Awas, Begal Semakin Ugal-ugalan!

0
34
Foto : Net

OPINI | HUKUM

“Rusaknya moral generasi muda akibat jauhnya nilai agama dari kehidupan publik dan lemahnya pendidikan karakter, sistem hukum yang longgar dan tidak menimbulkan efek jera, bahkan banyak pelaku kejahatan yang bebas setelah beberapa bulan karena celah hukum dan praktik suap, lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan dan hedonisme, diperkuat dengan tayangan dan budaya yang menormalisasi kriminalitas,”

Oleh : Karin Kurniawan

AKSI begal kembali menghantui warga medan dengan maraknya kasus pembegalan yang semakin merajalela. Pembegalan alih-alih membuat masyarakat semakin resah dan gelisah akhirnya Polisi pun bergerak mengusut sejumlah aksi begal di Medan.

Seorang begal sadis berinisial MR (18) ditembak polisi saat ditangkap di Medan Belawan, Selasa (21/10/2025). Dikutip dari laman detik.com, pelaku melawan saat diamankan dan kedapatan membawa celurit. MR bersama tiga rekannya (DPO) sebelumnya membacok dan memanah Faisal Sitanggang (31) hingga luka parah, lalu merampas motornya. Polisi menyita motor korban dan menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya.

Pembegalan tidak hanya terjadi di Medan Belawan saja, baru-baru ini seorang driver ojol menjadi korban pembegalan sadis dikutip dari laman hariansib.com. Seorang driver ojek online (ojol), Abimanyu Nugroho (22) warga Jalan Teratai (34) Percut Sei Tuan, Deliserdang menjadi korban keganasan para pelaku begal. Selain dianiaya, sepeda motor korban juga dilarikan para pelaku begal.

Kasus begal sadis di Belawan dan Deliserdang ini kembali menelanjangi wajah kelam keamanan di kota besar, kejahatan jalanan yang terus berulang. Pelaku masih muda dan motifnya klasik yakni ekonomi, adrenalin, dan lemahnya kontrol sosial. Meskipun aparat berhasil menembak pelaku, tindakan represif seperti ini hanya mengatasi gejala, bukan akar masalah.

Dalam sistem sekuler hari ini, kriminalitas tumbuh subur karena kombinasi dari kemiskinan struktural, sulitnya akses pekerjaan dan ekonomi yang menekan masyarakat bawah, rusaknya moral generasi muda akibat jauhnya nilai agama dari kehidupan publik dan lemahnya pendidikan karakter, sistem hukum yang longgar dan tidak menimbulkan efek jera, bahkan banyak pelaku kejahatan yang bebas setelah beberapa bulan karena celah hukum dan praktik suap, lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan dan hedonisme, diperkuat dengan tayangan dan budaya yang menormalisasi kriminalitas.

Tentu sangat berbeda jauh sekali dengan sistem Islam. Padahal, dalam sistem Islam, penanganan kejahatan tidak berhenti di penangkapan. Islam menutup celah penyebab kriminalitas sejak awal dengan menjamin kebutuhan dasar rakyat (pangan, pekerjaan, keamanan) agar tidak ada alasan ekonomi untuk mencuri atau membegal, menanamkan takwa dan rasa takut kepada Allah sejak dini melalui pendidikan yang menumbuhkan kesadaran moral, bukan sekadar keterampilan hidup, menerapkan hukum pidana (hudud, qishash, ta’zir) yang adil, tegas, dan memberi efek jera, namun dijalankan dengan prinsip keadilan dan bukti kuat, negara bertanggung jawab menjaga keamanan publik secara menyeluruh, bukan hanya “beraksi” setelah kejadian.

Realitanya, penembakan terhadap begal seperti MR hanyalah bentuk reaksi sementara. Selama sistem yang melahirkan kemiskinan, pengangguran, dan rusaknya moral tetap dipertahankan, akan selalu lahir “MR-MR” baru di jalanan. Islam hadir bukan hanya untuk menghukum, tapi untuk mencegah kejahatan dari akarnya dengan menegakkan keadilan sosial, pendidikan iman, dan sistem hukum yang berpihak pada keamanan dan martabat manusia.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Mā’idah ayat 33 :
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi ialah mereka dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, atau dibuang dari negeri (diasingkan). Yang demikian itu sebagai suatu kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.”

Hukuman disesuaikan dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkan: sanksi bagi mereka berbeda-beda sesuai tindakannya. Dalam kitab Nizhamul Uqubat dan Ahkamul Bayyinat karya Abdurrahman al-Maliki dan Ahmad Ad-Da’ur dijelaskan sanksi bagi pembegal.

Hukuman ini menunjukkan bagaimana seriusnya Islam dalam menjaga keamanan publik. Bagi Islam, keamanan bukan hasil dari patroli polisi atau kamera pengawas muatan, tetapi buah dari penerapan sistem hukum yang adil dan menyeluruh. Negara harus bertindak sebagai perlindungan yang menjamin keselamatan kerja individu bukan sekedar mengikuti setelah kejahatan terjadi.

Penegakan hukum dalam Islam tidak hanya bertujuan memberikan Efek cerah, tetapi juga menciptakan rasa aman yang hakikat negara Islam berperan aktif sebagai pengurus rakyat (ra’in), bukan hanya regulator. Negara bertanggung jawab memastikan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi rakyat untuk menempuh jalan kejahatan.

Kasus begal di Medan hendaknya menjadi cermin bagi kita semua. Ia bukan sekedar kisah penangkapan kriminal, melainkan alarm keras bahwa keamanan publik kita sedang rapuh. Sudah saatnya umat Islam, bangkit, hanya dengan sistem Islam rasa aman sejati dapat kembali terwujud. Wallahualam bishawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Dakwah Muslimah