OPINI | POLITIK
“Mayoritas mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji yang jauh dari kata memadai. Banyak dari mereka yang memperoleh gaji dengan nominal jauh di bawah standar upah minimum dan tidak rutin dibayarkan tiap bulan,”
Oleh : Karin Kurniawan, S.Pd
SEBANYAK 32 ribu pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dikutip dari laman bbc.com pemerintah melalui Perpres 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis langsung memberikan ruang pengangkatan PPPK pada pegawai SPPG tanpa ada kriteria batas minimum bekerja.
Dikutip dari laman tempo.co pada Juli 2025 sudah ada 2.080 yang diangkat. Sedangkan awal Februari nanti, sebanyak 31.250 formasi untuk Kepala SPPG dididik melalui program SPPI. Juga terdapat 750 formasi untuk akuntan dan 375 untuk tenaga gizi. Mereka akan menjadi PPPK golongan III.
Realitas ini sungguh berkebalikan dengan nasib pahit para guru honorer. Tidak sedikit guru honorer yang menunggu lama untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 2025, terdapat total 2,6 juta guru honorer di Indonesia. Mayoritas mereka sudah bertahun-tahun mengabdi sebagai guru honorer dengan gaji yang jauh dari kata memadai. Banyak dari mereka yang memperoleh gaji dengan nominal jauh di bawah standar upah minimum dan tidak rutin dibayarkan tiap bulan.
Sebagai contohnya, banyak guru honorer yang digaji Rp500 ribu yang itu pun dibayarkannya tiap enam bulan sekali. Para guru honorer itu juga tidak memiliki kepastian diangkat menjadi PPPK, walau sudah memenuhi syarat, termasuk minimal pengalaman mengajar selama dua tahun. Yang sudah mengabdi lebih dari itu pun banyak yang masih belum jelas nasibnya.
Jelas pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK dalam waktu singkat ini melukai rasa keadilan. Jika ditilik dari kebijakan publik, hal itu bukan sesuatu yang tepat. Pegawai SPPG seolah-olah mendapatkan keistimewaan, sedangkan para guru yang berusaha menjadi PPPK ternyata perjuangannya tidak mudah dan butuh waktu bertahun-tahun. Inilah dampak dari sistem kapitalis yang sangat menyedihkan tentunya sangat berbanding terbalik dalam sistem islam.
Dalam Islam, pendidikan dan kesejahteraan hanyalah sebagian kecil dari banyaknya tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya. Pendidikan dan kesejahteraan adalah dua hal yang harus dipenuhi oleh penguasa terhadap rakyatnya dengan skala individu per individu (fardan fardan) karena keduanya termasuk kebutuhan primer.
Mandat kekuasaan menurut Islam adalah sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Khilafah memiliki perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan, baik meliputi pembiayaan pendidikan secara menyeluruh maupun tingkat kesejahteraan guru. Syekh ‘Atha’ bin Khalil menjelaskan di dalam kitab Usus at-Ta’lim al-Manhajiy fi Daulah al-Khilafah (Strategi Pendidikan Negara Islam), bahwa ketika negara Islam (Khilafah) menyelenggarakan sistem pendidikan tidaklah semata-mata berfokus pada pembentukan kepribadian Islam (syahsiah islamiah) pada diri peserta didik.
Lebih dari itu, Khilafah juga mengupayakan tata cara pengelolaan pendidikan sebagai salah satu kebutuhan publik, termasuk di dalamnya kebutuhan akan perangkat administrasi yang memiliki kelayakan untuk mencapai tujuan asas pendidikan Islam, yakni pembentukan kepribadian Islam tadi. Khilafah akan menjalankan perangkat pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di seluruh aspek pendidikan.
Hal ini diperjelas di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur, khususnya pada Pasal 173 dan 174. Pasal 173 berbunyi, “Negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang dibutuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan, yaitu jenjang pendidikan dasar (ibtidaiah) dan jenjang pendidikan menengah (sanawiah).
Negara juga berperan sentral menjaga daya beli sehingga bisa mencegah inflasi dan tidak menyulitkan ekonomi masyarakat. Selain itu, kebutuhan publik seperti kesehatan, pendidikan, keamanan, dan transportasi diposisikan sebagaimana fasilitas umum sehingga semua itu disediakan oleh negara secara gratis.
Sejarah mencatat bahwa Khilafah memberikan gaji yang begitu besar kepada para guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, guru menerima sekitar 15 dinar per bulan (setara Rp191 jutaan, dengan standar harga emas Rp3 juta/gram per 28-1-2026). Sedangkan pada masa Khilafah Abbasiyah gaji guru mencapai 83,3 dinar/bulan. Pada masa itu, profesi pengajar dihargai sangat tinggi, setara dengan muazin.
Khilafah memiliki perhatian yang besar dan prioritas terhadap pendidikan, termasuk kesejahteraan guru. Khilafah merealisasikan kebijakan terhadap guru sebagai wujud penghargaan dan penghormatan kepada para guru sebagai orang yang telah mencerdaskan generasi. Maka dari itu keadilan dan kesejahteraan guru hanya bisa didapatkan dengan berada dalam kepemimpinan sistem islam. Wallahualam bissawab. (**)


















