Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD: Goverment By People VS Goverment By Elit

0
28
Ria Nurvika Ginting SH MH/Foto : Ist..

OPINI | POLITIK

“Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini diharapkan dapat mengefisienkan anggaran. Selain dari anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana,”

Oleh : Ria Nurvika Ginting SH MH

WACANA pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat dan tentu saja menimbulkan pro dan kontra di beberapa kalangan. Mantan Ketua Mahkmah Konstitusi (MK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat tidak menginginkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ini merupakan wujud kemunduran demokrasi di Indonesia.

Meskipun demikian, Mahfud menyampaikan bahwa pemilihan secara tidak langsung tidak melanggar konstitusi. Ia hanya berharap disikapi dengan bijaksana dan dewasa serta harus segera dipersiapakan revisi UU Pemilu dan Pilkada, jangan sampai perdebatan langsung dan tidak langsung ini memiliki ruang yang luas dan waktu yang panjang. (Kompas.com, 03/01/26)

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Pontianak, Immada Ichsani secara tegas menyatakan penolakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Menurutnya, meskipun DPRD memiliki fungsi legislasi, legitimasi kepemimpinan eksekutif bersifat personal dan menuntut mandat langsung dari warga negara. Ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD berisiko mengerdilkan kedaulatan rakyat. (NetralNew.com, 04/01/26)

Disisi lain, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD ini diharapkan dapat mengefisienkan anggaran. Selain dari anggaran, kepala daerah yang dipilih DPRD juga lebih efisien dalam penjaringan kandidat, mekanisme, anggaran, ongkos politik, hingga pemilihan terlaksana. Hal ini lah yang disampaikan Sekretaris Jendral Sugiono dari partai penguasa, Gerindra.

Sehingga ia mendukung pemilihan kepala daerah lewat DPRD karena melihat tingginya biaya pilkada serentak yang terus meningkat. Ia menjabarkan bahwa pada 2015 lalu, dana hibah dari APBD untuk pemilihan kepala daerah mencapai hampir Rp.7 triliun. Besaran hibah terus mengalami kenaikan hingga pada 2024 mencapai lebih dari Rp.37 triliun. (Kompas.com, 03/01/26)

Sistem demokrasi faktanya membutuhkan modal yang besar. Dengan modal yang besar ini mengakibatkan besarnya peluang korupsi dikarenakan para pejabat yang terpilih berharap modal yang dikeluarkan dapat dikembalikan.

Bahkan pernyataan seorang pejabat yang minta pemilihan umum (pemilu) diadakan 10 tahun sekali karena untuk 5 tahun sekali belum bisa membalikkan modal yang dikeluarkan saat pemilu. Ini lah yang menjadi salah satu alasan dicuatkan kembali wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD untuk efisiensi anggaran. Namun, beberapa praktisi menyatakan ini merupakan kemunduran demokrasi dimana goverment of people berubah menjadi goverment of elit.

Demokrasi : Kedaulatan di Tangan Rakyat atau Kapital?
Demokrasi dengan slogannya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Dimana dengan kata lain, rakyat lah yang berkuasa. Rakyat yang memiliki kekuatan untuk menentukan bagaimana peraturan yang akan ditetapkan. Faktanya, suara rakyat yang memiliki kekuasaan tersebut bukan rakyat secara luas tetapi rakyat yang terdiri dari para kapital (pemilik modal).

Hal ini dikarenakan demokrasi merupakan sistem yang lahir dari sistem kapitalis-sekuler yang menafikkan peran sang khaliq sebagai pembuat aturan mutlak bagi dunia dan seisinya serta menjadikan standar kehidupannya adalah materi/kepentingan. Ini lah yang menjadi akar masalah dimana demokrasi melahirkan industrialiasai pemilu. Ketika pemilu berlangsung dari tukang percetakan, pedagang kain serta perusahaan media turut andil untuk memoles calon wakil rakyat. Belum lagi uang yang akan diisi diamplop, sembako yang akan dibagi-bagikan untuk rakyat. Tentu saja ini membutuhkan modal yang besar.

Modal ini bisa didapat dari harta pribadi dan tentu saja para pemodal dari pengusaha yang ingin memuluskan proyeknya maka akan memberikan dukungan modal kepada calon yang bersedia memberikan imbalan dari modal yang sudah diberikan kepada calon wakil rakyat tersebut. Dari sini jelas yang memiliki kekuasaan adalah para pemilik modal (kapital).

Ketika para calon wakil ini menduduki jabatannya maka apa yang telah disepakati meskipun akan menyakiti rakyat. Rakyat menjadi korban. Jelaslah demokrasi dengan slogannya kedaulatan di tangan rakyat hanyalah ilusi. Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam dimana kedaulatan tidak ditangan rakyat tetapi mutlak di tangan sang pembuat hukum yakni sang khaliq, Allah Swt.

Islam : Kedaulatan di Tangan Syariat
Sistem Islam yang diterapkannya dalam sebuah institusi negara yakni Daulah Khilafah Islamiyah tidak sama dengan sistem demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah yang membedakan dengan sistem demokrasi adalah bahwa kedaulatan yakni hak untuk menetapkan hukum yang menentukan benar dkan salah, halal dan haram, ada di tangan syariah bukan di tangan manusia. oleh karena itu, baik pemimpin (khalifah) dan umat sama-sama terikat dengan syariat Islam.

Khalifah wajib menerapkan syariat Islam sesuai dengan ketentuan al-Quran dan Sunnah. Tidak dengan sesuka hatinya. Allah Swt berfirman: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.”(QS.al-Maidah:44-45)

Syariat Islam telah mengizinkan umat Islam untuk memilih wakil mereka dalam menjalankan urusan mereka. dalam Daulah Khilafah, wakil rakyat yang menjadi anggota Majelis Umat dipilih oleh umat bukan ditunjuk atau ditetapkan oleh khalifah.

Akan tetapi, sebagaimana khalifah mereka tidak berhak menetapkan hukum. oleh karena itu, Majelis Umat tidak sama dengan DPR yang ada dalam sistem demokrasi yang dapat membuat hukum. Majelis umat ini hanya berwenang untuk mengontrol kebijakan khalifah dengan ketat dalam mengatur urusan rakyat. Di sisi lain, khalifah boleh mendatangi Majelis Umat untuk meminta pendapat berkaitan pengaturan urusan umat bukan dalam rangka menetapkan hukum.

Dalam sistem Islam, Kekuasaan bersifat tunggal di tangan khalifah. Sehingga dikatakan khalifah adalah negara (khilafah). Sehingga, khalifah memiliki hak penuh untuk menentukan hukkam (penguasa) dibawahnya yang diminta untuk membantunya. Khalifah berhak mengangkat dan memberhentikan Mu’awin Tafwidh yang bertugas sebagai wakil khalifah yang dengan akad umum untuk menjalankan pemerintahan. Khalifah juga berhak mengangkat dan memberhentikan Wali (kepala daerah tingkat 1) dan ‘Amil (kepala daerah tingkat 2). Hal yang sama juga dengan hukkam dibawahnya dari walikota hingga kepala desa.

Sehingga, di dalam Khilafah tidak ada pemilihan langsung kepala daerah atau pilkada. Meskipun pilkada merupakan uslub karena tidak dibutuhkan dan tidak relevan dengan kebutuhan kepemimpinan daerah dalam negara khilafah. Justru uslub ini dapat membahayakan keutuhan wilayah khilafah karena dapat menyuburkan fanatisme kedaerahan dan nasionalisme.

Inilah model dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara khilafah yang dilakukan secara efisien, efektif dan cepat. Tidak membutuhkan banyak biaya dan ongkos politik.

Dengan demikian model dan mekanisme administrasi dalam khilafah adalah cepat, mudah dan profesional. Inilah model ideal dalam sistem Islam. Ini hanya akan terwujud ketika sistem Islam diterapkan secara kaffah (sempurna) di seluruh lini kehidupan termasuk dalam sistem politik. (**)

*Penulis Adalah Dosen-FH