OPINI | HUKUM
“Ditengah banyaknya kasus korupsi yang terungkap, kasus penggusuran lahan yang terjadi dimana-mana dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh berbagai profesi muncul kabar di media sosial bahwa ada group whatsApp yang dikelola oleh seorang siswa terindikasi propaganda ajaran ISIS,”
Oleh : Ria Nurvika Ginting,SH,MH
DENSUS 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang siswa yang diduga terlibat jaringan terorisme pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 di Kabupaten Gowa. Siswa tersebut merinisial M.A.S alias Mu alias Am.
Ia ditangkap di Jalan SD Daeng Emba, kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu dan penangkapan tersebut telah dibenarkan oleh ketua Rw dimana berlangsung sekitar pukul 17.30 WITA. (www.Tempo.co.id, 25/05/25)

Ibu kandung M.A.S pun membenarkan penangkapan yang terjadi pada anaknya yang dilakukan saat pulang membeli air galon. Ia menyampaikan bahwa anaknya hanya lah siswa kelas 3 SMA yang mengajar di Rumah Tahfidz Alquran (RTQ) di daerah Palangga, Gowa.
Pada saat penangkapan si ibu tidak ada dilokasi. Ia baru mengetahui informasi tersebut dari anak bungsunya dan warga sekitar. Siti tidak yakin anaknya terlibat dengan kegiatan terorisme dengan alasan anaknya rajin beribadah dan jarang keluar rumah. (www.Tempo.co.id, 25/05/25)
Berdasarkan penyelidikan, PPID Densus 88 Polri AKBP, Mayndra Eka Wardhana menjelaskan M.A.S ikut dalam sebuah kanal komunikasi digital yang menyebarkan konten-konten berkaitan dengan ideologi ISIS, termasuk ajakan aksi pengeboman terhadap tempat ibadah.

Ia juga aktif mengirimkan berbagai unggahan berupa gambar, video, rekaman suara, dan tulisan yang berisi propaganda Daulah Islamiyah (ISIS) di sebuah group WhatsApp bernama “Daulah Islamiyah” yang dibuat sejak Desember 2024. Dalam kanal tersebut terdapatdiskusi terkait hukum penggunaan bom bunuh diri dalam konteks perang yang mencerminkan ajaran ekstremis ISIS. Nomor telepon yang digunakan oleh M.A.S terdentifikasi sebagai pengelola utama kanal tersebut. (www.kompas.tv.com, 25/05/25)
Terorisme Rilis Kembali
Ditengah banyaknya kasus korupsi yang terungkap, kasus penggusuran lahan yang terjadi dimana-mana dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh berbagai profesi muncul kabar di media sosial bahwa ada group whatsApp yang dikelola oleh seorang siswa terindikasi propaganda ajaran ISIS.
Terorisme merupakan lagu lama yang dirilis kembali yang seakan-akan masih diharapkan laku ditengah masyarakat yang hari ini semakin cerdas untuk menyerap berita yang disajikan saat ini.

Pelaku yang masih muda menunjukkan narasi bahwa pemuda kita saat ini terpapar ide radikalisme dan terorisme. Kategori ataupun defenisi terorisme kembali samar dan tidak jelas. Mengapa setiap pemuda yang taat beribadah, suka ikut pengajian dan guru tahfidz Qur’an menjadi ciri-ciri pemuda yang terpapar ide terorisme.
Barang bukti yang ditunjukkan pun jika kita lihat di sosmed adalah barang bukti yang merupakan simbol-simbol Islam. Mengapa setiap lagu “Terorisme” dirilis kembali, opini yang dipaparkan selalu berkaitan dengan Islam.
Isu Terorisme seakan-akan dijadikan andalan untuk mengalihkan isu kondisi yang terjadi saat ini. Disaat mata dunia tertuju pada saudara-saudara kita di Palestina. Disini kita sibuk dengan isu yang merupakan lagu lama yg dirilis berulang kali. Ini semakin membuat masyarakat yakin bahwa isu ini hanya lah lagu yang numpang lewat saja.

Seharusnya dengan kondisi saat ini dimana para pemuda kita terpapar ide liberalisme yang membebaskan segala bentuk perilaku dan sibuk tawuran dimana-mana. Ini harusnya menjadi perhatian yang lebih dari pemerintah. Namun, bagaimana ini menjadi perhatian karena dalam sistem kapitalis-sekuler, negara hanya fasilitator dan regulator bukan pengayom (periayah) umat. Sudah saat nya kita kembali pada sistem yang akan melahirkan generasi yang cemerlang dan gemilang yakni sistem Islam.
Terorisme dalam Islam
Islam sebagai agama yang paripurna, terorisme dikenal dengan istilah hirabah (orangnya disebut dengan muharib). Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, Syi’ah Zaidiyah (sebuah aliran Syi’ah yang paling dekat dengan Ahlussunnah) mendefenisikan hirabah dengan orang yang keluar untuk maksud mengambil barang orang lain dengan cara anarkis dan menimbulkan suasana yang mencekam, mengambil harta alalu membunuh orangnya.

Ulama lain memberikan pengertian cukuplah seseorang itu dikatakan telah melakukan tindakan hirabah apabila membuat suasana mencekam atau membuat orang menjadi takut keluar rumah.
Madzhab Imam Malik, hirabah didefenisikan sebagai tindakan yang membuat suasana di jalanan dan tempat lainnya menjadi kacau, mencekam dan menakutkan, terlepas apakah si pelaku bermaksud merampok atau tidak.
Sedangkan dasar utama yang melandasi hukuman bagi muharib (teroris) adalah firman Allah Swt dalam surat Al-Maidah (5):33, sebagai berikut :“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal-balik, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya.”
Jelas dalam Islam melarang tindakan “Terorisme” tersebut. Bahkan Islam memberikan sanksi keras dan tegas. Isu teroris yang saat ini bahkan memiliki standar ganda. Ketika yang diduga itu muslim maka akan menjadi isu yang terus di”goreng” media.
Tapi jika itu bukan muslim maka tidak akan dikaitkan ke tindakan Terorisme. Apa yang saat ini dilakukan Israel kepada saudara-saudara kita di Palestina tidak pernah dinyatakan sebagai tindakan “Terorisme”. Bahkan seluruh dunia menyaksikan bagaimana terjadi pembantaian dan pembunuhan disana. Sudah saat nya kita kembali kepada sistem yang akan mengayomi umat. Sistem yang menerapkan seluruh syariat yang dipimpin seorang Khalifah yang akan menjadi perisai dimana dibelakangnya kita berlindung. (**)
*Penulis Adalah Dosen- FH
Disclaimer :
Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Lapan6Online.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Lapan6Online.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.


















