“Terdakwa terbukti menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu golongan satu bukan tanaman seberat 0,125 gram sisa pakai didalam alat isap sabu (cangklong). Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika,”
Jakarta – Lapan6Online : Beni terdakwa kasus narkoba divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Hakim Agus Pambudi SH, dari Pengadilan Negeri (PN,red) Jakarta Barat, Kamis (10/01/2019).
Vonis tersebut 4 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurcahyani SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut terdakwa Beni selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Karena terdakwa terbukti menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu golongan satu bukan tanaman seberat 0,125 gram sisa pakai didalam alat isap sabu (cangklong).
Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Maka vonis yang dijatuhkan hakim Agus Pambudi sh, terhadap terdakwa Beni itu terkesan sangat ringan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Alhasil dari vonis tersebut, jaksa Nurcahyani itu melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (pt) dki Jakarta. Sementara itu, Hakim Agus Pambudi sh, saat akan dikonfirmasi kopionline terkait vonis yang dijatuhkanya kepada terdakwa Beni, belum bisa ditemui. Chaniago.