HUKUM
“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,”
Jakarta | Lapan6Online : 21 Tahun sudah Munir meninggal dengan meninggalkan luka kolektif sekaligus amanat untuk terus melanjutkan perjuangan dalam melawan impunitas. Sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil, momen ini bukan hanya untuk mengenang, tetapi juga untuk menguatkan solidaritas dan memperluas kesadaran publik akan pentingnya pembelaan HAM.
Kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih terus berjalan. Tim ad hoc yang dibentuk Komnas HAM masih melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 18 orang saksi dari berbagai latar belakang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kematian Munir belum behemti dan akan terus dilanjutkan.
Menurut Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, tim ad hoc dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 17 Tahun 2025 pada 5 Maret 2025. Masa kerjanya diperpanjang untuk memastikan penyelidikan dapat dilakukan lebih menyeluruh sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Tim Ad-Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan. Pertama, mengumpulkan dokumen dari berbagai instansi,” kata Anis kepada wartawan, pada peringatan 21 kematian Munir di YLBHI Jalan Pangeran Diponegoro Jakarta Pusat, pada Minggu (07/09/2025).
Dalam serangkaian peenyelidikaan tersevur, kata Anis, hingga saat ini, terdapat 18 saksi yang sudah diperiksa. Selain itu, tim penyelidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi berwenang, menelaah kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, serta menyusun kerangka temuan dan petunjuk lain yang dianggap penting.
“Tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan,” jelas Anis seperti dilansir dari Jawa Pos, pada Minggu (07/09/2025).
Menurutnya, proses penyelidikan belum selesai. Tim masih akan menelusuri dokumen tambahan yang relevan dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam beberapa klaster, sambil berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.
“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” urainya.
Sebagaimana diketahui, aktivis HAM Munir Said Thalib dibunuh pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura. Munir meninggal sekitar dua jam sebelum pesawat mendarat di Bandara Schipol, Amsterdam, Belanda, pukul 08.10 waktu setempat.
Dalam persidagangan, Hakim menyebut bahwa Munir mengalami keracunan setelah menyantap mi goreng yang mengandung arsenik dalam penerbangan Jakarta-Singapura. Sementara, hasil otopsi menunjukkan adanya senyawa arsenik dalam tubuh pendiri KontraS tersebut.
Proses hukum tersebut sempat menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda Indonesia, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana serta memalsukan surat. Ia kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 2018 sebelum meninggal akibat Covid-19 pada 2020.
Sementara itu, Direktur Utama Garuda saat itu, Indra Setiawan, juga divonis 1 tahun penjara karena menempatkan Pollycarpus di jadwal penerbangan Munir.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada nama Budi dikaitkan dengan eks Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) pada 2001-2005 Muchdi Pr dan mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto. Muchdi sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan menjalani persidangan. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008.
Budi Santoso adalah Direktur Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Direktur V.1) BIN. Budi sempat memberikan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan, pada Kamis (06/11/2008). Ia menyampaikan bahwa kematian Munir adalah hasil kegiatan intelijen, namun direktorat yang dipimpinnya tidak melakukan operasi ini.
Kata Budi, ada bukti yang menunjukkan bahwa kematian aktivis HAM, Munir merupakan kegiatan intelejen, karena adanya surat rekomendasi dialamatkan kepada Indra Setiawan selaku Direktur Garuda Indonesia. Surat tersebut berisi permintaan supaya Polly diperbantukan pada corporate secretary. Budi juga menunjukkan bukti lain bahwa Polly dan Muchdi pernah mengadakan pertemuan. Di sisi lain, ada pula aliran dana kepada Polly atas perintah Muchdi. (*Kop/MasTe/Lpn6)


















