Penimbunan Terungkap, Keadilan Tertunda : Siapa yang Diuntungkan?

0
31
Tiara Lubis/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK | EKONOMI | HUKUM

“Negara harus memastikan distribusi berjalan lancar, melakukan pengawasan secara menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar menimbulkan efek jera,”

Oleh : Tiara Lubis

Kasus penimbunan solar subsidi di Marelan, Medan, seharusnya menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di negeri ini. Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan, kasus ini justru menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin temuan dalam jumlah besar bisa terungkap, tetapi tindak lanjutnya masih belum jelas hingga kini?

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam operasi gabungan Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, Pemerintah Kota Medan, dan Polda Sumut pada 17 Maret 2026, ditemukan sekitar 150 ton solar subsidi, sembilan unit truk milik PT Sepertiga Malam Sinergi, enam peti kemas, sepuluh tong penyulingan, serta tiga mesin penyedot BBM.

Namun ironisnya, hingga saat ini keberadaan barang bukti tersebut belum diketahui secara pasti. Pihak kepolisian menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan sementara pihak BAIS mengaku belum menerima perkembangan lanjutan. Sebelumnya, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan juga menyatakan bahwa temuan tersebut akan ditindaklanjuti. (waspada.id 26/03/2026)

Jika ditelaah lebih dalam, kasus ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan bentuk nyata kezaliman ekonomi. Solar subsidi adalah hak rakyat, khususnya masyarakat kecil yang bergantung pada harga terjangkau untuk bertahan hidup.

Ketika BBM tersebut ditimbun demi keuntungan segelintir pihak, maka yang terjadi adalah perampasan hak masyarakat. Lebih memprihatinkan lagi, lambatnya dalam penanganan kasus ini justru dapat memperlihatkan lemahnya keseriusan dalam penegakan hukum. Kondisi ini membuka ruang kecurigaan publik dan memperkuat anggapan bahwa kasus besar sering kali berakhir tanpa kejelasan.

Lemahnya koordinasi antar lembaga dann kurangnya pengawasan transparansi menjadi persoalan yang terus berulang. Permasalahan yang menunjukkan bahwa negara belum optimal dalam mengelola dan mengawasi barang publik. Negara sering kali hadir ketika masalah sudah mencuat, bukan mencegah sejak awal. Akibatnya, praktik penimbunan, mafia distribusi, dan permainan harga terus terjadi tanpa penanganan yang tuntas.

Berbeda dengan kondisi saat ini, Islam memandang bahwa pengelolaan sumber daya publik harus berada dalam kendali negara secara penuh dan tidak boleh diserahkan kepada pihak yang berpotensi menyalahgunakannya. Negara wajib memastikan bahwa barang seperti BBM, yang menyangkut kepentingan umum, dapat diakses secara adil oleh seluruh masyarakat tanpa adanya praktik curang.

Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah kekuasaan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keadilan. Dalam konteks ini, negara tidak boleh membiarkan praktik penimbunan terjadi, apalagi sampai tidak ditindak secara tegas. Negara harus memastikan distribusi berjalan lancar, melakukan pengawasan secara menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku agar menimbulkan efek jera. Dengan pengelolaan yang kuat dan sistematis, praktik seperti ini tidak akan mudah terjadi.

Sudah saatnya kasus penimbunan BBM tidak lagi dipandang sebagai persoalan biasa yang akan hilang dengan sendirinya. Ini adalah peringatan bahwa ada yang keliru dalam sistem pengelolaan dan penegakan hukum. Jika tidak ada perubahan yang mendasar, maka kasus serupa akan terus berulang dan rakyat akan kembali menjadi korban.

Kebutuhan pokok seperti bahan bakar seharusnya menjadi jaminan bagi masyarakat, bukan sumber masalah. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika negara benar-benar hadir sebagai pengurus yang menjaga amanah, bukan sekadar penonton yang bergerak setelah masalah terjadi. Wallahu bissawab. (**)

*Penulis Adalah Aktivis Muslimah