“Rumah klien kami dibangun di atas tanahnya sendiri, bukan di atas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan Pemkab TTS,”
Lapan6OnlineNTT | Kupang : Pemerintah Kabupaten Timur Tengah Selatan (Pemkab TTS), Provinsi Nusan Tenggara Timur melakukan eksekusi penggusuran rumah warga milik Robi Damianus Mella menggunakan alat berat, pada Selasa (13/4/21). Penggusuran dipimpin Kepala Satpol-PP, Yopi Magang, atas perintah Bupati TTS, Egusem Piter Tahun.
Atas penggusuran tersebut, Yopi Magang menjelaskan status tanah itu sebelumnya sudah disetujui tukar guling oleh 2 Menteri yaitu Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan. “Tapi, untuk kejelasan status tanah tersebut dapat ditanyakan langsung kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda,” jelas Yopi.
Terkait penggusuran ini, Akhmad Bumi, S.H., selaku Kuasa Hukum Robi Damianus Mella, menjelaskan bahwa penggusuran rumah milik kliennya oleh Pemkab TTS adalah tindakan melanggar hukum dan sewenang-wenang. “Yang berwenang memerintahkan eksekusi itu adalah pengadilan, Bupati tidak berwenang melakukan penggusuran rumah,” ujar Bumi kepada awak media di Kupang, pada Rabu (14/4/2021).
Lanjutnya, setelah digusur rumah Robi dipasang plang yang bertuliskan ‘Tanah ini milik Pemkab TTS, Skep. MenLHK Nomor: SK.3911/2014 dan 357/2016’. “SK Menteri LHK itu menjelaskan terkait lokasi kawasan hutan yang ada di Kabupaten TTS. SK tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 dan No. 35/PUU-X/2012 tanggal 26 Maret 2013,” papar Bumi.
Berdasarkan putusan MK tersebut, Menteri LHK menerbitkan SK 3911/2014. Kemudian terbit SK Nomor 357/2016 untuk menetapkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan.
Selanjutnya, Bumi menjelaskan lokasi rumah yang digusur itu berada di koordinat 9051’02,8″ Lintang Selatan 124o16’19,4″ Bujur Timur. “Lokasi rumah Robi terletak di pemukiman penduduk yang dalam peta SK Menteri LHK tersebut tidak berada dalam kawasan hutan, baik hutan produksi, hutan lindung, maupun hutan konservasi,” tegas Bumi.
SK Menteri itu bukan menegaskan tentang status hak kepemilikan atas tanah, tapi tentang status kawasan hutan di TTS. Dan, titik koordinat lokasi yang digusur itu tidak berada dalam kawasan hutan.
“Rumah klien kami dibangun di atas tanahnya sendiri, bukan di atas tanah orang lain. Bangunan rumah dibangun dengan biaya sendiri, bukan biaya yang diberikan Pemkab TTS,” ujar Bumi.
Patut dipertanyakan, apa kewenangan Bupati TTS sampai memerintahkan Satpol-PP untuk menggusur rumah warga tersebut dengan melanggar hukum?
Tindakan tersebut tidak bisa ditolerir. Pemkab TTS telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pembongkaran, penggusuran rumah klien kami secara melanggar hukum. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum berupa melaporkan secara pidana, karena diduga tindakan main hakim sendiri, dan kami juga akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan,” tandas Bumi.
Tindakan sewenang-wenang seperti itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus berjalan, harus dihentikan. Dan yang menghentikan adalah hukum itu sendiri. (*AB/Red)