OPINI | EKONOMI
“Kerusakan ekologis yang terjadi hari ini seharusnya menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya diatur oleh kepentingan pasar dan investasi,”
Oleh : Dian Salindri
INDONESIA hari ini dikenal sebagai raksasa nikel dunia. Cadangan terbesar berada di Sulawesi dan Maluku Utara wilayah yang kini menjadi episentrum industri baterai kendaraan listrik global. Di tengah kampanye transisi energi dan green economy, nikel Indonesia disebut sebagai salah satu kunci masa depan energi dunia. Namun di balik narasi energi bersih tersebut, terdapat realitas yang jarang dibahas secara utuh.
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara mengalami lonjakan aktivitas pertambangan dalam satu dekade terakhir. Smelter berdiri, kawasan industri tumbuh, dan investasi asing mengalir deras melalui berbagai skema kerja sama dengan perusahaan nasional maupun BUMN. Hilirisasi digadang-gadang sebagai lompatan besar bagi ekonomi nasional.
Namun pertanyaan mendasar tetap perlu diajukan: apakah baterai kendaraan listrik benar-benar sepenuhnya ramah lingkungan?
Kendaraan listrik memang menghasilkan emisi lebih rendah saat digunakan. Akan tetapi proses penambangan dan pengolahan nikelnya masih bergantung pada energi fosil dalam jumlah besar. Pembukaan lahan, deforestasi, sedimentasi laut, limbah tambang, serta pencemaran air menjadi konsekuensi yang tidak kecil.
Di beberapa wilayah pesisir Maluku dan Sulawesi, masyarakat nelayan mulai merasakan perubahan kualitas air laut dan menurunnya hasil tangkapan. Di daratan, sebagian petani kehilangan lahan produktif akibat ekspansi tambang. Transisi energi global pun menghadirkan paradoks: upaya menyelamatkan bumi dari krisis iklim justru berpotensi memunculkan kerusakan ekologis baru di wilayah tambang.
Nikel sendiri merupakan sumber daya tak terbarukan. Indonesia memang disebut menguasai sekitar seperlima hingga seperempat cadangan dunia, tetapi tetap terbatas. Jika eksploitasi terus dipacu tanpa perhitungan jangka panjang, pertanyaannya bukan lagi apakah nikel akan habis, melainkan kapan ia akan habis.
Eksploitasi tambang nikel yang masif telah mengubah lanskap alam di Maluku dan Sulawesi secara nyata. Di wilayah seperti Halmahera dan Pulau Obi, pembukaan lahan skala besar untuk tambang terbuka menyebabkan deforestasi yang luas. Hutan yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem dan sumber kehidupan masyarakat kini berubah menjadi area galian dan timbunan tanah merah.
Hilangnya tutupan hutan memicu erosi dan sedimentasi. Saat hujan turun, tanah laterit bekas galian mudah hanyut ke sungai dan pesisir, membuat air menjadi keruh dan merusak ekosistem pesisir serta terumbu karang.
Di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda Bay, pencemaran udara juga menjadi keluhan warga. Aktivitas smelter berbasis batu bara menghasilkan debu dan emisi yang memengaruhi kualitas udara. Warga melaporkan meningkatnya gangguan pernapasan, sementara vegetasi di sekitar kawasan industri mengalami penurunan kualitas.
Fenomena ini menunjukkan paradoks yang jelas: bahan baku yang disebut sebagai fondasi “energi hijau” justru diproduksi melalui proses yang meninggalkan jejak ekologis besar.
Dalam perspektif Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak dibiarkan mengikuti logika keuntungan semata. Islam memiliki konsep kepemilikan yang jelas, yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud).
Para ulama menjelaskan “api” dalam hadis ini mencakup sumber energi dan barang tambang yang jumlahnya besar serta menjadi kebutuhan masyarakat luas. Karena itu, sumber daya semacam ini termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu atau korporasi.
Nikel dengan cadangan raksasa yang menopang industri global termasuk dalam kategori tersebut. Negara seharusnya berperan sebagai pengelola amanah umat, bukan sekadar regulator yang menyerahkan penguasaan sumber daya kepada korporasi.
Dalam sistem kapitalistik yang berlaku saat ini, sumber daya alam diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Selama ada izin dan investasi, pengelolaannya dapat diserahkan kepada swasta atau bahkan asing. Negara sering kali hanya berperan sebagai pemberi konsesi sekaligus penerima pajak dan royalti. Akibatnya, logika yang bekerja adalah logika keuntungan, bukan kemaslahatan jangka panjang. Lingkungan menjadi korban, masyarakat lokal kerap tersisih, dan kekayaan alam mengalir mengikuti arus modal global.
Padahal Allah telah mengingatkan, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya,” (QS al-A’raf: 56).
Kerusakan ekologis yang terjadi hari ini seharusnya menjadi peringatan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya diatur oleh kepentingan pasar dan investasi. Diperlukan sistem yang menempatkan amanah pengelolaan bumi di atas kepentingan keuntungan semata.
Dalam kerangka itulah, Islam mempunyai prinsip pengelolaan yang menjadikan kekayaan alam sebagai milik umat dan dikelola negara untuk kemaslahatan bersama. Dengan prinsip tersebut, kekayaan alam tidak menjadi alat eksploitasi, melainkan sarana mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. (**)
*Penulis Adalah Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok


















