Tonin: Sesuai Aturan MK, Kesimpulan Gugatan Ruslan Buton Harus Dikabulkan Hakim

0
76
Ruslan Buton saat dijemput Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sultra. Foto diambil dari video yang beredar di pesan WhatsApp. (Foto dok. Lapan6onoline)

Jakarta, Lapan6online.com : Sidang praperadilan gugatan Ruslan Buton telah sampai pada sidang kesimpulan. Dalam sidang itu, kesimpulan dari pihak penggugat (pemohon) dan tergugat (termohon) tidak dibacakan, melainkan langsung diserahkan ke hakim Tunggal.

Hal itu diungkap oleh Ketua Tim kuasa hukum Ruslan, Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. Dia optimis, meminta hakim mengabulkan kesimpulan Ruslan Buton yang telah diserahkan.

“Jadi kesimpulan tidak dibacakan, kami menyerahkan kesimpulan begitu juga termohon. Tapi intinya kalau kesimpulan kami ya harus kabul, kenapa? Karena jelas Ruslan Buton tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” ucap Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip lapan6online dari situs nasional Suara.com, Selasa (23/6/2020).

Sesuai Aturan MK

Menurut Tonin, penetapan status tersangka harus terlebih dahulu melalui pemeriksaan sebagai calon tersangka. Selain itu, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 21//PUU-XII2014, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mempunyai dua alat bukti yang mencukupi.

“Sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (MK). Abis itu apa boleh pemeriksaan tanpa calon tersangka, padahal dalam putusan MK jelas bahwa harus ada pemeriksaan calon tersangka, baru setelah itu bisa ditetapkan sebagai tersangka kalau memiliki minimal dua alat bukti,” kata Tonin.

Ketua Tim kuasa hukum Ruslan Buton, Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH. (foto: dok. video suara.com)

Tonin mengungkapkan, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 lalu. Sementara itu, pihaknya menelusuri dan mengetahui jika dua alat bukti baru ada pada tanggal 2 Juni 2020, yakni rekaman suara Ruslan Buton.

“Mengenai alat bukti sendiri kami baru tahu. Jadi diambil dari Ruslan itu tanggal 28 dan 29. Kemudian dicek di lab itu 2 Juni. Tanggal 26 sudah jadi tersangka. Jadi sudah jadi tersangka, baru barang buktinya dibilang ada. Jadi enggak bisa barang buktinya hanya sekedar dipanggil si anu kemudian diperiksa. Barang buktinya adalah suara si Ruslan,” beber Tonin.

Kesimpulan praperadilan itu, kata Tonin, bakal diputuskan oleh hakim pada Kamis (25/6/2020) mendatang. Sudah diagendakan keputusan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Kasus Ruslan Sudah Teregister di PN Selatan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah sesuai prosedur.

Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton.

“Mohon berkenan majelis hakim menolak permohonan Pemohon (Ruslan Buton) sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 62/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan tidak dapat diterima,” kata tim kuasa hukum Polri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6) kemarin.

Mereka mengemukakan bahwa penanganan perkara kasus ujaran kebencian yang dilakukan Ruslan Buton berawal atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/271/V/2020/Bareskrim tertanggal 22 Mei 2020 atas nama pelapor Aulia Fahmi SH. Atas laporan itu selanjutnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

(*/RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini