Lapor Kapolda Sumut! Kasus Pengeroyokan Ny. Tupiati di Polres Pematangsiantar 2 Tahun Tak Ada Kejelasan?

0
19
Ny. Tupiati, Warga Jalan Rajawali Kelurahan, Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat korban pengroyokan/Foto : Ist.

HUKUM

“Saya dipukuli di rumah saya sendiri. Saya tidak pernah memancing keributan, mereka yang datang ke rumah,”

Pematangsiantar | SUMUT | Lapan6Online : Kasus pengeroyokan yang dilakukan 1 pria dan 2 wanita terhadap Ny. Tupiati (57) di rumahnya Jalan Rajawali Kelurahan, Sipinggol Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, hampir 2 tahun, sejak 22 Oktober 2024 hingga 13 Januari 202, belum ada kepastian hukum.

Hal itu disampaikan korban saat kembali mendatangi Polres Pematangsiantar. Korban mengaku kecewa dan merasa keadilan belum berpihak kepadanya. Pasalnya, laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya sejak Oktober 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.

Ny. Tupiati mengungkapkan, dirinya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh tiga orang, Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya sendiri. Ia menegaskan tidak pernah berniat mencari keributan, justru pihak terlapor yang datang ke kediamannya.

“Saya dipukuli di rumah saya sendiri. Saya tidak pernah memancing keributan, mereka yang datang ke rumah,” ujar Ny. Tupiati saat menyampaikan keluhannya kepada awak media.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Pematangsiantar Nomor: STTLP/B/533/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, laporan tersebut resmi diterima pada 22 Oktober 2024. Dalam laporan itu, korban menyebut peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di kediamannya di Jalan Rajawali No. 53, Kecamatan Siantar Barat, sekitar pukul 11.00 WIB, yang mengakibatkan luka pada bagian wajah dan tubuh korban.

Namun, meski laporan telah diterima secara resmi, hingga (13-01-2026) sore, korban mengaku belum mendapatkan informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Korbani menyebut telah menunggu janji penyelesaian yang sempat disampaikan penyidik Brigadir Nainggolan, akan dilakukan penyelesaian pada Desember 2025, namun hingga kini belum terealisasi.

Korban juga menyoroti proses pengumpulan bukti. Ia menyebut kejadian di luar rumah sempat terekam video, namun saat dugaan pemukulan terjadi di dalam rumah, meskipun disaksikan sejumlah orang, tidak ada dokumentasi visual. Hal ini membuat korban merasa penanganan perkara belum berjalan maksimal.

Lebih lanjut, Ny. Tupiati mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah berjalan cukup lama tanpa kepastian hukum, bahkan hampir dua tahun. Ia juga menanggapi isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pengaruh pihak tertentu yang membuat perkara tersebut lamban ditangani. Meski demikian, korban menegaskan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku dan kembali melaporkan kejadian tersebut.

Hingga saat ini, korban mengaku belum pernah dipertemukan dengan pihak terlapor. Kondisi tersebut membuatnya merasa sangat dirugikan secara psikis dan moral.

Tupiati berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian dan kejelasan atas laporannya, serta menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanit Jatantas, Ipda Revanto Barasa mengatakan bahwa penyidik saat ini telah bekerja dan sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor.

“Dalam kasus ini penyidik sudah bekerja dan melakukan panggilan terhadap terlapor,” katanya.

Hanya saja kata dia, surat panggilan yang dilayangkan penyidik terhadap terlapor tidak ada respon atau memenuhi untuk hadir.

“Sesuai SOP panggilan pertama dan kedua sudah kita layangkan,” sebutnya.
Namun apabila nantinya juga pada saat panggilan ketiga yang bersangkutan juga gak hadir, tentunya penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemanggilan jemput paksa.

“Bila tidak berkenan juga hadir nanti pada saat panggilan ketiga, tentu kita akan berupaya melakukan pemanggilan jemput paksa,” terangnya. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)