HUKUM | TIPIKOR
‘Suliyanti adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun belum dijelaskan lebih lanjut berapa lama masa penahanan Suliyanti,”
Jakarta | Lapan6Online : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Jambi Suliyanti (S), tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo seperti dilansir dari Antara, pada Jumat (13/06/2025)
Seperti diketahui, Suliyanti adalah anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, ditahan di Rumah Tahanan KPK. Namun belum dijelaskan lebih lanjut berapa lama masa penahanan Suliyanti.

Kasus korupsi berjamaah dugaan suap di Jambi ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Saat itu, 12 orang ditangkap di Jambi dan 4 lainnya ditangkap di Jakarta. Sedang kasus dugaan suap ini terbongkar Ketika KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada 28 November 2017 yang lalu.
Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkapkan bahwa para unsur pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga meminta uang “ketok palu” RAPBD tahun anggaran 2017 dan 2018 kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi periode 2016-2021.
Nah, untuk memenuhi permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya, sekaligus pengusaha Paut Syakarin menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar. Uang tersebut diterima anggota DPRD Jambi dalam nominal berbeda yang disesuaikan dengan posisi mereka, yakni mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 600 juta per orang. (*Ant/Kop/MasTe/Lpn6)


















