalam kebijakannya, pernah mencabut hak pengelolaan tanah yang ditelantarkan atau dikuasai tanpa diolah. Kemudian mendistribusikannya kembali kepada rakyat yang mampu menggarapnya. Prinsipnya jelas, hak penguasaan tunduk pada kewajiban pengolahan.

Ketiga, kriminalisasi rakyat melalui paradigma keamanan. Taktik keamanan yang melibatkan aparat gabungan merefleksikan cara pandang kolonial. Rakyat yang memperjuangkan tanah dipandang sebagai ancaman, bukan pemilik sah kekayaan negeri. Tanah dijadikan aset fiskal negara untuk dijual demi pemasukan, sebuah model yang berlawanan dengan fungsi negara sebagai pelayan dan pengelola amanah bagi seluruh warganya.

Islam menawarkan solusi sistemik yang radikal dan non-kompromistis terhadap komodifikasi lahan. Pertama, penguatan milkiyah ‘ammah.

Tanah yang menjadi kepentingan strategis publik harus dikelola oleh negara atas nama umat, bukan diserahkan kepada investor. Hutan dan lahan luas harus ditarik kembali dari klaim korporasi dan negara wajib menjamin akses produktif bagi rakyat tanpa harus membeli.

Kedua, distribusi lahan berbasis produktivitas. Negara mendistribusikan hak pengolahan (haqqul intifâ’) kepada individu atau kelompok yang mampu mengelola, bukan berdasarkan kekuatan modal. Prinsip penarikan hak berlaku tegas. Jika lahan produktif ditelantarkan lebih dari tiga tahun, negara wajib menarik dan mengalihkannya. Ini secara struktural menghapus motif spekulasi dan akumulasi lahan.

Ketiga, pengelolaan berorientasi kesejahteraan. Dengan menghapus tanah dari instrumen akumulasi kapital, konflik agraria akan terhenti. Tanah kembali berfungsi sebagai sumber kesejahteraan yang dijamin negara, sebagaimana tujuan syariat dalam mewujudkan keadilan sosial.

Krisis Riau adalah cermin kegagalan total sistem kapitalisme dalam mempertahankan keadilan agraria. Selama tanah diperlakukan sebagai komoditas yang tunduk pada hukum pasar, konflik antara rakyat dan negara akan terus menjadi noda hitam sejarah. Yang dibutuhkan bukanlah revisi regulasi yang setengah hati, melainkan perubahan paradigma fundamental. Dari sistem komodifikasi kapitalistik menuju sistem kepemilikan publik berbasis Islam yang telah terbukti menyejahterakan rakyat dan menghilangkan sengketa agraria selama berabad-abad.

Catatan Kaki
[1] Reuters, “Thousands protest against state takeover of palm oil plantations in Indonesia’s Riau,” 20 November 2025. (**)

*Penulis Adalah Kolumnis Publik Sinjai