Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan, Direktur Alsintan Kementan Diperiksa Kejagung

0
50
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015,”

JAKARTA | Lapan6Online : Direktur Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Suprapti diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang. Namaun demikian yang bersangkutan hingga akhir pemeriksaan masih berstatus saksi.

“Hari ini Selasa, 15 Desember 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan satu orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Tahun Anggaran 2015,” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, secara tertulis di Kejagung.

“Yang diperiksa atau diminta keterangannya hari yaitu, Suprapti selaku Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI,” katanya menambahkan.

Sebagai Direktur Alat Mesin Pertanian pada Kementan RI, Suprapti diduga mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan dan diadakan oleh Kemnetan RI.

Oleh karena itu keterangan saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya. Dimana berdasarkan keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkas Eben Ezer. *war/syam/kop/Mas Te.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini