OPINI | POLITIK
“Pengelolaan energi yang membuka ruang besar bagi mekanisme pasar dan kepentingan swasta membuat negara kehilangan kendali penuh atas sektor strategis ini,”
Oleh : Indri Nur Adha
KEBIJAKAN work from home (WFH) yang diterapkan oleh Pengadilan Negeri Medan setiap hari Jumat dengan alasan penghematan energi dan BBM sejatinya tidak bisa dipandang sekadar sebagai langkah teknis administratif, melainkan mencerminkan bagaimana arah kebijakan negara dalam mengelola sumber daya dan pelayanan publik masih bersifat reaktif serta belum menyentuh akar persoalan secara sistemik.
Pengadilan Negeri Medan akan mulai menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan ini. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya penghematan energi dan BBM, mengikuti arahan pemerintah melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan bahwa WFH berlaku bagi ASN, termasuk hakim. Namun, bagi hakim yang memiliki jadwal sidang, proses persidangan tetap berjalan seperti biasa dan menjadi prioritas utama.
Pengaturan WFH akan disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah personel, sehingga diharapkan tidak mengganggu jalannya persidangan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam merespons dampak konflik Timur Tengah terhadap ketersediaan BBM di dalam negeri (medan.tribunnews.com, 14/04/2026).
Dilansir dari mistar.id, (17/4/2026), menyebutkan bahwa meski sebagian pegawai bekerja dari rumah, layanan publik seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penanganan perkara, dan agenda persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
Suasana kantor terlihat lebih lengang dibanding hari kerja lainnya, dengan ruang sidang sempat kosong pada siang hari dan area parkir yang tidak seramai biasanya, namun sejumlah tahanan, baik kasus pidana khusus seperti korupsi maupun pidana umum dari Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan tetap hadir untuk menjalani proses persidangan. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai tindak lanjut arahan dari Kementerian PAN-RB.
Kebijakan WFH di Pengadilan Negeri Medan mencerminkan langkah negara yang masih bersifat reaktif dalam menghadapi krisis energi dan BBM. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, kebijakan ini lebih terlihat sebagai solusi sementara untuk menekan penggunaan energi, sehingga menunjukkan bahwa persoalan energi belum ditangani secara sistemik dan berkelanjutan.
Akibatnya, kebijakan yang diambil cenderung bersifat sementara dan tidak menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan jangka panjang dalam pengelolaan energi, sehingga setiap gangguan yang terjadi berujung pada penyesuaian aktivitas publik, bukan pada perbaikan sistem yang mendasar.
Akar masalahnya terletak pada ketergantungan terhadap BBM yang tidak dikelola secara mandiri dan berdaulat, yang dalam sistem kapitalis justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi, bukan kebutuhan publik yang harus dijamin negara. Pengelolaan energi yang membuka ruang besar bagi mekanisme pasar dan kepentingan swasta membuat negara kehilangan kendali penuh atas sektor strategis ini.
Akibatnya, ketika terjadi tekanan pasokan atau gangguan distribusi, dampaknya langsung merembet ke berbagai kebijakan publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kapitalisme tidak mampu memastikan kedaulatan energi, karena orientasinya lebih pada keuntungan daripada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara stabil dan berkelanjutan.
Hal ini tidak lepas dari penerapan sistem kapitalis yang cenderung memposisikan sumber daya alam sebagai komoditas ekonomi yang bisa diprivatisasi. Akibatnya, pengelolaan energi tidak sepenuhnya berorientasi pada kepentingan rakyat, melainkan pada keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, meskipun sumber daya tersedia, distribusi dan pemanfaatannya tidak merata, sehingga negara tetap rentan terhadap krisis dan ketidakstabilan energi.
Akibatnya, saat terjadi kelangkaan atau kenaikan biaya, solusi yang diambil hanya berupa pengurangan aktivitas seperti WFH, bukan peningkatan produksi atau perbaikan distribusi energi. Hal ini mencerminkan kelemahan sistem kapitalisme yang lebih berorientasi pada efisiensi jangka pendek, sehingga negara tidak memiliki kontrol kuat atas sektor strategis dan kebijakan yang muncul hanya bersifat penyesuaian, bukan solusi mendasar.
Kebijakan ini menunjukkan tidak selarasnya pengelolaan energi dengan pelayanan publik, karena masalah energi sampai berdampak pada lembaga penegak hukum seperti Pengadilan Negeri Medan.
Dalam Islam, kondisi seperti ini seharusnya tidak terjadi, karena negara wajib menjamin ketersediaan energi sebagai kebutuhan umum agar seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu.
Negara dalam sistem Islam berperan sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan publik, termasuk energi. Karena itu, negara wajib memastikan ketersediaan energi secara cukup dan stabil agar pelayanan dasar seperti peradilan tetap berjalan dengan baik.
Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu hanya karena masalah teknis seperti energi, sebab tugas negara adalah menjamin kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, bukan sekadar menyesuaikan diri dengan keterbatasan.
Penghematan energi seharusnya tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan hukum, karena keadilan adalah kebutuhan dasar yang harus dijaga secara optimal. Pelayanan di lembaga seperti Pengadilan Negeri Medan harus tetap berjalan maksimal tanpa hambatan, sebab menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.
Jika pelayanan hukum ikut terdampak, itu menunjukkan bahwa pengelolaan belum dilakukan dengan baik. Negara semestinya mampu mengatur kebutuhan energi tanpa mengorbankan fungsi penting seperti penegakan hukum.
Pada akhirnya, persoalan yang muncul menunjukkan pentingnya perubahan cara pandang dalam mengelola urusan publik. Pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal tanpa terganggu oleh persoalan teknis apa pun. Dengan penerapan sistem yang menyeluruh, Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar agar kebutuhan rakyat terpenuhi secara stabil dan berkelanjutan.
Rasulullah bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(h.r. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim). Wallahualam bissawab. (**)
*Penulis Adalah Aktivis Muslimah


















