
OPINI | POLITIK
“Audiensi tertutup dan pembedaan perlakuan pada peserta yang berstatus tersangka menunjukkan kegagalan prinsip ini. Bila penyelenggara memperlakukan peristiwa publik sebagai urusan tertutup, maka hukum publik dikebiri,”
Oleh : Amrullah Andi Faisal
AUDIENSI soal kasus ijazah Presiden ketujuh, yang digelar Komisi Percepatan Reformasi Polri di PTIK (19 November 2025) berubah dari forum publik menjadi panggung konflik. Sejumlah tokoh termasuk Roy Suryo, Refly Harun dan purnawirawan memilih walk-out setelah beberapa peserta yang berstatus tersangka dilarang berbicara dan suasana rapat dikawal ketat hingga pelarangan peliputan.
Dugaan intervensi dari petinggi Polri ikut muncul, sehingga publik menyaksikan perselisihan fakta, juga krisis legitimasi institusi yang seharusnya menjamin keadilan.
Kondisi ini punya dua implikasi berbahaya. Pertama, ketika mekanisme pengawasan sipil (audiensi publik) dikekang, ruang transparansi runtuh. Di situlah fitnah, spekulasi dan delegitimasi tumbuh subur. Kedua, kebijakan “pelarangan” terhadap pihak-pihak tertentu memberi kesan selektifitas hukum. Saya melihat kegaduhan acara, juga cermin rapuhnya keadilan yang diklaim berpihak pada hukum, tetapi dalam praktik bisa diperalat oleh kekuasaan.
Bacaan Kritis dari Sudut Pandang Islam
Islam politik yang konsisten bukan sekadar slogan, menuntut dua hal mutlak. Pertama, keadilan (al‘adl) yang tidak memandang status. Kedua, tata pemerintahan yang menjunjung amar ma’ruf nahi munkar melalui sistem (bukan arbitrer).
Audiensi tertutup dan pembedaan perlakuan pada peserta yang berstatus tersangka menunjukkan kegagalan prinsip ini. Bila penyelenggara memperlakukan peristiwa publik sebagai urusan tertutup, maka hukum publik dikebiri.
Lebih jauh, Islam menolak dua praktik yang muncul di peristiwa ini. Privatisasi ruang publik dan politisasi proses hukum. Keduanya menimbulkan fitnah, melemahkan “amanah” pemimpin, serta lembaga.
Solusi Islam Ideologis & Sistemik
Pertama, kembalikan prinsip syura untuk proses pengawasan publik. Bentuk Dewan Syura Publik independen yang terdiri dari ulama bermoral, akademisi hukum, perwakilan masyarakat sipil dan pakar forensik media. Dewan ini punya mandat untuk memastikan audiensi yang menyentuh publik berlangsung transparan, adil dan tidak diskriminatif.
Fungsinya sebagai validasi tata acara, jaminan hak bicara pihak berstatus tersangka yang diatur dengan protokol hukum, serta pengawasan pelembagaan terhadap intervensi pihak eksternal.
Kedua, standarisasi prosedur audiensi publik ala syariah keadilan. Rancang Protokol Audiensi Nasional yang mengadopsi prinsip keadilan Islam. Hak bersaksi, pembelaan, larangan fitnah, serta mekanisme verifikasi bukti forensik. Protokol ini harus diundangkan sehingga menjadi instrumen hukum, bukan sekadar kebiasaan.
Audiensi soal pejabat publik wajib bersifat terbuka. Pembatasan hanya diizinkan dengan alasan yang jelas, tertulis dan dapat diajukan keberatan ke Dewan Syura Publik.
Ketiga, pemutakhiran hukum pidana dan etika media. Perkuat aturan tentang penyebaran informasi, tanpa berujung sensor, dengan keseimbangan. Hukuman tegas bagi pemfitnah dan penyebar kebohongan berbayar, misalnya yang memproduksi dokumen palsu. Perlindungan bagi pelapor/jurnalis yang bekerja sesuai kode etik. Pendekatan penegakan prioritas penyidikan berbasis bukti, bukan narasi politik.
Keempat, penguatan peradilan independen dan keterbukaan proses hokum. Insistensi pada pemisahan jelas peran penyidik, penuntut dan hakim. Setiap kasus yang menyangkut pejabat tinggi atau kasus dengan implikasi politik harus diawasi transparan oleh komisi independen, di bawah pengawasan Dewan Syura Publik. Hasil pemeriksaan dibuat ringkasan publik yang menjaga rahasia pribadi namun menjelaskan aspek hukum yang relevan.
Kelima, pembiayaan sistemik lewat waqaf keadilan dan forensik publik. Dirikan lembaga forensik independen yang dibiayai lewat skema waqaf dan kontribusi publik. Untuk memastikan ketersediaan pemeriksaan dokumen, verifikasi ijazah dan analisis digital tanpa tunduk pada tekanan politik. Lembaga ini memberikan laporan teknis yang dipakai dalam audiensi, mengurangi ruang bagi klaim sepihak.
Keenam, pendidikan hukum publik berbasis nilai Islam.
Masukkan kurikulum etika publik dan akhlak keadilan di pendidikan menengah atas dan fakultas hokum. Masyarakat dilatih membedakan kritik yang sah dari fitnah, menghormati proses hukum, serta menuntut akuntabilitas institusi.
Menegakkan Keadilan Tanpa Kompromi
Audiensi yang berujung aksi meninggalkan forum adalah alarm. Bila ruang publik dikebiri satu per satu, yang hilang bukan sekadar satu acara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga penegak hukum.
Sebagai umat yang menuntut syariah kaffah dalam menegakkan hak, kita menuntut bukan retorika “reformasi” semata, melainkan reformasi yang terstruktur. Mekanisme yang transparan, syura yang aktif dan lembaga forensik yang mandiri. Hanya dengan itu, jangan sampai “keadilan” menjadi kata kosong yang dikumandangkan dalam ruangan tertutup.
Catatan Kaki :
[1] Laporan walk-out dan pelarangan peserta berstatus tersangka dalam audiensi (detik news)
[2] Laporan suasana PTIK, keberatan mengenai pembatasan peliputan, dan walk-out Roy Suryo cs (Okezone / Suara Merdeka).
[3] Tuduhan intervensi petinggi Polri yang memicu kritik terhadap independensi komisi (WartaJatim / Gemapos).
[4] Penjelasan Jimly Asshiddiqie dan dinamika internal Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait penolakan peserta (Tempo / TVOne). (**)
*Penulis Adalah Kolumnis Publik di Sinjai

















