HUKUM
“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara formal semata, tetapi harus menjamin kepastian dan keadilan dalam praktik penegakan hukum,”
Jakarta | Lapan6Online : Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas makna frasa perlindungan hukum bagi wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menegaskan bahwa langkah pidana maupun perdata terhadap wartawan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.
“Perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara formal semata, tetapi harus menjamin kepastian dan keadilan dalam praktik penegakan hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif karena tidak menjelaskan bentuk perlindungan hukum secara konkret. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi pers.
“Tanpa pemaknaan yang jelas, wartawan bisa langsung berhadapan dengan proses hukum pidana atau perdata, padahal Undang-Undang Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian tersendiri,” kata Guntur dalam pertimbangan Mahkamah.
MK menekankan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin akuntabilitas karya jurnalistik.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah juga menyoroti masih adanya wartawan yang menghadapi proses hukum akibat pemberitaan. Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut dan menghambat fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan.
“Wartawan bekerja di ruang yang rentan karena bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan, sehingga perlindungan hukum yang afirmatif menjadi kebutuhan, bukan keistimewaan,”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Namun demikian, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan menyatakan permohonan seharusnya ditolak.
Putusan ini diharapkan menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum dan insan pers dalam menyikapi sengketa pemberitaan, sekaligus memperkuat jaminan kebebasan pers yang bertanggung jawab di Indonesia. (*BM/Lpn6)


















