Kejari Belum Menahan 3 Tersangka Pejabat Pemko Siantar, Gegara Terkendala Hasil Audit BPKP

0
67
Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Laila/Foto : Son/Maste
“Kita bingung juga, bagaimana ini? Padahal kita terus koordinasi dengan mereka (BPKP). Alasan mereka banyak kegiatan yang harus ditangani. Makanya sampai sekarang mereka (tersangka, red) belum bisa ditahan,”

Siantar/Sumut, Lapan6Online : Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019 lalu, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tiga pejabat Pemko Siantar, Sumatera Utara yang tersandung kasus hukum. Mereka masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Posma Sitorus, dan Sekretarisnya Acai Sijabat, serta Herowin Sinaga mantan Dirut PD PAUS.

Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Laila, kemarin menyampaikan ketiganya belum ditahan karena pihaknya masih menunggu hasil tertulis kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Tetap kita koordinasikan, tapi belum ada hasil. Kalau dari tim penyidikan tak ada lagi kendala, semua sudah clear. Tinggal menunggu merekalah. Bahkan Selasa lalu selesai pelantikan Kajari yang baru, kita langsung ke BPKP menindak lanjuti soal ini,” ujarnya.

Bingung Melihat Kinerja BPKP
“Kita bingung juga, bagaimana ini? Padahal kita terus koordinasi dengan mereka (BPKP). Alasan mereka banyak kegiatan yang harus ditangani. Makanya sampai sekarang mereka (tersangka, red) belum bisa ditahan,” kata BAS Faomasi Jaya Laila.

Ia menegaskan, begitu hasil dari BPKP keluar, pihaknya bakal langsung bertindak. Namun, ketika ditagih janjinya yang pernah menyebut akan menahan ketiganya paling lama akhir 2019, ia mengaku tak bisa berbuat banyak. Alasannya tetep sama, yakni lagi-lagi menunggu hasil dari BPKP.

Untuk diketahui, Herowhin Sinaga terjerat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD PAUS Tahun Anggaran 2014.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar itu per tanggal 10 Juli 2019. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp 500 juta.

Sementara penetapan tersangka Kepala Dinas Kominfo, Posma Sitorus, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp 400 juta.

Seperti halnya Posma, pengerjaan proyek Smart City tahun 2017 menyeret Acai Sijabat yang saat itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Son/Maste

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini