“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,”
Jakarta | Lapan6Online : DPRD DKI Jakarta mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda,red) tentang penanggulangan virus corona baru (Covid-19) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Disebutkan dalam Pasal 29 Perda tersebut, bagi warga DKI yang menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR dapat dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta,” demikian bunyi pasal seperti yang dikutip dilaman redaksi Kantor RMOLJakarta, pada Senin (19/10/2020).
Selain itu mereka yang menolak divaksin atau diobati juga bisa dikenakan sanksi denda administratif maksimal Rp 5 juta. “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta,” begitu bunyi Pasal 30.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah Ibukota. rmol/Bem/Red
*Sumber : rmol.id